Oleh: Silmi Adawiya*
Menikah adalah salah satu bentuk ibadah. Bahkan seseorang yang telah menikah juga dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya. dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya.”
Selain itu menikah merupakan solusi untuk mereka yang ingin menjaga kemaluan dan menundukkan pandangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah melaksanakan pernikahan di bulan Syawal, karena itu ada sunnah untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal tersebut. ‘Aisyah radiallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim).
Dalam kitab al-bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian.
Mereka beranggapan bahwa unta betina mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha) pada bulan Syawal. Ini adalah tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat. Maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.
Bulan Syawal dijadikan waktu disunahkannya menikah ditujukan untuk menghilangkan kepercayaan orang-orang Arab Jahiliyah yang menganggap bahwa pernikahan di bulan Syawal adalah sebuah kesialan dan akan berujung dengan perceraian. Sehingga para orang tua atau wali tidak ingin menikahi putri-putri mereka begitu juga para wanita tidak mau dinikahi pada bulan tersebut.
Untuk menghilangkan kepercayaan menyimpang tersebut, pernikahan di bulan syawal pun dijadikan sebagai ibadah, sebagai sunah Nabi Shalallahu’alaihi Wassalam.
Hadis di atas pun dijadikan sebagai anjuran untuk menikah dan menikahkan putra-putri muslim-muslimah di bulan Syawal, mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan.
*Alumnus Unhasy dan Pondok Pesantren Putri Walisongo Cukir Jombang.