Foto: istimewa

Oleh: Abdul Ghofur, S.Pd., M.Pd.*)

Kebijakan “Merdeka Belajar” yang digulirkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada pertengahan bulan Desember 2019 yang lalu, merupakan respon dari banyaknya keluhan terhadap sistem pendidikan saat ini. Dikutip dari laman news.detik.com bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang bahagia baik untuk guru, siswa, orang tua, maupun seluruh umat. Sementara itu, alasan lainnya bahwa praktik pendidikan yang terjadi saat ini dinilai kurang menguntungkan bagi guru, siswa, dan orang tua sehingga perlu adanya program inisiatif baru.

Terdapat empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Keempat program tersebut diharapkan dapat memberikan suasana baru dan menciptakan konsep pendidikan yang menyenangkan bagi semua.

Pada tahun 2020 USBN sudah tidak lagi diterapkan, dan sebagai penggantinya adalah asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif yang diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, untuk Ujian Nasional (UN) diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai tahun 2021. Asesmen pengganti UN ini bertujuan untuk mengukur kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Perbedaan pendapat dalam menyikapi perubahan USBN dan UN saat ini masih terus terjadi. Sebagian kalangan menganggap bahwa perubahan tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini, namun bagi sebagian yang lain bahwa perubahan tersebut justru akan memperburuk sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa ada atau tidaknya USBN maupun UN bukan menjadi masalah, asalkan kebijakan tersebut tetap mengacu prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Seperti yang kita ketahui bahwa UN merupakan sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu antar pendidikan yang dilakukan oleh BSNP dan Puspendik. Dengan adanya UN maka kualitas pendidikan akan mudah dipetakan. Namun, menurut sebagian kalangan bahwa UN sudah tidak lagi relevan dan tidak menguntungkan berbagai pihak, walaupun sebetulnya penyelenggaraan UN dari tahun ke tahun sudah ada perbaikan, baik dari segi bentuk soal yang diujikan maupun teknis penyelenggaraannya.

Dilihat dari bentuk soal, sejak tahun 2017 yang lalu penyusunan soal-soal UN telah memuat aspek kognitif pada level pengetahuan serta pemahaman, aspek aplikasi, dan aspek penalaran. Ini berarti soal-soal yang digunakan tersebut memiliki kesamaan dengan soal-soal model Trends International Mathematics and Science Study (TIMSS). Namun menurut penulis, model soal pilihan ganda konvensional (multiple choice) yang digunakan saat ini harus dihindari, sebab hal ini dapat menimbulkan bias dalam pengukuran hasil belajar siswa.

Terdapat banyak hasil penelitian yang mendukung hal tersebut. Salah satunya Tuysus (2009) yang mengungkapkan bahwa penggunaan soal model pilihan ganda konvensional dapat memberi kesempatan siswa untuk menebak jawaban benar hingga mencapai 20%, sehingga menurut penulis penggunaan soal model two tier multiple choice tepat digunakan karena dapat meminimalkan bias hingga 4%.

Pada dasarnya standarisasi pendidikan di Indonesia sangat diperlukan. Oleh karena itu, fungsi dan peran lembaga BSNP dan Puspendik juga harus lebih diopimalkan. Begitu pula asesmen model UN atau asesmen lain yang terstandar juga harus dipertahankan, mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan berbagai macam kemajemukannya. Apabila standarisasi ini dihilangkan maka akan menimbulkan ketimpangan baru dan pemerataan kualitas pendidikan akan sulit dicapai. Namun, adanya kemajemukan tersebut pemerintah juga harus memberikan ruang kebebasan bagi setiap satuan pendidikan untuk mengembangkan diri, mengembangkan kreatifitas dan inovasi dalam rangka untuk mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan kekhasannya masing-masing. Hal ini akan mendorong tumbuh kembangnya lembaga-lembaga pendidikan yang berkualitas yang dapat melahirkan generasi-generasi unggul dimasa mendatang.

Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sebagai pengganti UN pada tahun 2021, harus mampu menjadi solusi alternatif bagi peningkatan mutu pendidikan dimasa yang akan datang. Untuk itu segala bentuk kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut harus kembali pada cita-cita luhur sebagaimana yang tertuang dalam UU Sisdiknas, serta harus benar-benar mengacu pada terminologi “Merdeka Belajar” sebagaimana yang diungkapkan oleh Mendikbud RI pada beberapa saat yang lalu. Dalam menyongsong berlakunya Asesment Kompetensi Minimum (AKM) menurut hemat penulis, bahwa setiap satuan pendidikan dapat menerapkan dan mulai fokus pada pola-pola asesmen autentik sambil menunggu rumusan-rumusan teknis yang akan dikeluarkan oleh Kemendikbud yang berkaitan dengan AKM.

Pola-pola Asesmen Kompetensi Minimum yang dikembangkan dan akan diterapkan pada tahun 2021 harus benar-benar menguntungkan bagi semua pihak. Jika acuan pengembanggannya adalah model soal PISA dan TIMSS, maka pola-pola proses pembelajarannya harus juga dirumuskan sedemikan rupa agar terjadi kesinambungan antara proses dan model asesmenya. Di sisi yang lain, berdasarkan fakta terdapat kesamaan aspek model soal yang diujikan dalam UN dengan TIMSS. Ini berarti para guru yang ditunjuk oleh Puspendik untuk mengembangkan soal UN telah memiliki kompetensi dalam mengembangkan asesmen model baru nanti. Untuk itu perlu adanya keterlibatan para guru dalam mengembangkan instrumen asesmen tersebut.

