“Pengacara”, mendengar kata tersebut penulis teringat sosok Arman Hanis yang bejuang keras membela Ferdy Sambo. Ya, meskipun gagal minimal ia mendapat upah atas kerja kerasnya. Pembaca masih ingat dengan kasus Ferdy Sambo, terdakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat?
Dalam proses sidang, yang penulis soroti ialah pengacara itu. Ia sampai sebegitunya membela Ferdy Sambo. Entah mungkin karena dirinya telah dibayar dengan tarif yang mahal atau karena ingin menegakkan hukum, siapa yang tahu?
Maka dari situ, muncul pertanyaan dibenak penulis. Apakah menyewa pengacara termasuk menyuap? Kalau memang termasuk berarti apakah dibenarkan menjadi profesi pengacara? Mari kita ulas dengan singkat dan padat.
Pengertian Pengacara dan Tugasnya
Di dunia persidangan kita mengenal yang namanya pengacara, seperti Arman Hanis yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dalam sidangnya tahun 2023. Lantas apa sih pengacara itu dan apa fungsinya dalam persidangan?
Menurut UU No. 18 Tahun 2003 pasal 32 ayat (1) tentang Advokat, Advokat atau pengacara adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di pengadilan atau di luar pengadilan. Jasa hukum yang dimaksud bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Pengacara biasanya dibayar oleh seseorang untuk mendampinginya dalam setiap tahap persidangan. Pada dasarnya, itu dilakukan agar haknya terpenuhi. Mengingat salah satu fungsi utama pengacara adalah menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Namun sebelum itu, ada dokumen khusus yang harus disetorkan.
Dalam menjalakan tugas seorang pengacara memiliki beberapa hak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003, antara lain:
- Hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara.
- Hak kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya.
- Hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.
- Hak menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia.
- Hak memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya.
- Hak memperoleh imbalan sesuai kesepakatan.
- Hak memberikan somasi melalui surat atau teguran langsung.
Hakikat dan Hukum Menyuap dalam Islam
Suap menyuap merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap kebenaran. Bagaimana tidak, dengan tindakan tersebut yang asalnya tidak naik kelas bisa naik, kriminal besar hukumannya kecil, bahkan bisa membungkam mulut hakim. Sungguh menjadi benalu yang sangat meresahkan.
Dalam prespektif fikih, suap-menyuap ada tiga unsur yaitu risywah, rasya dan irtasya. Berikut penjelasanya:
Riswah
Risywah adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang guna menggugurkan kebenaran, dan menegakkan kesalahan. Atau mudahnya risywah adalah alat suap. Sebagaimana pendapat syaikh Jurjani risywah:
وقال الجرجانيّ: الرّشوة: ما يعطى لإبطال حقّ أو إحقاق باطل
“Imbalan yang digunakan untuk menggugurkan kebenaran, dan menegakkan kesalahan.”
(Ibnu Fairuz, Abdullah, Minhatul ‘alam fi sarhi bulughil maram (Turath.com) juz. 6 hal. 213)
Bentuk imbalan tidak melulu uang, bisa yang lain seperti jasa. Contohnya mahasiswa yang tidak naik semester memohon untuk dinaikan dengan imbalan melakukan apa saja yang dikehendaki dosen.
Rasya
Rasya adalah perilaku untuk memberikan imbalan kepada orang lain agar orang tersebut menegakkan kebohongan dan menggugurkan kebenaran. Bisa dikatakan rasya adalah praktik menyuap.
Irtasya
Irtasya adalah perilaku menerima suap, dalam artian tindakan meneriama suap dari orang lain.
Rasyi dan Murtasyi
Rasyi adalah pihak penyuap. Sedangkan murtasyi adalah penerima suap. Sebagaimana hadis nabi Muhammad saw.:
وعن عبد اللَّه بن عمرو رضى اللَّه عنهما قال: «لعن رسول اللَّه ﷺ الراشى والمرتشى» رواه أبو داود والترمذى
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, beliau berkata: ‘Rasulullah melaknat penyuap dan pemberi suap’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi )
(Syaibah Ahmad, Abdul Qodir, Fiqhul islam sarh bulughul maram (Turath. com) juz. 5 hal. 127)
Praktik suap menyuap dalam Islam tidak hanya haram, bahkan pelakunya juga dilaknat oleh Nabi, sebagaimana hadis di atas. Alhasil tidakan menyuap adalah tidakan tercela dan kategori tidakan setan yang terkutuk.
Hukum Menyewa Pengacara dan menjadi Pengacara
Hukum menyewa pengacara pada dasarnya boleh lantaran termasuk menyewa jasa atau sering dikenal dengan akad ijarah. Itu halal dalam Islam. Bahkan wajib dengan alasan memperjuangkan kebenaran. Begitupula menjadi seorang pengacara.
Perihal termasuk praktik suap meyuap atau bukan, maka dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Ketika sudah jelas-jelas salah kemudian menyewa pengacara untuk memenangkan pengadilan, maka termasuk menyuap. Jika tidak maka bukan termasuk suap menyuap.
Bagi sang pengacara juga demikian, tatkala sudah tahu kalau klienya bersalah dan ia mau menerima uang darinya, maka itu termasuk menerima suap. Sebalinya, ketika pengacara mengira kliennya memang perlu dibela lantaran ia benar, maka bukan termasuk suap. Wallahua’lam
Baca Juga: Praktek Riswah atau Suap
Ditulis oleh Achmad Bissri Fanani, Mahasantri