sumber foto: bola-okezone

Oleh: Al Fahrizal*

Siapa yang tidak gemar dengan olahraga satu ini. Hampir setengah dari penduduk bumi menyukai cabang olahraga ini. Olahraga yang menempati posisi pertama di antara banyak cabang olahraga lainnya, sehingga olahraga satu ini menjadi yang paling populer di dunia. Sepak bola. 

Dilansir dari laman sportstars.id, sepak bola menempati urutan pertama dengan jumlah penggemar mencapai 4 miliar. Itu setara dengan setengahnya manusia yang hidup di bumi, jika kita melihat data yang dipaparkan oleh World Population Prospects 2022, bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproyeksikan jumlah penduduk dunia sekitar 8 miliar. Maka tidak heran jika sepak bola sampai ada kejuaran dunianya.

Sejarah sepak bola berawal dari daratan Asia Timur, China, sekitar abad ke-2 dan ke-3. Tepatnya di masa Dinasti Han, kala itu masyarakat China sudah suka melakukan sepak bola dengan cara digiring dan dimasukkan ke dalam jaring kecil. Bola yang digunakan pada masa ini terbuat dari kulit hewan. Masyarakat China dahulu menyebut olahraga yang dimainkan di atas bidang persegi ini dengan sebutan tsu chu. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh organisasi induk sepak bola internasional, Fédération Internationale de Football Association (FIFA).

Awal mula olahraga paling bergengsi ini masuk ke Indonesia yakni pada masa Hindia-Belanda, tepatnya pada 1914. Mengutip dari laman gramedia.com, awal perkembangan sepak bola sendiri hanya dimainkan oleh orang-orang Belanda di lingkungannya, seperti kota-kota besar.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Seiring berjalan waktu, sepak bola tidak hanya dimainkan di lingkungan orang Belanda saja. Sepak bola mulai dimainkan oleh siswa-siswa asal Indonesia di kota-kota besar. Selanjutnya, olahraga ini pun menyebar dengan sangat cepat hingga berbagai daerah di nusantara.

Organisasi sepak bola resmi yang pertama kali berdiri di Indonesia pada masa penjajahan Belanda, yaitu Nederland Indische Voetbal Bond (NIVB). Sesuai dengan namanya, organisasi sepak bola ini didirikan oleh orang-orang Belanda.

Kemudian, di Yogyakarta tepatnya pada tanggal 19 April 1930, diadakan konferensi yang dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi sepak bola di daerah-daerah. Perkumpulan ini diprakarsai oleh Ir. Soeratin Sosro Soegondo, pemuda intelektual lulusan Heckelenburg, Jerman, yang sempat menduduki jajaran petinggi perusahan bangunan Belanda “Sizten en Lausada,” namun memilih untuk mengundurkan diri karena dorongan jiwa nasionalis yang tinggi kepada bangsa Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, lahirlah PSSI (Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia) nama PSSI ini diubah dalam kongres PSSI di Solo 1950 menjadi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang juga menetapkan Ir. Soeratin sebagai Ketua Umum PSSI. Hal ini sebagai dijelaskan langsung dari laman resmi sepak bola Indonesia, pssi.org.

Namun belakangan ini, catatan hitam menimpa dunia sepak bola Indonesia. Peristiwa kelam yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang, benar-benar menjadi sejarah pahit sepak bola indonesia. Berawal dari sekedar pertandingan biasa antara kesebelasan Persebaya melawan Arema Malang, yang berakhir tragis. Dikutip dari laman detik.com, per tanggal 5/10, ada setidaknya 131 korban yang meninggal dunia. 

Lantas, bagaimana Islam memandang sebuah olahraga secara global, dan bagaimana Islam melihat peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan, Malang? Sebelum masuk ke bagaimana Islam melihat olahraga, baiknya ditelisik dahulu apa definisi dari olahraga itu sendiri.

