Oleh: Ustadz Mufti Alkautsar*
Assalamu’alaikum Wr Wb
Seorang non muslim menghadiahkan sejumlah uang kepada orang muslim tanpa maksud tertentu. Bolehkah uang tersebut digunakan untuk kebaikan, misalnya pergi umrah, bersedekah atau menyumbang ke masjid, bahkan untuk berkurban.
Edlina
Wa’alaikumsalam Wr Wb
Terima kasih kepada penanya, saudari Edlina. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kebaikan baik di dunia dan di akhirat. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun penjelasan jawaban sebagai berikut
Masyarakat Indonesia terkenal dengan masyarakat yang plural, budaya gotong royong merupakan suatu hal lazim terjadi antara sesama, tetangga, maupun kerabat. Selain itu, masyarakat Indonesia dikenal pribadi yang ramah, santun, dan saling tolong menolong. Budaya ini sejalan dengan apa yang diperintahkan dalam Al Quran surat al Maidah ayat 2, yang artinya;
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’’
Dengan kemajemukan masyarakat Indonesia dan tingkat toleransi yang tinggi, sampai-sampai terjadi saling bantu membantu antara muslim dengan non muslim, semisal umat non muslim memberikan hadiah atau sumbangan. Kemajemukan ini mirip dengan kehidupan Nabi SAW pada periode Madinah. Sebagaimana dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Rasullah SAW pernah menerima pemberian non muslim. Diriwayatkan dari Ali r.a., ia berkata, “Kisra memberi Rasulullah saw. hadiah dan beliau menerimanya. Augustus Caesar juga memberinya hadiah dan beliau menerimanya. Bagitu juga para raja-raja yang lain memberinya hadiah dan beliau menerimanya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah menerima hadiah dari Salman al-Farisi sebelum ia masuk Islam. Di dalam kitab Tharh at Tatsrîb, al Hafizh alv‘Iraqi berkata, “Hadis ini berisi penjelasan mengenai kebolehan menerima hadiah orang kafir, karena ketika itu Salman r.a. belum masuk Islam. Ia baru masuk Islam setelah melihat tiga tanda kenabian.”
Lalu, bagaimana fikih memandang hal tersebut?
Dengan uraian hadis di atas, menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan. lebih dari itu, men-tasarruf–kan atau menggunakan hadiah/sumbangan dari non muslim menurut ulama madzhab Imam Syafi’i boleh, asalkan untuk kepentingan kebaikan, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia, termasuk juga untuk masjid. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhafah al Habib halaman 167
يصِحُّ وَقْفُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ المُخْتَارِ فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ
“Sah wakaf dari kemutlakan tasharruf yang suka rela, maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid.’’
Lebih dari itu ulama madzhab Syafi’i (banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia) memandang bahwa wakaf atau pemberian dari non muslim, hukumnya sah, karena persyaratan wakaf adalah dengan sukarela dan dari orang yang sah melakukan amal. Madzhab Syafi’i tidak melihat dari aspek tujuannya, namun lebih pada unsur akadnya.
Dalam redaksi kitab lain dikatakan, meskipun mereka memberikan tidak untuk tujuan tabarru’ (ibadah), pemberian mereka tetap sah, karena yang terpenting adalah tujuan kita menggunakannya untuk ibadah, seperti juga pemberian mushaf Al Quran dan kitab-kitab ilmiyah lainnya, boleh kita mengambilnya demi membantu umat Islam menjalankan ibadah mereka. Penerimaan kita untuk tujuan ini juga akan memberikan rasa kemuliaan dalam hati mereka, yang mana ini lebih baik dari pada menolaknya yang justru akan menyebabkan mereka sama sekali melupakan dan tidak saling mempedulikan. Sebagaimana keterangan kitab as Syarqawi juz 2 halaman 147 di bawah ini;
قَوْلُهُ (وَاَنْيَكُوْنَ الواَقِفُ اَهْلاً لِلتَّبَرُّعِ) فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْلِمَسْجِدٍ وَمُصْحَفٍ وَكُتُبٍ عِلْمٍ. وَاَنْ لَم يَعْتَقِدْ ذَالِكَ قُرْبَةً اِعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِنَا
“Ucapan musanif (Dan hendaklah orang yang yang berwakaf itu adalah ahli kebajikan) maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid atau mushaf atau buku-buku ilmu pengetahuan. Dan hendaknya hendaknya pewakaf tidak meyakini wakaf tersebut untuk ibadah (mendekatkan diri kepadaAllah) karena memperhatikan keyakinan kita“.
Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat para ulama Malikiyah yang hanya membolehkan wakaf non-muslim untuk hal-hal yang berkaitan dengan urusan dunia saja. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkan wakaf dari Ahlu Zimmah (non muslim yang tidak memushuhi muslim) jika ditujukan untuk sesuatu yang dalam Islam maupun dalam pandangan agama si pemberi dianggap sebagai ibadah.
*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dan anggota tim tanya jawab Tebuireng Online