Sumber gambar: http://www.pietropaganini.it

Oleh: Hilmi Abedillah*

Pesta olahraga se-Asia yang diadakan di Indonesia akan selesai dalam hitungan hari lagi. Indonesia telah meraih banyak medali dan menjadi kebanggaan tersendiri karena telah melewati target capaian. Ribuan atlet berpartisipasi dalam ajang kompetisi tersebut. Banyak berita dan cerita di dalamnya, mulai dari sedu sedan kekalahan, sampai tangis tawa kemenangan.

Selain ajang kompetisi dan silaturahmi antar negara, Asian Games 2018 yang diadakan di Jakarta dan Palembang telah memperkenalkan atlet-atlet yang berkompeten. Selain itu, banyak juga cabang olahraga yang belum diketahui khalayak ramai. Ada sebanyak 40 cabang olahraga dan hanya beberapa yang akrab di telinga kita. Selain untuk menguatkan badan, ada juga olahraga yang berguna menguatkan otak, seperti permainan kartu.

Sejak awal Islam, olahraga telah menjadi aktivitas manusiawi untuk menyehatkan jasmani maupun dalam seni berperang. Kadang, olahraga digunakan untuk mengisi waktu luang. Di dunia modern, olahraga tidak hanya menjadi aktivitas fisik belaka, melainkan juga menjadi sarana yang bisa diuangkan sehingga menjadi barang konsumtif.

Dengan sering berolahraga, kita akan menjadi kuat. Islam sangat menjunjung tinggi kekuatan. Nabi pernah bersabda:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

”Mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)

Gulat (Mushara’ah)

Di antara olahraga yang ada pada masa Nabi ialah gulat dan angkat beban. Olahraga ini menguatkan otot tangan, kaki, punggung, dan perut. Dahulu kala ada orang Quraisy bernama Rukanah. Ia seorang pegulat jago yang tak pernah terkalahkan oleh siapa pun. Suatu hari ia datang kepada Rasul dan memberikan syarat jika Rasul bisa mengalahkannya, maka ia akan masuk Islam. Pertandingan pun dimulai. Rasul dengan rendah hati berkata, “Jika aku mengalahkanmu, itu berarti atas izin Allah.” Dalam tiga babak, Rasul mengalahkannya berturut-turut. Rukanah akhirnya bersyahadat dan masuk Islam. (al-Mustadrak, IV, 209)

Lempar (Rimayah)

Nabi bersabda, “Barang siapa yang belajar melempar, kemudian meningggalkannya, maka bukan golongan kita.” Olahraga lempar misalnya tolak peluru, lempar cakram, panahan, dan tombak. Suatu hari, Nabi berpidato membacakan sebuah ayat tentang kekuatan, kemudian menyusuli dengan kata-kata, “Ingatlah! Bahwa kekuatan ada pada lemparan. Ingatlah! Bahwa kekuatan ada pada lemparan.” (Tarikhul Islam, III, 461; Tafsir Ibnu Katsir, II, 307)

Renang (Sibahah)

Bahkan renang sudah ada sejak Islam datang yang kemudian diakui. Pernah diriwayatkan bahwa pada masa kecil Nabi berenang di kebun pamannya Bani Najar. Rasul pun pernah memerintah, “Belajarlah berenang, dan ajarkan kepada anak-anak kalian.” (al-Jami’us Shoghir, 578)

Berkuda (Furusiyyah)

Arti dari berkuda ialah kemahiran penunggang dalam mengendalikan pergerakan dan kecepatan kuda. Kehidupan orang Arab sangat dekat dengan kuda. Sampai-sampai Rasul pernah memuji, “Semua hal selain zikir kepada Allah adalah hiburan dan permainan, kecuali empat: seorang yang bermain dengan istrinya, seorang yang mendidik kudanya, orang yang berjalan antara dua tujuan, dan belajar berenang.” (Taisirul Wushul, II 154)

