Oleh: KH. A. Musta’in Syafi’ie

إِنَّ الْحَمْدَلِلهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ اَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّابَعْدُ.

فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْ اللهَ، اِتَّقُوْ اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، أَعُوْذُبِالله مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ، صَدَقَ اللهُ الْعَظِيْمُ

Belum pernah, Allah Swt. itu memanggil mengajak dialog dengan orang kafir dengan bahasa, “ya ayyuha alladzina kafaru”. Dengan kata lain, Allah hanya mengajak dialog kepada orang yang beriman dengan bahasa “ya ayyuha alladzina amanu”. Karena orang beriman itu cerdas. Disamping cerdas, dia berpikir. Berpikir universal, sadar, futuristik. Tidak berpikir ‘sesaat’ yang dia lihat, tapi berpikir kedepan. Segala aspek, termasuk fenomena itu bisa dibaca oleh orang beriman.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Hanya sekali Allah memanggil, “ya ayyuha alladzina kafaru” tapi bukan dalam konteks diajak dialog melainkan konteks mencemooh. Saat mereka (orang kafir) di akhirat pada saat di neraka;

يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَا تَعْتَذِرُوْا الْيَوْمَ

“Tidak perlu banyak alasan (kalian)…”

Kontek ayat ini, konteks memaki.

Kali ini kita bicara tentang Ramadan, shiyamu Ramadhan. Menunjukkan bahwa perlu ada kesiapan keimanan yang matang dan disyariatkan (puasa) saat di Madinah ketika orang-orang sudah mapan keimanannya setelah di-gembleng 12/13 tahun. Baru ada syariat Ramadan.

Untuk itu, diperlukan sebuah mental yang kuat dan keimanan yang mapan, baru bisa diberi beban syariat puasa Ramadan. Tidak sama dengan syariat shalat. Syariat shalat itu tidak sekedar dibebankan kepada yang mukallaf, yang beriman, yang dewasa. Melainkan sudah ditata sejak kecil. Sejak belum baligh, umur 7 tahun diperintah shalat. Umur 10 tahun, membangkang, diberi pelajaran. Ada sanksi fisik yang bersifat edukasi. Ketika baligh, (shalat) menjadi tanggung jawab sendiri.

Kenapa tidak ada perintah puasa untuk anak kecil. Kenapa ada perintah shalat untuk anak kecil.

Perintah shalat bagi anak kecil itu menyehatkan, dan sama sekali tidak mereduksi, tidak menganggu kesehatan. Anak menjadi senang, bergerak-gerak, berkumpul dengan teman-temannya, terkadang berlari-lari. Gerakan (shalat) itu mendisiplinkan.

Tidak ada perintah, menyuruh anak berpuasa. Mohon maaf. Kiranya perlu pemikiran kitab-kitab fikih yang diajarkan di pondok pesantren ‘apakah semuanya pasti sesuai dengan konteks kekinian?’. Salah satunya ada kitab yang dibaca di pesantren, itu membuat analog. Anak kalau sudah umur 7 tahun disuruh untuk berpuasa dan kalau sudah umur 10 tahun boleh dipukul (kalau membangkang). Padahal pendapat ini tidak ada, pada qoul sahabat. (Pendapat itu) dianalogikan pada hadis perintah shalat.

Mohon maaf. Siapa pun yang mengerti kondisi fisik anak. Bahwa anak berlapar-lapar lebih dari 12 jam itu tidak baik. Tidak baik. Dehidrasi dan lain-lain. Seharusnya dalam usia kecil itu diberi gizi secara bagus. memerintahkan puasa anak kecil itu menyalahi konsep-konsep kesehatan, karena itu nabi tidak pernah memerintahkan. Kadang-kadang kita sendiri yang terlalu emosi. Ingin mendidik anaknya terlalu dini tapi lupa ada yang tereduksi dari pendidikan itu. Kadang anaknya dijanjikan kalau puasa penuh akan mendapat hadiah nanti. Tidak baik, sampai anaknya kurus.

Itu yang belum mukallaf. Tanyakan pada ahli gizi, itu mengganggu kesehatan anak. Sama sekali tidak sama dengan perintah shalat, yang memang menyehatkan. Jadi dalam teori qiyas, men-qiyas-kan dalil perintah shalat pada anak-anak diterapkan pada perintah puasa, itu qiyas ma’a al-fariq. Qiyas yang ‘illat-nya berbeda.  Menurut teori ushul fiqh, cara berpikir seperti itu batil atau gugur.

