tebuireng.online– Agenda pasca sidang pleno adalah sidang komisi disetiap Pondok Pesantren yang telah dijadwalkan sebelumnya meskipun harus terpotong dengan adanya Pleno Laporan Pertanggung Jawaban PBNU pada senin malam (3/8).

Salah satu komisi yang dilaksanakan di PP Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang, adalah Komisi C, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyah yang berhasil menetapkan hukum adanya Badan Penyelenggara Jaminan Masyarakat (BPJS) yang sempat dihukumi haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa pecan lalu.

Hasil Musyawarah Bahtsul Masail tentang BPJS di Muktamar ke-33 ini menerima dan memperbolehkan BPJS Kesehatan dengan dasar konsep Syirkah Ta’awun yang bersifat gotong royong.

“BPJS tergolong dalam konsep syirkah ta’awun yang bersifat gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI”, ungkap salah satu pimpinan sidang, KH Asyhar Shofwan, yang menjabat pula sebagai ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur.

Namun terdapat beberapa catatan yang harus dilakukan pemerintah terkait BPJS ialah Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong (sukarela) dalam BPJS kesehatan, supaya tidak dipahami oleh mereka sama dengan asuransi pada umumnya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Beberapa materi lain yang hendak dibahas dalam komisi C ini ialah perlindungan umat beragam, larangan agama di sekolah, penyelenggaraan pilkada yang murah dan berkualitas, sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, memperpendek masa tunggu calon jama’ah haji, perlindungan TKI dan pencatatan nikah bagi TKI beragama islam di luar negeri, serta BPJS ketenagakerjaan.

Hasil sidang ini nantinya akan dibawa ke sidang Pleno III dalam Pengesahan Hasil Sidang-Sidang Komisi yang diagendakan selasa esok (04/08) (fatim/abror)