Anggar (Mubarozah)

Nabi sangat berani berduel anggar. Beliau juga pernah menyaksikan orang-orang Habasyah sedang berduel, mereka memainkan tombak dengan gembira di depan Nabi saat di Madinah. Sebagian besar sahabat dikenal sebagai orang-orang yang ahli dalam anggar. Sayyidina Ali disebut-sebut debagai orang yang paling kuat dalam anggar karena ketelitian, kemahiran, dan kecepatannya dalam memainkan pedang. (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VI, 733; al-Al’ab ar-Riyadliyah, 148)

Dengan demikian, kita tahu bahwa Nabi Muhammad saw membiasakan diri dalam beberapa olahraga, bahkan yang berkaitan dengan menunggang unta dan kuda. Nabi juga menganjurkan kepada para sahabat membiasakan berkuda, lempar, renang, lari, dan beberapa olahraga yang lain. Tujuan utama dari semua aktivitas itu ialah untuk jihad fi sabilillah.

Tiga Pendapat

Di kalangan ulama, ada tiga pendapat tentang hal ini. Pertama, hukum asal dari permainan dan hiburan ialah haram kecuali ada dalil yang melegalkannya atau untuk tujuan jihad dan perang. Ini adalah pendapat Hanafiyah. Walau ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah makruh tahrim, namun maksudnya sama. Pendapat ini juga didukung Imam Qarafi, Imam Khothobi, Ibnu Hajar al-Haitsami, dan Imam Baghawi. (Badai’us Shonai’, VI, 206)

Kedua, berpendapat bahwa hukum asal dari permainan dan hiburan ialah ibahah (boleh). Yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Izzuddin bin Abdussalam, namun dengan syarat sederhana dan tidak berlebih-lebihan yang menentang syariat Allah. Ibnu Taimiyah memberi syarat permainan ini harus ada maslahatnya dan tidak mengandung bahaya. Dr. Yusuf al-Qardlawi juga demikian tidak membolehkan permainan yang dibarengi dengan keharaman. (Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, II, 205; al-Fatawa al-Kubra, V, 415; al-Halal wal Haram fil Islam, 278-281)

Ketiga, pendapat yang menganggap bahwa hukum asli permainan dan hiburan ialah makruh, bahkan jika dibarengi dengan berlebih-lebihan, nir-manfaat, dan faedah secara syara’. Ini kecuali aktivitas yang khusus untuk jihad. Karena latihan untuk berjihad dan memerangi musuh tidak termasuk permainan. Yang berpendapat ini adalah Imam Malik, al-Khathab, al-Kharasyi, Imam Syafi’i, al-Mawardi, dan Ibnu Aqil. (Ahkamul Qur’an, III, 1052; al-Umm, VIII, 190)

Oleh karena olahraga menjadi aktivitas yang baik, tidak laik jika diisi dengan hal-hal yang dilarang syariat, misalnya tabarruj, buka-bukaan aurat, campur laki-laki dan perempuan, perjudian, meninggalkan kewajiban, dan hal-hal haram lainnya. Dengan begitu, olahraga yang mulanya mubah beralih menjadi haram.

Dalam perspektif Islam, olahraga merupakan aktivitas positif yang berguna bagi kesehatan tubuh. Karena Islam menunjung tinggi kekuatan dan kesehatan yang menjadi sarana beribadah kepada Allah. Olahraga yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam harus dihindari, yaitu jika menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Dengan sehatnya tubuh, terpancar pula aura positif dan pikiran yang bersih. Dalam sebuah peribahasa Latin disebutkan “mens sana in corpore sano” atau dalam bahasa Arab “al-‘aqlus salim fil jismis salim”, yang artinya “di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat.”


*Redaktur Majalah Tebuireng


Sumber: ar-Riyadlah min Mandhur Islamy, Dr. Saud Abdullah alrawq (dosen di Universitas Taif dan Universitas Ummul Qura)