Oleh: Wahyu Nur Oktavia*
Di era globalisasi yang penuh dengan perubahan cepat dan interkoneksi yang luas, pemahaman dan penerapan maqasid al-syari’ah (tujuan-tujuan utama hukum Islam) menjadi semakin relevan. Maqasid al-syari’ah, yang berarti “tujuan-tujuan hukum Islam,” merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang mendasari pembuatan hukum dalam Islam, seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks globalisasi, penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya membantu menjaga relevansi hukum Islam, tetapi juga berperan penting dalam menghadapi tantangan kontemporer yang dihadapi masyarakat Muslim di seluruh dunia.
Penerapan maqasid al-syari’ah dalam era globalisasi memungkinkan hukum Islam untuk berfungsi sebagai panduan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika dunia yang terus berkembang. Dengan menekankan perlindungan terhadap nilai-nilai inti seperti keadilan, kesejahteraan, dan hak asasi manusia, maqasid al-shari’ah dapat menyelaraskan prinsip-prinsip Islam dengan kebutuhan dan tantangan modern, seperti pergeseran nilai-nilai sosial, globalisasi ekonomi, dan pluralisme budaya. Pendekatan ini tidak hanya menjaga integritas ajaran Islam tetapi juga memfasilitasi integrasi yang harmonis antara tradisi dan inovasi, memastikan bahwa masyarakat muslim dapat tetap relevan dan berkontribusi positif dalam komunitas global yang semakin kompleks.
Prinsip-prinsip Maqasid al-Syari’ah
Maqashid al-Syari’ah dapat dibagi menjadi beberapa kategori utama:
- Perlindungan Agama: Memastikan kebebasan beragama dan hak untuk mempraktikkan keyakinan secara aman.
- Perlindungan Jiwa: Menjamin keselamatan dan kesehatan individu, serta melawan tindakan kekerasan dan penindasan.
- Perlindungan Akal: Mendorong pendidikan dan pengetahuan, serta melawan kebodohan dan penyalahgunaan.
- Perlindungan Keturunan: Melindungi keluarga dan hubungan kekeluargaan, serta mencegah praktik-praktik yang merusak struktur keluarga.
- Perlindungan Harta: Menjamin hak kepemilikan dan keadilan dalam transaksi ekonomi.
Relevansi dalam Era Globalisasi
Dalam dunia yang semakin terhubung, hukum dan kebijakan seringkali dipengaruhi oleh standar internasional dan norma global. Globalisasi membawa tantangan baru seperti penyerapan budaya, pergeseran nilai, dan permasalahan lintas batas yang mempengaruhi masyarakat muslim. Maqasid al-syari’ah menawarkan kerangka kerja untuk menangani tantangan ini dengan memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar Islam tetap dipegang teguh sambil beradaptasi dengan konteks global.
Dengan demikian, maqasid al-syari’ah berfungsi sebagai jembatan antara tradisi hukum Islam dan realitas global yang berubah. Prinsip-prinsip dasar ini memberikan panduan untuk menjawab tantangan seperti konflik budaya dan pergeseran sosial dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif. Misalnya, dalam menghadapi penyerapan budaya global yang mungkin mengancam identitas Islam, maqasid al-syari’ah memastikan bahwa hak-hak fundamental seperti kebebasan beragama dan perlindungan jiwa tetap terjaga.
Selain itu, dalam konteks permasalahan lintas batas, seperti perubahan iklim dan krisis kemanusiaan, prinsip-prinsip ini mendorong umat Islam untuk berperan aktif dalam upaya solusi global dengan mempertahankan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial. Dengan cara ini, Maqasid al-Shari’ah membantu umat Islam beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensi ajaran agama mereka.
- Perlindungan Agama di Tengah Pluralisme Global
Dengan meningkatnya pluralisme agama dan budaya di berbagai belahan dunia, penting untuk memastikan bahwa kebebasan beragama dihormati. Maqasid al-syari’ah memberikan landasan untuk perlindungan hak beragama, mempromosikan dialog antaragama, dan menghindari konflik yang timbul akibat perbedaan keyakinan.
Selain itu, maqasid al-syari’ah mendorong umat Islam untuk mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati dalam menghadapi keragaman keyakinan dan praktik budaya. Prinsip perlindungan agama dalam maqasid al-syari’ah tidak hanya melibatkan hak individu untuk memeluk agama mereka, tetapi juga menekankan pentingnya menghargai dan memahami keyakinan orang lain.
Dalam konteks pluralisme global, hal ini berfungsi sebagai dasar untuk membangun jembatan komunikasi dan kolaborasi antara komunitas yang berbeda, mengurangi ketegangan, dan memperkuat solidaritas sosial. Dengan demikian, penerapan maqasid al-syari’ah dalam konteks globalisasi membantu menciptakan masyarakat yang harmonis, di mana perbedaan tidak hanya diterima tetapi juga dihargai sebagai bagian dari kekayaan humanitas.
-
Menjaga Keselamatan dan Kesehatan di Era Krisis Global
Globalisasi juga mempertemukan masyarakat dengan berbagai tantangan kesehatan dan keselamatan, seperti pandemi dan konflik internasional. Prinsip perlindungan jiwa dalam maqasid al-syari’ah mendukung upaya-upaya global dalam menjaga kesehatan publik dan menyediakan perlindungan bagi mereka yang terdampak oleh bencana dan kekerasan.
Dalam menghadapi tantangan kesehatan dan keselamatan global, prinsip perlindungan jiwa dalam maqasid al-syari’ah memberikan panduan etis yang mendasari respons kemanusiaan dan solidaritas. Misalnya, selama pandemi, prinsip ini mendorong tindakan preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk dukungan untuk upaya vaksinasi, kebersihan, dan karantina.