Sejatinya di dalam kurikulum 2013 telah dirumuskan aspek-aspek yang berkaitan dengan penanaman pendidikan karakter. Namun hal yang terpenting dari itu semua adalah peran guru, tenaga kependidikan, bahkan orangtua. Keterlibatan mereka semua akan mempengaruhi tumbuh kembang setiap siswa. Keteladan guru akan menjadi katalisator dalam membentuk kepribadian dan karakter siswa, sehingga kesinambungan pendidikan karakter baik di sekolah, di rumah, maupun pada lingkungan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting. Berkaitan dengan survei karakter yang akan dilakukan oleh pemerintah harus berdampak baik bagi semua kalangan. Hasil survei tersebut harus dapat dipakai oleh satuan pendidikan, guna untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan pendidikan pada periode berikutnya.  Oleh sebab itu, survei karakter tersebut harus bebas bias dalam implementasinya.

Salah satu faktor yang menyebabkan keberhasilan siswa dalam pembelajaran adalah peran guru. Guru yang memiliki kreatifitas dan inovasi akan dapat mendorong tumbuh kembang siswa menjadi pribadi yang unggul. Namun, berdasarkan fakta bahwa kreatifitas dan inovasi guru dalam menyelenggarakan pendidikan seringkali terhambat akibat adanya tuntutan administrasi mengajar yang sangat membebankan. Format perangkat pembelajaran yang kaku serta tuntutan administrasi yang sangat banyak menjadi penyebab kurangnya waktu guru untuk menyiapkan pembelajaran yang berkualitas.

Adanya kebijakan untuk menyederhanakan komponen-komponen RPP oleh Mendikbud menjadi angin segar bagi para guru. Dengan penyederhanaan ini, berarti guru tidak lagi mengikuti format-format dan aturan yang kaku di dalam menyusun RPP. Guru lebih leluasa dan cukup waktu untuk menyusun skenario pembelajaran yang sesuai dengan iktiarnya dalam rangka untuk menghadirkan pembelajaran yang berkualitas.

Di sisi yang lain, adanya wacana RPP satu lembar penulis berpandangan bahwa hal tersebut boleh-boleh saja asalkan dapat dipakai sebagai panduan di dalam menyelenggarakan pembelajaran. Namun, sebaiknya tidak ada batasan jumlah lembaran untuk penyusunan RPP, biarlah setiap guru berkreatifitas dan berinovasi, karena dengan kebebasan tersebut guru akan memiliki kemerdekaan dalam mengajar. Apabila guru memiliki kemerdekaan dalam mengajar itu artinya siswa juga akan memiliki kemerdekaan dalam belajar.

Kemerdekaan belajar tidak akan diperoleh oleh siswa apabila siswa mengalami miskonsepsi (kesalahan konsep) dalam keilmuannya. Miskonsepsi sangat berbahaya. Miskonsepsi pada diri siswa seringkali disebabkan oleh guru yang miskonsepsi. Guru yang mengalami miskonsepsi akan menyebabkan siswa mengalami miskonsepsi akut. Jika hal ini terjadi maka penanganannya akan semakin sulit dan memerlukan treatmen-treatmen khusus. Hal ini perlu diwaspadai oleh kepala sekolah selaku penanggung jawab suatu lembaga pendidikan. Dengan demikian, peran serta pemerintah untuk melibatkan perguruan tinggi dalam memberantas miskonsepsi pada guru sangat dibutuhkan, agar hakikat kemerdekaan belajar benar-benar terwujud.

Sementara itu, berkaitan dengan  Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi penulis berpandangan bahwa hal ini dapat menghilangkan dikotomi sekolah baik dan tidak baik. Dengan kebijakan ini, peluang siswa untuk mendapatkan akses sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya lebih besar, sehingga pada kota-kota besar kebijakan ini dapat mengurai kemacetan lalu lintas pada setiap harinya. Di sisi yang lain, hilangnya dikotomi sekolah baik dan tidak baik telah sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan. Semua anak pada hakikatnya adalah istimewa, dan setiap dari mereka berpeluang menjadi manusia yang unggul sesuai dengan minat dan bakatnya. Untuk itu, setiap anak perlu diperlakukan sama dan dituntun dengan baik agar mereka  menguasai berbagai keterampilan masa depan untuk menemukan keistimewaanya masing-masing,  sehingga  dikotomi sekolah dalam hal ini sudah tidak relevan lagi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi akan berjalan dengan baik apabila diiringi dengan pemerataan dan standarisasi sarana dan prasarana sekolah pada setiap satuan pendidikan, baik pada sekolah yang ada di perkotaan maupun di perdesaan. Selain itu, regulasi yang dibuat oleh pemerintah yang berkaitan dengan sistem zonasi ini harus berazas keadilan bagi semua, serta menguntungkan bagi semua pihak.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat dipakai sebagai bahan diskusi untuk menghadirkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas menuju suksesnya setiap siswa dalam menghadapi tantangan era industri 4.0 dan 5.0, serta  konsep “Merdeka Belajar” akan benar-benar dapat terealisasi.

*Guru di Pesantren Tebuireng & Tim Perintis SMA Trensains Tebuireng.