Sumber gambar: https://www.privatejobshub.in

Oleh: Fathur Rohman*

Setiap pekerjaan itu mulia, profesi apapun yang dipilih selama pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, baik menurut agama atau menurut hukum dan norma masyarakat.

Keterikatan pekerjaan dengan agama, hukum, dan norma masyarakat itu menjadikan pekerjaan itu memiliki tingkatan keutamaan yang berbeda antara satu perkerjaan dengan pekerjaan yang lainnya. Perbedaan keutamaan pekerjaan itu tidak ditentukan menurut jenis pekerjaannya, namun ditentukan oleh tiga hal menurut Imam Ghazali. Adapun ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, menurut proses pelaksanaannya, artinya bila pekerjaan itu melibatkan dominasi penggunaan akal dalam melaksanakannya dari pada anggota tubuh yang lainya, maka pekerjaan ini tergolong utama. Sebagai contoh ada seorang guru yang dalam melaksanakan profesinya ia mencurahkan segenap kemampuan akalnya ketika mengajar murid-muridnya, maka ia lebih utama dari pada guru yang hanya mengajar dengan menggunakan sedikit kemampuan akalnya ketika mengajar murid muridnya. Contoh lain adalah seorang petani yang menanam dengan mencurahkan kemampuan akalnya seperti menghitung dan mengkalkulasi ketepatan musim, unsur hara tanah, jenis pupuk, jenis obat pembasmi hama, jenis bibit, dan lain-lain lebih utama dari pada seorang petani yang hanya menamam dengan cara asal-asalan tanpa memperhatikan hal-hal di atas.

Kedua, berdasarkan nilai kemanfaatnnya untuk orang banyak. Sebagai contoh pekerjaan pertanian dianggap lebih utama dari pada pekerjaan membuat perhiasan seperti emas dan lain lain, karena hasil dari pekerjaan pertanian berupa makanan yang hampir dikonsumsi oleh semua orang, sedangkan hasil dari pekerjaan membuat perhiasaan emas hanya untuk sedikit orang saja. Jadi semakin banyak manfaat dari hasil pekerjaan kita maka pekerjaan kita semakin baik.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ketiga, berdasarkan tempat kerjanya. Sebagai contoh, orang yang bekerja di tempat pembuatan perhiasan emas lebih utama dari pada orang yang bekerja di tempat pengolahan/penyamakan kulit. Hal itu dikarenakan tempat pembuatan perhiasan emas diidentikkan dengan benda yang bernama emas yang dianggap sebagai barang yang berharga oleh mayoritas manusia, sedangkan tempat penyamakan kulit diidentikkan dengan kulit dari binantang sudah mati.

Pembagian tingkatan keutamaan di atas tidak untuk mengkerdilkan salah satu jenis pekerjaan atau pekerjaan. Tidak juga untuk mengatakan salah satu pekerjaan lebih mulia dari pekerjaan yang lainnya, karena itulah kata yang dipilih adalah keutamaan atau tingkatan keutamaan pekerjaan.

Dari uraian di atas kita dapat memahami bahwa pekerjaan apa pun bisa menjadi utama bila kita dapat memenuhi ketiga hal di atas yaitu melibatkan penggunakaan akal untuk memutuskan hal-hal yang kita kerjakan itu benar atau salah, mengutamakan kemanfaatannya untuk banyak orang, dan melakukannya di tempat yang baik.

Tempat yang baik bukan dalam pengertian tempat yang harus dalam gedung, bersih, dan mewah, tetapi tempat yang baik adalah tempat yang tidak melanggar aturan agama Islam, hukum, dan norma masyarakat. Allahu a’lam bisshawab.

*Dosen PBA Unhasy Tebuireng Jombang.