Selain itu, maqasid al-syari’ah menggarisbawahi tanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terkena dampak bencana dan konflik, baik melalui bantuan kemanusiaan, perlindungan hukum, maupun pemulihan sosial. Dengan memprioritaskan keselamatan jiwa, prinsip ini mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan praktik global, memastikan bahwa upaya internasional dalam merespons krisis juga mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan manusia, serta membangun ketahanan sosial di seluruh dunia.
-
Pendidikan dan Inovasi: Menjamin Akses terhadap Pengetahuan
Perlindungan akal menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan akses terhadap pengetahuan. Di era digital ini, di mana informasi dapat diakses secara cepat dan luas, maqasid al-syari’ah mendorong penggunaan pengetahuan untuk kebaikan dan menentang penyebaran informasi yang salah atau berbahaya.
Dalam konteks era digital yang penuh dengan informasi dan disinformasi, prinsip perlindungan akal dalam maqasid al-syari’ah menekankan pentingnya literasi informasi dan tanggung jawab intelektual. Maqasid al-syari’ah mendorong umat Islam untuk tidak hanya mengejar pengetahuan, tetapi juga untuk menggunakan pengetahuan tersebut dengan bijaksana, memastikan bahwa informasi yang diterima dan dibagikan adalah akurat dan bermanfaat.
Hal tersebut termasuk memerangi berita palsu, hoaks, dan propaganda yang dapat merugikan masyarakat dan menyesatkan publik. Dengan mengedepankan etika dalam konsumsi dan penyebaran informasi, Maqasid al-syari’ah berkontribusi pada penciptaan lingkungan digital yang lebih sehat dan lebih beretika, di mana pengetahuan digunakan untuk memajukan kebaikan bersama dan memperkuat pemahaman yang benar tentang berbagai isu.
-
Struktur Keluarga dalam Masyarakat Global
Dengan adanya perubahan dalam struktur keluarga dan norma-norma sosial, maqasid al-syari’ah memberikan panduan untuk melindungi institusi keluarga. Ini termasuk menghormati hak-hak individu dalam keluarga dan mempromosikan kesejahteraan keluarga dalam konteks perubahan sosial.
Dalam menghadapi perubahan struktur keluarga dan norma sosial, maqasid al-syari’ah menawarkan prinsip-prinsip yang fleksibel namun kokoh untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan keluarga. Prinsip perlindungan keturunan dalam maqasid al-syari’ah mencakup penghormatan terhadap hak-hak individu dalam keluarga, seperti hak-hak wanita, anak-anak, dan lansia, serta memastikan kesejahteraan mereka dalam konteks perubahan sosial yang cepat.
Ini mencakup dukungan terhadap kebijakan dan praktik yang mengutamakan keadilan, kesetaraan, dan perlindungan keluarga, serta penyesuaian terhadap tantangan seperti perceraian, perubahan peran gender, dan dinamika keluarga modern. Dengan cara ini, maqasid al-syari’ah berfungsi sebagai panduan yang membantu mengatasi ketegangan antara tradisi dan inovasi, sehingga institusi keluarga dapat tetap menjadi fondasi yang kuat dan harmonis dalam masyarakat yang terus berkembang.
-
Keadilan Ekonomi dalam Transaksi Internasional
Dalam konteks globalisasi ekonomi, perlindungan harta berfokus pada keadilan dalam transaksi ekonomi dan perlindungan terhadap hak kepemilikan. Maqasid al-syari’ah menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam bisnis, serta mencegah praktik ekonomi yang merugikan masyarakat.
Dengan prinsip perlindungan harta, maqasid al-syari’ah mendorong integritas dalam praktik ekonomi dan bisnis, serta memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan adil dan transparan. Dalam era globalisasi ekonomi, di mana pergeseran pasar dan kompleksitas transaksi internasional dapat memunculkan risiko penipuan dan eksploitasi, prinsip-prinsip ini menuntut akuntabilitas dan tanggung jawab.
Maqasid al-syari’ah mendukung penerapan standar etika yang tinggi dalam bisnis, termasuk kejujuran dalam kontrak, larangan terhadap riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan konsumen. Dengan demikian, penerapan prinsip ini tidak hanya melindungi kepemilikan pribadi dan kolektif tetapi juga berkontribusi pada penciptaan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana manfaat dari pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati secara merata oleh semua lapisan masyarakat.
Maqasid al-syari’ah tidak hanya berfungsi sebagai prinsip hukum, tetapi juga sebagai panduan moral dan etika yang relevan dalam menghadapi tantangan global. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, masyarakat muslim dapat memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman, sambil tetap menjaga esensi dan nilai-nilai fundamentalnya. Di tengah era globalisasi, maqasid al-syari’ah menyediakan kerangka kerja yang fleksibel dan adaptif untuk membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, maqasid al-syari’ah menawarkan pendekatan yang holistik dan dinamis untuk menghadapi berbagai isu kontemporer sambil tetap berpegang pada ajaran inti Islam. Prinsip-prinsip ini memungkinkan umat Islam untuk beradaptasi dengan perubahan global tanpa mengorbankan nilai-nilai etika dan moral yang mendasari hukum Islam.
Selain itu, penerapan maqasid al-syari’ah dalam konteks globalisasi membantu mengarahkan kebijakan dan tindakan menuju keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan kesejahteraan bersama, serta mendorong dialog dan kolaborasi internasional yang konstruktif. Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat Muslim tidak hanya dapat menjaga relevansi ajaran mereka di tengah perubahan zaman, tetapi juga berkontribusi secara positif dalam menciptakan dunia yang lebih adil, inklusif, dan harmonis bagi semua. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Ngaji Gagasan Pendidikan Maqasidi ala Ibnu ‘Asyur
*Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya.