(Ilustrasi oleh: Najib M)

Oleh: Hilmi Abedillah*

Seusai membaca tulisan yang lalu mengenai kemurahan Islam bagi musafir (1), kita tentu telah mengetahui bahwa agama diturunkan bukan untuk mempersulit kehidupan. Justru dengan aturan-aturan tersebut kita jadi tahu cara menjalaninya.

Muhammad al Qasimi berkata, “Ketahuilah bahwa setiap musafir yang tujuannya adalah ilmu, agama, atau mencukupi kebutuhan agama, maka termasuk orang yang menempuh jalan akhirat.” (Tahdzim Mauidhotul Mu’minin)

Safar ada yang hukumnya wajib seperti pergi haji bagi orang yang mampu, ada juga yang sunnah seperti mencari ilmu atau mengunjungi teman. Selain itu, ada juga yang mubah seperti pergi mencari rezeki dan rekreasi. Ada juga safar yang haram ketika perjalanan diniatkan untuk maksiat.

Yang disebutkan di tulisan lalu, kemurahan bagi musafir ialah (1) mengusap muzah selama 3 hari, (2) shalat qashar, (3) shalat jamak.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online
  1. Gugurnya Kewajiban Jumatan

Bagi laki-laki merdeka yang mukim, wajib melaksanakan Shalat Jum’at. Namun saat bepergian, mereka tidak diwajibkan lagi karena sebuah hadis dari Ibnu Umar:

لَا جُمُعَة عَلَى المُسَافِر

Tiada (shalat) Jumat bagi musafir.” (HR. al-Baihaqi)

Asy Syaukani berkata, “Tidak wajib jumatan atas perempuan, budak, musafir, dan orang sakit.” (Nailul Authar, III, 271)

  1. Meninggalkan Puasa Ramadhan

Allah memberikan kemurahan bagi musafir berupa kebolehan tidak puasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi, di hari yang lain wajib qadla’ sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Allah berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Baqarah: 185)

  1. Shalat Sunnah di Atas Kendaraan

Dari Ibnu Umar, berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (Muttafaq ‘alaih)

  1. Pahalanya Sama dengan Mukim

Rasulullah pernah bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ عَمَلِهِ مُقِيمًا صَحِيحًا

Ketika seorang hamba muslim sakit atau bepergian, maka ditulis (pahala) baginya seperti amalnya ketika mukim dan sehat.” (HR. al-Bukhari)

Ketujuh kemurahan itu hanya diperuntukkan bagi musafir yang melakukan perjalanan non-maksiat. Kemurahan Allah hanya diberikan kepada hamba yang taat. