sumber foto: www.google.com

Oleh: Nailia Maghfiroh & Muhammad Idris*

Assalamualaikum Wr. Wb

Boleh kah menggabungkan aqiqah dengan haul?

Penanya: R. Gunawan

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih kepada penanya, semoga Allah senantiasa memberikan limpahan hidayah dan rahmat kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawabannya sebagai berikut;

Kelahiran seorang anak merupakan salah satu hal yang sangat didambakan oleh setiap pasangan yang baru saja menikah. Bagi seorang wanita, melahirkan merupakan sebuah bukti bahwa dirinya merupakan seorang wanita seutuhnya. Sedangkan bagi seorang laki-laki, kelahiran seorang anak merupakan tambahan motivasi bagi dirinya sebagai orang tua, untuk lebih giat lagi mencari nafkah dan menghidupi keluarganya.

Namun, setiap hal baru yang kita dapatkan tentunya melahirkan sebuah tanggung jawab yang baru pula. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa setiap anak memiliki hak atas orang tuanya yang mana merupakan kewajiban orang tua untuk memenuhinya, dan diantara kewajiban orang tua atas anak berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW adalah agar memberikannya nama yang baik dan mendidik akhlaknya.

Dalam Islam, kita mengenal adanya istilah aqiqah. Aqiqah merupakan sebuah pengorbanan hewan dalam syari’at Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam kepada Allah SWT mengenai bayi yang dilahirkan. Perintah Aqiqah ini disandarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab nya Sunan Abi Dawud (3/65);

عَنْ سَمُرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُدَمَّى»

Dari Samuroh dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan baginya (kambing) pada hari ke tujuh dan diukur dan diberi nama.

Syari’at Islam yang berkaitan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing bukan hanya aqiqah, namun kita ketahui bersama adanya syari’at kurban atau biasa disebut dengan udhiyyah, yang mana disunnahkan di dalamnya seorang muslim untuk menyembelih hewan ternak, termasuk diantaranya kambing.

Disamping itu, dalam tradisi masyarakat, kita mengenal adanya tradisi haul atau peringatan kelahiran seorang yang sudah meninggal yang di dalamnya biasanya seseorang menyembelih hewan ternak seperti ayam, kambing bahkan sapi sebagai hidangan untuk para tamu, dan diniatkan sedekah untuk mendiang yang sudah wafat, dan adat ini dihukumi sebagai bid’ah hasanah (hal baru yang belum ada di masa Rasulullah dan bersifat baik), sehingga dihukumi boleh bahkan sunnah apabila diniatkan untuk sedekah bagi mayit dan mendoakannya.

Lantas pertanyaannya, bagaimanakah hukum seseorang yang menyembelih kambing dengan diniatkan untuk aqiqah dan kesunnahan yang lain seperti sadaqah untuk mayit? Maka jawabnya adalah boleh. Hal ini didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al Minhaj (41/179)

(قَوْلُهُ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا إلَخْ) قَدْ يُقَالُ وَأَيْضًا كُلٌّ مِنْهُمَا لَا يَحْصُلُ بِأَقَلَّ مِنْ شَاةٍ وَيَلْزَمُ مِنْ حُصُولِهِمَا بِوَاحِدَةٍ حُصُولُ كُلٍّ مِنْهُمَا بِدُونِهَا اهـ سم عِبَارَةُ الْبُجَيْرِمِيِّ عَنْ الْحَلَبِيِّ وَالشَّوْبَرِيِّ وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيقَةَ وَالْأُضْحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ شَيْخِنَا خِلَافًا لِابْنِ حَجّ حَيْثُ قَالَ لَا يَحْصُلَانِ لِأَنَّ كُلًّا إلَخْ وَهُوَ وَجِيهٌ اهـ.

“Jika seseorang niat terhadap kambing yang disembelih sebagai aqiqoh dan udhiyyah, maka keduanya terjadi, menurut syaikhona (Ibnu Hajar al-Haitami), berbeda dengan pendapat Ibnu Haj, beliau berpendapat bahwa keduanya tidak terjadi.”

Sekian jawaban dari tim redaksi kami. semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik. Wallahu a’lam bisshowab.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.