Oleh: Almara Sukma Prasintia*

Nikah secara bahasa diungkapkan untuk makna “mengumpulkan, wathi’ dan akad”. Dan secara syara’ diungkapkan untuk menunjukkan akad yang memuat beberapa rukun dan syarat.[1]

Hukum nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya sebab keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan wathi’ (berhubungan badan) dan ia memiliki biaya seperti mas kawin dan nafkah. Jika ia tidak memiliki biaya, maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah.[2]

Akad nikah tidak sah tanpa adanya wali yang adil dan wali nikah haruslah orang laki-laki. Selain wali akad nikah juga tidak sah apabila tidak ada dua orang saksi yang adil. Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim As-Syafi’ dalam kitabnya Fathul Qorib menjelaskan bahwa syarat wali dan saksi nikah ada 6, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.

Adapun orang yang berhak menjadi wali secara berurutan adalah ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah, paman, dan anak laki-lakinya paman. Hal Ini sebagaimana disebutkan oleh Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifayatul Akhyar,

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

 وَأولى الْوُلَاة الْأَب ثمَّ الْجد أَبُو الْأَب ثمَّ الْأَخ للْأَب وَالأُم ثمَّ الْأَخ للْأَب ثمَّ ابْن الْأَخ للْأَب وَالأُم ثمَّ ابْن الْأَخ للْأَب ثمَّ الْعم ثمَّ ابْنه على هَذَا التَّرْتِيب 

Artinya: “Wali yang utama adalah ayah, kemudian kakek dari ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah, paman, dan anak laki-lakinya paman, berdasarkan tertib urutan ini.”[3]

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwasanya para wali bisa berperan sesuai urutannya masing-masing. Apabila wali yang utama ayah masih hidup, maka kakek tidak boleh menggantikan posisinya sebagai wali. Apabila Ayah sudah meninggal maka kakek baru boleh menjadi wali nikah, begitu juga seterusnya.

Beriring dengan berkembangnya zaman, teknologipun ikut berkembang pesat. Di zaman yang sudah modern seperti sekarang ini, informasi didapatkan dengan mudah, dan komunikasi dengan orang jauhpun bisa dilakukan dengan mudah. Ditambah sudah banyaknya aplikasi yang tidak hanya bisa mendengarkan suara akan tetapi juga bisa melihat wajah seperti: Zoom, Video Call, dan sebagainya.

Permasalahannya, apabila seorang Ayah berada di tempat yang jauh dan ketika anaknya menikah ia tidak bisa hadir di tempat akad nikah, apakah ayah tersebut bisa menjadi wali nikah virtual tanpa harus digantikan?

Syarat sah akad nikah adalah hadirnya 4 orang dalam satu majelis (tempat akad), yaitu: wali calon istri atau wakilnya yang melakukan ijab, calon suami atau wakilnya yang melakukan qobul, dan dua orang saksi yang adil yang mendengar dan melihat ijab qobulnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar,

 يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل

[تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٣٥٨]

Syarat di dalam sahnya akad nikah adalah hadirnya 4 orang saksi, yaitu: Wali, calon istri, dan dua orang saksi yang adil.”

Ittihadul Majlis (kumpul satu tempat) dalam akad nikah menurut perspektif madzhab Syafi’i bukan saja menyangkut masalah kesinambungan antara pengucapan ijab dan qabul belaka, tetapi ada lain yang layak bahkan harus dipenuhi guna realisasi dari ittihadul majlis tersebut, yaitu kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan satu sama lain di dalam satu ruangan yang sama pada saat perkawinan sedang berlangsung. Jelasnya, Ittihadul Majlis itu mencakup dua unsur penting di mana antara satu dengan lainnya harus saling menunjang yaitu unsur kesinambungan antara pengucapan ijab dan pengucapan qobul dan unsur bersatunya tempat duduk atau ruangan ketika akad perkawinan sedang dilangsungkan.

Jadi seorang ayah tidak boleh menjadi wali nikah melalui sosial media seperti, Zoom, video call, dan sebagainya karena dikhawatirkan timbulnya madharat atau hal yang menjadikan akad nikah tidak sah. Karena tempat antara wali nikah dan berlangsungnya akad nikah juga tidak satu majlis. Akan tetapi agar tetap bisa berlangsung akad nikah, sang ayah bisa menunjuk seseorang lain untuk menggantikannya (tawkil wali) menjadi wali nikah anaknya.


[1] Fathul Qorib, Maktabah Syamilah. Hal. 224

[2] Ibid no.224

[3] Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar; Maktabah Syamilah. Hal 358


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari