Foto bersama pembicara dan tamu undangan Seminar nasional ”Menimbang Keragaman Identitas dan Gender di Indonesia dalam Prespektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia”, Senin (01/05/17). Foto: Aldo.

Tebuireng.online—Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang angkatan 2016 mengadakan seminar nasional ”Menimbang Keragaman Identitas dan Gender di Indonesia dalam Prespektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia”, yang berlangsung di Auditorium Pascasarjana  Unhasy, Senin (01/05/17).

Seminar nasional ini dihadiri oleh Founder Rumah Kitab Lies Marcoes Natsir. MA, Komisioner Komnas Perempuan Dr. Imam Nakha’i, dan Penggiat Kesehatan Reproduksi Novi Kurniasari selaku narasumber, serta KH. Salahudin Wahid, jajaran dosen, mahasiswa, dan komunitas LGBT.

Dalam kegiatan seminar nasional, sambutan pertama disampaikan oleh Dr. Imam Sukardi, M.Ag selaku Direktur Pascasarjana Unhasy. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Islam adalah agama yang haq, abadi, proporsional dengan akal manusia pada masa ke masa, serta pada berbagai macam suku. Agama Islam juga yang membawa dari masa gelap menuju masa sekarang dan menjadi petunjuk jalan Allah.

Dilanjutkan oleh Rektor Unhasy, KH. Salahudin Wahid (Gus Sholah) dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Islam menghargai HAM sejak awal, tetapi dalam perjalanan sejarah, HAM lalu terabaikan dan terlupakan. Sehingga Islam mempelajari kembali HAM melalui Barat. Saya juga bertanya pada Dubes Inggris, apakah Pakistan memang melarang muslimah untuk belajar di sekolah? Bahwa memang kebanyakan muslimin Pakistan begitu, buat mereka tugas perempuan hanya di rumah, tidak ada kesempatan bagi perempuan untuk melakukan kegiatan di luar rumah atau berkarir.”

Begitu pula perempuan Afganistan pada 1970-an, lanjut Gus Sholah, mereka bebas dalam mengenakan pakaian, namun kemudian Taliban muncul dengan dukungan AS untuk melawan tentara Rusia. Dan setelah Rusia berhasil diusir, maka kelompok Taliban menjadi penguasa dan mereka menerapkan kehidupan Agama Islam yang sesuai dengan pandangan mereka, yang amat konservatif.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Setelah sambutan yang disampaikan oleh Gus Sholah, kemudian ditutup dengan doa oleh Hafidz Maksum, yang berlanjut pada acara seminar nasional ”Menimbang Keragaman Identitas dan Gender di Indonesia dalam prespektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia”.

Dalam kegiatan seminar ini, Novi Kurniasari menyampaikan bahwa ia merupakan transgender, “Sejak kecil saya sering bermain dengan teman-teman perempuan dan mendapatkan diskriminasi dari lingkungan, sampai dengan ketika kelas dua SMA, saya mencoba memberanikan diri memakai pakaian perempuan di luar, dan pada saat pukul satu malam saya ketahuan polisi. Dan polisi kemudian mendatangkan orang tua, dan menyampaikan kalau saya adalah waria, dan orang tua saya mau menikahkan saya, tetapi saya menolaknya karena saya merasa jadi perempuan dan keluarga saya dapat menerima. Sebab sanak saudara dari ayah dan ibu ada yang mengalami gay dan lesbian,” paparnya pada seluruh peserta seminar.

Lies Marcoer Natsir, MA selaku Founder Rumah Kitab mengungkapkan, “Rumah kitab adalah lembaga penelitian untuk tujuan advokasi yang dihubungkan degan argumen keagaman  di mana meneliti data dalam kelompok perempuan dan pihak termarjinalisasi, meliputi masalah gender, KB, perkawinan anak, untuk membantu pemerintah dalam meluruskan aturan kebijakan negara,” tukasnya dengan menjelaskan pada peserta tentang bagaimana kondisi negara ini.

Dosen Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo Dr. Imam Nakha’i menjelaskan mengenai hukum transgender, ia menyampaikan, “Homo seksual itu tidak ada hukumnya, namun pelaksanaannyalah yang menimbulkan hukum. Begitu pula dengan ekspresi, apabila seorang laki-laki yang menyerupai perempuan dengan sengaja dan digunakan untuk keuntungan dirinya sendiri yang mengandung kemaksiatan, maka itu dihukumi dosa. Begitu pun sebaliknya. Namun, apabila seorang laki-laki sejak lahir sudah berekspresi seperti perempuan, dan sebaliknya tanpa memiliki maksud apapun maka ia tidak dihukumi,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan tersebut.


Pewarta:          Nazhatuz Zamani

Editor:             Munawara

Publisher:        Farha Kamalia