Hukum mendatangai resepsi pernikahan tapi tidak diundang
Hukum mendatangai resepsi pernikahan tapi tidak diundang

Pernikahan merupakan peristiwa sakral bagi yang menjalaninya, karena bukan saja disaksikan oleh mata manusia tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT. Ikatan tersebut harus dijaga karena pernikahan hanya dilakukan sekali seumur hidup. Biasanya, acara pernikahan diiringi dengan acara resepsi pernikahan. Dalam bahasa Arab, resepsi pernikahan disebut dengan walimah ursy. Digelarnya acara tersebut bertujuan mengundang keluarga, kerabat, tetangga, dan teman untuk memberikan informasi bahwasanya si laki-laki telah menikah dengan si wanita. Sehingga tidak menyebabkan fitnah di masa yang akan datang.

Setiap orang muslim yang mendapat undangan pernikahan, hendaknya ia mendatangi acara tersebut. Mendatangi undangan tersebut hukumnya wajib, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini:

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، فَلْيُجِبْ»

Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seseorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah al-‘ursy, hendaklah mendatanginya.”[1]

Hadis di atas menegaskan bahwa, apabila mendapatkan undangan acara pernikahan maka hukum menghadirinya wajib. Hal tersebut bertujuan untuk mendoakan mempelai. Apabila acara tersebut berjalan selama 3 hari, maka tidak wajib mendatanginya setiap hari, yang diwajibkan hanya datang 1 kali saja.  

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Lantas, bagaimana hukum mendatangi walimatul ursy tanpa diundang?

Orang yang tidak mendapatkan undangan walimatul ursy, maka tidak boleh menghadiri acara tersebut. Apabila orang tersebut hadir maka hukumnya haram, kecuali jika tuan rumah memberikan izin kepada orang tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab bujaroimi :

وَأَمَّا التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الدَّعْوَةِ بِغَيْرِ إذْنٍ فَحَرَامٌ إلَّا أَنْ يُعْلَمَ رِضَا رَبِّ الطَّعَامِ لِصَدَاقَةٍ أَوْ مَوَدَّةٍ وَصَرَّحَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ الْمَاوَرْدِيُّ بِتَحْرِيمِ الزِّيَادَةِ عَلَى قَدْرِ الشِّبَعِ وَلَا يُضْمَنُ قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ لِأَنَّهَا مُؤْذِيَةٌ لِلْمِزَاجِ.[2]

“Adapun menerombol, yakni menghadiri undangan walimah tanpa izin, itu hukumnya haram, kecuali bila diketahui kerelaan pemiliki makanan (sahibul hajat) yang menyediakan untuk sedekah atau ramah tamah. Para ulama termasuk Imam al-Mawardi membatasi selama tidak melebihi kadar kenyang dan ia tidak diwajibkan mengganti apapun yang telah dimakan. Syaikh Ibn Abdissalam berpendapat, hal tersebut diharamkan karena umumnya berpotensi menyakiti pemilik makanan (sahibul hajat).”

Redaksi di atas memberikan 2 pemahaman: Pertama, haram hukumnya mendatangi acara walimatul ursy apabila tidak mendapatkan undangan, sebab bisa menimbulkan sakit hati dan perasaan tidak rela dari tuan rumah. Bisa jadi, apabila tamu tidak diundang datang dikhawatirkan tuan rumah menyiapkan makanan sesuai jumlah tamu yang diundang, apabila ada tamu tidak diundang otomatis persediaan makanan akan kurang, dan akan membuat tuan rumah sakit hati dan tidak rela makannya diambil oleh tamu tidak diundang tersebut.

Kedua, makruh hukumnya apabila tuan rumah ridho atas kehadiran tamu tidak diundang tersebut. Jika tuan rumah ridho maka tamu tidak diundang boleh masuk. Tamu tidak diundang boleh memakan jamuan apabila dipersilahkan oleh tuan rumah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


[1] Shohih Muslim no 142

[2] Hasiyah Bujairomi ala syarhi al-Minhaj juz 3, halaman 43


Ditulis oleh Almara Sukma, mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari