Sumber gambar: https://creativemarket.com/Antimainstype/403280-Feminisme

Oleh: Rif’atuz Zuhro

Feminisme dalam buku Ecyclopedia of Feminism, yang ditulis oleh Lisa Tuttle pada tahun 1986, disebutkan bahwa feminism berasal dari bahasa latin femina artinya”having the qualities offemales”. Istilah tersebut pada perkembangannya menggantikan istilah womanism pada tahun 1980-an. Sedangkan Maggie Humm dalam bukunya “Dictionary of Feminist Theorisy” menyebut feminisme  merupakan ideologi pembebasan perempuan yang melekat dalam semua pendekatannya adalah keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan  yang disebabkan jenis kelamin. Dalam Islam pun, terkenal beberapa tokoh feminisme dunia yang banyak dikaji pemikirannya seperti Hassan Hanafi, Aminah Wadud Muhsin, Ali Asghar Engiiner dan masih banyak lainnya. Sedangkan di Indonesia tokoh feminis yang masih aktif seperti Musda Mulia, Nazarudin Umar.

Ketika membincang feminisme, maka akan sangat erat kaitannya dengan sosialisme, sebuah transformasi sosial yang erat dengan pemahaman barat. Feminisme juga memberikan kesan liberal bagi kalangan sensitif gender. Menurut Asef  Bayat dalam bukunya “Pos-Islamisme”, Ia menyebut bahwa Feminis pos-Islamisme adalah feminis yang pertama dan terkemuka, yang memanfaatkan wacana Islam untuk menekankan kesetaraan gender dalam batasan-batasan Republik Islam. Mereka tidak membatasi sumber-sumber intelektual mereka hanya pada Islam, tetapi juga menerima dari feminis sekuler.

Gerakan-gerakan sosial pada pos-modern tersebut memberikan sumbangsih tersendiri terhadap ruang-ruang dialektika pada pembahasan khusus tentang gender dan feminisme yang juga merambah ke Indonesia saat ini. Faktanya, meski bukan barang baru, feminisme yang menjadi semangat organisasi-organisasi berbasis perempuan di Indonesia sangat banyak. Termasuk organisasi perempuan dari NU yakni Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU, serta Badan semi otonomnya PMII yakni KOPRI (Korp PMII Puteri) yang juga mau tidak mau merupakan efek terbukanya kran demokrasi yang membawa luas pengetahuan tentang pergerakan kaum perempuan.

Untuk meracik formula yang tepat berupa konsep dan gerakan perempuan yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai manhaj al-fikrnya (metode berfikir). Warisan intelektual dari kaum feminis dapat menyumbang progresifitas pemikiran pengetahuan bahwa perempuan tidak selalu berada pada pihak minoritas, kelemahan, ketidakadilan, kesenjangan, dan perbedaan peran yang nyata antara laki-laki dan perempuan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Seiring dengan adanya istilah “Nahdhatun-Nisa” pada organisasi yang berhaluan Aswaja yakni PMII, yang saat ini telah menggunakan istilah tersebut dalam proses kaderisasi formalnya pada tingkat PKD (Pelatihan Kader Dasar), yang sebelumnya telah menggunakan istilah “Gender”. Terlepas dari pada bungkus materi yang telah disempurnakan dengan istilah ke NU an. Dengan adanya pembahasan eksplisit tentang pergerakan kaum perempuan adalah harapan segar  untuk memberikan peluang perempuan untuk memiliki ruang yang produktif bukan semata normatif lagi.

Gagasan Gerakan Feminis ala warga pergerakan sudah saatnya tidak dipandang sebelah mata oleh kalangan ulama, agamawan, maupun muslimah konserfatif. Sebab, itu akan menjadi rancu tatkala sudut pandang kita selama ini  hanya pada kaca mata teks Al Quran dan mengenyampingkan pembacaan secara kontekstual konten. Padahal terdapat hal urgent untuk kita luruskan bersama adalah teori feminis merupakan teori pencapaian kesejajaran kehidupan sosial dalam konteks perubahan hidup yang humanis.

Budaya kontradiktif dan sensitif terhadap feminisme juga ditunjukkan melalui teks al Quran maupun hadits-hadits misogenis, mulai dari penafsiran dan menolak penakwilan ayat. Yang dari pada itu, sebagai kaum-kaum berakal, khususnya akademisi, sudah harus mulai dicari sumber yang shoheh dengan asbabunnuzulnya dan melakukan pembaharuan-pembaharuan yang dibutuhkan oleh zaman sesuai dengan teks dan kontekstual ayat.

Realitas Gender di PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mempunyai wadah khusus untuk memberikan pemahaman konsep gender dan feminism yakni KOPRI (Korp PMII Putri) yang terdapat di setiap level kepengurusan. Namun, sejatinya konsep gender dan feminisme ialah untuk kesejajaran sosial yang humanis, tidak ada ketimpangan dan ketidakadilan baik laki-laki maupun perempuan. KOPRI bagaikan pisau apabila tajam Ia akan mengetahui fungsinya.  namun, apabila tidak Ia tetap ada namun tak difungsikan sebagaimana fungsinya. Begitu pun dengan kelembagaan KOPRI, agar produktif harus disokong dengan budaya dialektika intelektual tanpa batas, dan tranformasi gerakan sosial. Jika tidak begitu, KOPRI hanya akan menjadi wadah diskriminatif bagi perempuan sendiri yang terisolasi dari konflik universal dan hanya akan bergelut pada sisi perjuangan keadilan perempuan saja. Padahal tujuan didirikannya KOPRI tidak hanya menjalar pada wilayah isu-isu perempuan semata namun wadah pengembangan potensi dan bakat kader untuk merealisasikan kemampuannya.

Konsep feminis modern sangatlah relevan dengan sistem demokrasi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 huruf  H Ayat 2 dijelaskan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Jadi, semua warga Negara mempunyai hak yang sama tanpa membedakan status, struktur sosial, dan ciri-ciri primordial. Senada dengan Undang-Undang Dasar, kehidupan politik di Indonesia tentang kebijakan pemerintah yang memberikan quota 30% (UU Pemilu pasal 53) untuk perempuan.

Tidak muluk-muluk, kesempatan yang ada dan ruang publik yang sudah mulai terbuka bagi perempuan, mempunyai landasan hukum demokrasi, landasan hakikat sebagai manusia yang sama-sama menjadi hamba Tuhan, menjadi khalifah fil-ardh akan menjadi pijakan yang memicu daya saing positif untuk kehidupan sosial yang lebih humanis. Stigma negatif tidak mungkin bisa dihilangkan secara langsung. Namun, pembuktian nyata ialah hal mutlak yang harus dilakukan oleh kader putri pada khususnya, kader putri mampu mempunyai kualitas elegan dan menjadi partner tim untuk bekerja  sama dalam bakti diri terhadap agama dan bangsa.


Penulis: Rif’atuz Zuhro, Aktifis Pergerakan di KOPRI PMII Jombang.

Editor/Publisher: Rara Zarary