Dalam KBBI, olahraga diartikan sebagai aktiviatas yang memerlukan ketangkasan, kemahiran, atau tenaga yang dilakukan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh atau sebagai acara permainan, pertandingan, dan sebagainya. 

Berdasarkan arti kata dalam undang-undang ketentuan pokok olahraga tahun 1997 pasal 1, yang dimaksud dengan olahraga adalah semua kegiatan jasmani yang dilandasi semangat untuk melelahkan diri sendiri maupun orang lain, yang dilaksanakan secara ksatria sehingga olahraga merupakan sarana menuju peningkatan kualitas dan ekspresi hidup yang lebih luhur bersama sesama manusia. Maka fungsi pokok dari olahraga adalah kebugaran diri secara jasmani dan rohani. 

Olahraga dalam bahasa Arab, Riyadloh (الرياضة) yang berasal dari kata Ar-Radl (الرضّ) yang memiliki arti pecah. Tubuh manusia itu cenderung berada di zona nyaman (yang enak-enak saja). Maka tubuh perlu dipecah dari zona nyamannya dan dilatih agar tubuh menjadi kuat.

Secara definisi, olahraga memiliki tujuan yang sama, yakni melatih dan menyehatkan tubuh. Tujuan tersebut tentunya merupakan tujuan yang baik. Maka, ketika berbicara mengenai hukum olahraga, olahraga bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Karena muara utama dari olahraga adalah perbuatan positif, selaras dengan tujuan syariat, yakni kemaslahatan. 

Bahkan, 5 tendensi syariat (Maqashid Asy-syar’i) meletakkan “diri” di nomor pertama sebagai acuan hukum (Hifz An-Nafs). Olahraga juga merupakan upaya menjaga dan merawat diri. Maka olahraga secara definisi itu sama sekali selaras dengan Islam.

Mengutip satu hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah menitik beratkan umatnya agar menjadi kuat. kuat secara fisik dan batin:

المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف 

Sesungguhnya mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dari pada mukmin yang lemah. (HR Muslim 2664)

Melihat tragedi yang terjadi di Kanjuruhan Malang, merupakan sejarah kelam olahraga Indonesia. Penulis tidak melihat dan menyorot ‘tangan kotor’nya atau siapa yang berhak disalahkan atas peristiwa tersebut. Akan tetapi, tulisan ini akan membahas olahraga secara praktis. Karena definisi olahraga yang dipaparkan di atas merupakan suatu kebolehan dan barangkali olahraga dapat menjadi anjuran. Lantas, jika olahraga secara praktis berakibat mengancam kemaslahatan atau menentang hukum-hukum syariat, maka perlu kita cari argumentasinya jika konklusinya adalah haram.

Pertama, saat olahraga dilakukan mengancam kemaslahatan atau berakibat menimbulkan kerusakan. Bertendensi kepada sabda Rasul saw.:

 عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Amr bin Yahya al-Mazini, dari ayahnya, Rasulullah saw. bersabda: Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.

Maka praktik olahraga seperti itu dilarang atau hukum syariatnya adalah haram. Bukan berarti olahraganya menjadi haram, karena asal hukum olahraga adalah boleh. Akan tetapi praktik kemudharatannya yang haram. Layaknya peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan, Malang, tidak dapat diklaim bahwa sepak bola itu haram. Akan tetapi, praktik yang menyebabkan kemudharatan atau mara bahayanya yang dilarang. Lantas solusi dari peristiwa problem tersebut adalah sebuah kaidah: 

الضرر يزال

Segala bentuk bahaya, harus dihilangkan.

Maka kasus kemudharatan yang menimpa sepak bola di Indonesia harus dihilangkan. Adalah pihak yang berwenang yang harus turun tangan secara serius menghilangkan segala bentuk kemudharatan yang terjadi dalam dunia sepak bola, khususnya peristiwa Malang. Pihak tersebut seyogyanya harus mengusut tuntas kasus tersebut, agar ke depan dunia sepak bola Indonesia menjadi harmonis. 

*Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari tebuireng Jombang.