Yang betul adalah, biarlah anak kecil tidak perlu diperintah. Kalau mau puasa bedug (setengah hari) itu masih mending. Walaupun fikih syariat puasa bedug itu tidak ada.

Untuk itu, dialog-dialog antara fikih klasik dengan konteks kekinian perlu dicerdasi. Oleh penerus-penerus kader ulama yang diproduk dari pondok pesantren maupun dunia akademik. Yang sering saya sampaikan sejak dulu, ‘kok masih ada ya, fatwa menyempurnakan puasa dengan cara tidak gosok gigi setelah zawal atau zuhur’. Saya tahu di fathul qorib, ada. Dalilnya itu-itu saja.

 لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Bau badeg mulut orang yang puasa itu lebih harum bagi Allah (bukan bagi manusia) dibanding parfum misik.

Logika fathul qarib itu, dari hadis ini yang dipandang itu apanya. Badeg-nya atau harumnya? Jika dasar pemikiran yang dipandang adalah bau busuknya, maka logikanya menjadi begini: “itu bau busuk saja dipandang lebih harum dibanding parfum minyak misik, apalagi kalau semakin badeg menjadi badeg kuadrat, maka semakin dianggap”. Jadi karena dasar pemikiran kitab itu adalah badeg-nya lalu difikihkan. Perubahan dari bersih ke bau busuk itu setelah zuhur, maka jatuhlah fikih yang tergesa-gesa bagi kami. Gosok gigi setelah zuhur itu makruh. Lihat saja di fathul qorib.

Pemikiran kedua, yang dipandang itu athyabu. Athyabu itu harumnya. Karena dasar pemikirannya itu athyabu, maka logikanya dibalik. “Begitu penghormatan Allah kepada orang yang puasa, bau mulutnya yang busuk saja sudah dianggap oleh Allah lebih harum dibanding parfum misik. Apalagi kalau bisa harum, malah dianggap lebih harum, harum, dan harum, menurut Allah.” Dengan pemikiran yang dibalik, memandang al-ashalah itu athyab-nya bukan bau busuknya, maka tidak perlu hukum makruh. Malah sunnah hukum gosok gigi terus-menerus, karena itu menyenangkan Tuhan. Itulah yang dipilih oleh imamuna an-Nawawi. Kalau mengaji itu diteruskan (sampai rampung).

وَاخْتَارَ النَّوَوِيُّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ

Tidak perlu makruh-makruhan. Istidlal model apa itu, istidlal ibadah kok malah membuat tidak bersih seperti itu. Memalukan umat Islam dikancah dunia internasional. Di dalam dunia keilmuan, pendapat kedua ini didukung oleh nash al-Quran bahwa Allah itu menyukai orang yang bersih.

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Yang bersih. Saya memilih pendapat yang kedua.

Tiga. Tentang orang yang uzur puasa. Khusus bagi orang yang hamil dan ibu yang menyusui, mereka sehat tapi karena ada beban hamil atau menyusui maka dianggap uzur. Tidak sama dengan uzur yang terus-menerus seperti orang yang sudah tua. Kalau orang sudah tua tidak mampu puasa dan tidak mungkin kembali muda lagi, itu dengan membayar fidyah. Tidak qada’ puasa tapi fidyah. Dalilnya sama;

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ

Siapa alladzina yuthiqunahu. Ada tiga pandangan spesial ibu hamil dan ibu menyusui. Pertama, Imamuna as-Syafi’i rahmatullah ‘alaihi ini membebankan kepada ibu menyusui atau yang hamil dalam situasi yang memungkinkan dan pertimbangannya hanya karena anak, maka wajib qada’ plus fidyah. Bayangkan, sudah qada’ plus fidyah. Kedua, Imamuna Abi Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit rahmatullah ‘alaihi tidak ada fidyah, yang ada hanya qada’ saja. Ketiga, ini tidak populer di fikih pondok pesantren yaitu pendapat sahabat Ibnu Abbas. Seorang sahabat yang didoakan oleh Nabi khusus menjadi terpandai dan terpakar dalam bidang tafsir allahumma faqqihhu fi ad-din wa ‘allimhu fi takwilihi. Beliau (Ibnu Abbas) berpendapat, bagi orang menyusui atau ibu hamil tidak perlu qada’ melainkan hanya bayar fidyah saja.

