Sumber: Merdeka.com

Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*

Wudu adalah kegiatan wajib yang harus dilakukan sebelum nenunaikan ibadah shalat. Selian itu, ia juga dilakukan sebelum membawa Al Quran, melakukan shalat sunah, melangsungkan akad nikah, dan lain sebagainya. Adapun hukum berwudu adalah wajib ‘ain, kecuali pada hal-hal tertentu yang disunahkan. Tuntunan berwudu disebutkan oleh Allah di dalam Al Quran Surah al Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ 

Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tangamu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Berbicara tentang wudu, selain Islam, tamyiz, tidak berhadas besar, dengan air suci dan mensucikan, salah satu syarat sahnya wudu adalah sampainya air ke kulit anggota tubuh. Artinya, air wudu dapat masuk ke dalam kulit anggota wudu tanpa ada benda yang menghalanginya, seperti cat, lilin, bekas tinta, dan kotoran lainnya. Apabila kulit anggota wudu terhalangi oleh sesuatu, maka tidaklah sah wudu tersebut.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Lalu, bagaimana dengan petani yang mana dalam aktifitas sehari-hari, seorang petani bergulat dengan sawah. Tentunya tidaklah asing dengan lumpur yang masuk ke dalam kuku hingga muncullah kuen. Entah itu di kaki atau di tangan.  Apakah kotoran yang disebut kuen ini wajib dihilangkan, mengingat air harus sampai ke anggota wudu?

Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qosim, juz 1 halaman 51, dijelaskan bahwa wajib menghilangkan kotoran yang terdapat di dalam kuku,  baik itu kuku di kaki maupun di tangan, sebab kotoran itu bisa menghalangi masuknya air wudu ke dalam kulit. Namun, jika kotoran tersebut sedikit, maka hukumnya dimaafkan.

Jika dirasa sulit untuk menghilangkan kotoran tersebut, seperti masih tersisa sedikit di sela-sela kuku, maka hukumnya dimaafkan. Dalam artian, wudunya dihukumi sah meskipun kotoran yang berada di bawah kuku belum bersih. Sebagaiman pendapat Imam al Ghazali yang berbeda dengan kebanyakan ulama. Pendapat ini dijelaskan di dalam kitab al Manhaj al Qayyim Syarh Muqaddimah al Hadramiyyah juz 1 halaman 51.

Dijelasakan pula di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juz 1 halaman 141:

ولو كان تحت الظفر وسخ فلا يمنع ذلك صحة الوضوء لأنه لا يمنع وصول الماء ولأنه يتساهل فيه للحاجة لا سيما في أظفار الرجل وفي الأوساخ التي تجتمع على البراجم وظهور الأرجل والأيدي من العرب وأهل السواد

Bahkan apabila terdapat kotoran di bawah kuku maka tidak disyariatkan untuk menghilangkannya, karena ia tidak mengganggu keabsahan wudu alias tidak menghalangi masuknya air ke dalam kulit, karena yang demikian itu memudahkan kebutuhan dan terutama di kuku kaki yang telah memenuhi tengkorak kuku dan tangan orang-orang Arab dan orang-orang yang berkulit hitam. “

Demikian penjelasan di atas. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, demi kehati-hatian dan menjaga keabsahan wudu maka alangkah lebik baiknya membersihkan seluruh anggota wudu dari kotoran-kotoran yang menempel di dalamnya. Jika kotoran tersebut tidak hilang sepenuhnya, insyaAllah  berdasarkan pendapat para ulama, wudu tersebut tetap sah. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.


*Mahasantri Putri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari dan tim redaksi Tebuireng Online