Sumber gambar: Republika

Oleh: M. A. Rohim, S.H., M.H.*

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Kepada Yth. Bpk. Kiyai Sekalian, Ponpes Tebuireng,

Jombang – Jawa Timur

Dalam keluarga atau rumah tangga antara Bapak S dengan Ibu K, saling membawa harta berupa sawah dan pekarangannya, juga memperoleh harta gono-gini berupa sawah dan pekarangan. Selama berumah tangga diberi keturunan 4 (empat) orang anak yaitu 1 (satu) wanita dan 3 (tiga) laki-laki. Pada tahun 1975, Ibu K (istri Bapak S) meninggal dunia.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Setelah Ibu K (istri Bapak S) meninggal dunia. Bapak S menikah kembali dengan seorang gadis bernama Ibu N, yang tidak membawa harta apapun juga, dan selama berumah tangga tidak mendapatkan harta gono-gini, serta selama berumah tangga dikaruniai keturunan 3 (tiga) orang anak, yaitu: 2 (dua) wanita dan 1 (satu) laki-laki. Kemudian, saat ini suaminya (Bapak S) telah meninggal dunia.

Mohon penjelasan dari Yth. Bapak Kiyai sekalian, bagaimana sistem dan cara pembagian harta warisan kepada anak-anak, dari istri pertama dan istri kedua, sesuai dengan ketentuan Syariat Islam. Atas penjelasan dari Yth. Bapak Kiyai sekalian, sebelumnya saya sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Ahmad Mulyo Redjo, Bandarlampung

 

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Saudara penanya yang kami hormati.

Dalam hukum Islam, tata cara pembagian harta warisan diatur dalam hukum faroidl, yaitu hukum yang mengatur tentang orang-orang yang berhak menerima warisan, besarnya bagian serta tata cara pembagian harta warisan tersebut.

Sumber utama hukum faroidl adalah Al Quran, kemudian dari hadis Nabi, ijma’ serta ijtihad shohabat, yang selanjutnya di Indonesia sumber-sumber tersebut dirumuskan dalam sebuah aturan yang dimuat dalam sebuah kompilasi yang disebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991.

Hukum kewarisan sangat terkait dengan hukum perkawinan, karena dari perkawinan akan melahirkan keturunan yang menyebabkan pertalian nasab. Terkait pertanyaan Saudara mengenai harta yang diperoleh dalam atau selama perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 35 (1) UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama. Dalam ayat 2 Pasal tersebut disebutkan pula bahwa: Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam kasus seperti pertanyaan yang diajukan, seorang suami yang ditinggal mati istrinya (Bu K), kemudian suami (Pak S) kawin lagi, selagi tidak ada perjanjian mengenai harta benda, maka dipilah dulu harta yang diperoleh dalam perkawinan suami (Pak S) dengan istrinya (Bu K) yang disebut dengan harta bersama. Harta bersama ini dibagi dua, separuh menjadi bagian/hak suami, dan separuh sisanya ditambah harta asal istri yang telah meninggal menjadi harta warisan yang harus dibagi waris kepada suami (Pak S) beserta 4 (empat) anaknya, jika almarhumah (Bu K) tidak mempunyai orang tua. Yang berarti suami (Pak S) memperoleh 1/4 (seperempat) bagian, sedang sisanya 3/4 (tigaperempat) bagian dibagikan kepada 4 (empat) orang anaknya, dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki adalah 2(dua) dibanding 1 (satu) dengan anak perempuan.

Setelah Pak S menikah lagi dengan Bu N yang tidak membawa harta asal dan tidak mempunyai harta bersama, namun dalam perkawinan dengan Pak S ini mempunyai 3 (tiga) anak (2 perempuan dan 1 laki-laki), kemudian jika Pak S meninggal dunia tanpa ada orang tua, maka seluruh harta warisan Pak S, baik yang berasal dari hasil bagian warisan dari istri terdahulu maupun bagian harta bersama dari istri terdahulu dan harta asal Pak S sendiri jika masih ada, menjadi harta warisan yang harus dibagi waris kepada istri kedua (Bu N) dan seluruh anak-anaknya baik dari istri pertama (4 anak) maupun dari istri kedua (3 orang anak). Sehingga istri kedua Pak S (Bu N) mendapat 1/8 bagian sedang sisanya 7/8 bagian dibagi kepada seluruh anak Pak S baik dari istri pertama (Bu K) maupun anak dengan istri kedua (Bu N) yang seluruhnya berjumlah 7 (tujuh) orang anak (4 laki-laki dan 3 perempuan). Dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki memperoleh bagian 2 dibanding 1 dengan seorang anak perempuan.

Demikian, semoga bermanfaat.


*Praktisi Hukum Peradilan Agama

Publisher: Farha Kamalia

Nb: nama sengaja publisher ubah inisial untuk menjaga privasi keluarga.