Cobalah tiga pendapat ini kita dialogkan dengan konteks, dengan realita. Seorang ibu, istri anda, karena hamil atau menyusui satu bulan tidak puasa. Mengganti puasa satu bulan itu berat. Saya melihat sendiri, ibu-ibu di kampung-kampung itu keberatan qada’ satu bulan.

Tetapi para kyai dan para ustad umumnya tidak ada yang memakai pendapat Ibnu Abbas. Saya yang memakai, karena:

مَا جَعَلَ اللهُ فِيْ الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Agama itu tidak sumpek. Buatlah kemudahan-kemudahan. Asal tidak ngawur saja, ini ada dasar dalilnya. Karena itu, kawan-kawan yang akademik maupun santri, jangan menjadi kyai-kyai atau ustad-ustad yang kejam di dalam memberi hukum. ‘Untuk meningkatkan kualitas ibadah tidak apa-apa, tapi jangan memberatkan’. Nanti kita dimarahi oleh Rasulullah, yassiru permudahlah. Itu terkait dengan fiqh as-Shiyam.

Sekarang, kita melirik ke faedah puasa yaitu peningkatan takwa. Ramadan itu memberi berkah, ada perang Badar menjadi menang. Terjadi pada bulan Ramadan karena para sahabat dalam keadaan bersih dan khusyuk hanya kepada Allah. Maka turunlah bantuan dari langit yang sangat tidak terduga dan memporak-porandakan semua kafir yang jumlahnya tiga kali lebih.

Sebaliknya perang Uhud yang jatuh pada bulan Syawal dimana para sahabat sedang sering berpesta, kenyang, nyaman, dan berenak-enakan. Dalam hidup hedonistik dan menuruti kemauan-kemauan. Sahabat banyak yang gemuk-gemuk, adalah tanda kecintaan terhadap syahwat keinginan dunia itu lebih. Tetapi bukan berarti menjadi haram.

Ketika perang Uhud bagaimana, kalah. Karena di dalam pandangannya itu ada yang disebut dengan profit-oriented. Ada pandangan duniawiyah yang masuk disitu. Allah tidak mau menurunkan bantuan dan malaikat pun hanya nongkrong saja. Karena dasa pemikirannya berbeda dengan perang Badar kemarin yang terjadi pada bulan Ramadan.

Terlalu jauh. Memikir di zaman Nabi. Coba lihat, kemerdekaan Indonesia ini pada bulan apa. Diumumkan juga pada bulan Ramadan. Itu yang terkait dengan dunia kenegaraan. Sekarang kita masukkan ke dunia kita, apakah betul bulan Ramadan ini itu ada benih-benih –yang dalam bahasa orang Sufi disebut– nafkhah. Nafkhah itu kesadaran mendadak, Deg.

Jadi seseorang itu pasti mempunyai kesadaran mendadak. Tidak disangka-sangka tiba-tiba sadar. Padahal sebelumnya itu nakal keterlaluan. Banyak, orang yang mendapat nafkhah seperti ini. Yang termodern adalah Vince Focarelli. Dia adalah ketua geng motor di Sydney Australia. Nakal tidak karuan, narkoba dan seterusnya. Suatu ketika anaknya mati. Deg, mendadak. Pada saat siraman-siraman rohani di bulan Ramadan, dia sadar apa yang kita cari. Lalu dia melirik ke Islam dan masuk Islam.

Dia usaha membuka restoran dan berkembang besar. Sekian dari penghasilan tersebut digunakan untuk biaya dakwah untuk menebus kesalahan-kesalahan yang menyakiti masyarakat, dan beberapa disumbangkan kepada fakir miskin. Mudah-mudahan kita dalam Ramadan ini bisa memetik nafkhah kepada diri kita yang dulu malas shalat tahajud setelah puasa menjadi aktif tahajud. Yang dulu bakhil menjadi dermawan. Yang dulu malas menjadi aktif. Yang dulu suka berbicara jelek menjadi berbicara baik. Yang dulu suka emosi, kita masih banyak melihat pemimpin-pemimpin kita yang punya jabatan agak tinggi dan merasa dituakan tidak mau dikritik dan suka emosi, itu berarti belum mendapat nafkhah. Harapan kita, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan nafkhah dalam pelatihan Ramadan ini.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ الْعَظِيْم، وَنَفَعَنابه وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأٓيَةِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْم، فتقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ تعالى جَوَّادٌ كَرِيْمٌ. البَرُّ الرَّؤُوْفُ الرَّحِيْمُ، و الحمد للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