Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Deskripsi pertanyaan:

Seorang ayah berkeluarga mempunyai 2 orang anak laki laki dan 2 orang anak perempuan. Lalu si ayah cerai, dan menikah lagi. Jika si ayah meninggal,  bagaimana pembagian harta warisnya?

Agung, Jepara

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih pertanyaannya, semoga kita selalu dalam lindungan Allah Swt. Dalam pembagian harta waris ada bidang keilmuan tersendiri mempelajarinya, yaitu ilmu faraid. Jika Anda ingin mengetahui seluk beluk ilmu waris, maka wajib bagi Anda untuk memahami dan menguasai ilmu ini.

Meninjau dari pertanyaan di atas, maka dapat dirinci sebagai keterangan berikut:

Ahli waris yaitu:

▫️ Istri ke 2/ibu tiri mendapatkan 1/8

▫️ 2 anak laki-laki (ashobah bi nafsi) dan 2 anak perempuan (ashobah bil ghair) mendapatkan sisanya


Perhitungannya:

Ulama Faraid membagi asal masalah menjadi tujuh yaitu bilangan 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

Asal masalahnya 8 (diambil dari bagian istri), 8 – 1 (bagian istri) = 7 (sisa)

7 sisanya ini dibagi ke 2 anak laki-laki dan 2 perempuan.

Anak laki-laki dapat 2 kali bagian dari anak perempuan, sehingga 2 untuk 1 anak laki-laki totalnya 4 dan 1 untuk 1 anak perempuan totalnya 2. Maka 4+2 = 6


Karena 7 dibagi 6 itu pecahan, maka dicoba asal masalahnya dikali 6, sehingga 8×6 = 48 (total warisan)

Bagian istri yang 1, dikalikan 6, maka dapat 6 bagian

Bagian anak adalah sisanya yaitu 48-6 = 42

Lalu karena anak laki-laki dapat 2 bagian dari anak perempuan, sehingga 42 : 6 = 7

▫️ Masing-masing anak laki-laki dapat 2×7 = 14

▫️ Masing anak perempuan dapat 7


Maka jika kita beri contoh misalnya ayahnya punya 100 juta, maka pembagiannya sebagau berikut:

Rp. 100.000.000,- : 48 = Rp. 2.083.333,-

Bagian istri 6 x 2.083.333 = Rp. 12.499.998,-

Bagian masing-masing anak laki-laki= 14 x 2.083.333 = Rp. 29.166.662,-

Bagian masing² anak perempuan 7 x 2.083.333 = Rp. 14.583.331,-


Referensi:

(والثمن فرض الزوجة)

والزوجين (والزوجات مع الولد أو ولد الابن) يشتركن كلهن في الثمن.[1] والزوجين (والزوجات مع الولد أو ولد الابن) يشتركن كلهن

“Seperdelapan bagian wajib istri, dua istri atau lebih ketika bersamaan dengan anak atau anak dari putranya, mereka semua tergabung dalam pembagian seperdelapan”

وما فضل) من التركة عمن له فرض من أصحاب الفروض (أو الكل) أي كل التركة إن لم يكن له ذو فرض (لعصبة) وتسقط عند الاستغراق (وهي ابن ف) – بعده (ابنه) وإن سفل[2]


[1] محمد بن قاسم الغزي، فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٢١٨

[2] البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٢٧٥/٣


*Dijawab oleh alumni Ma’had Aly Hasyim Asy’ari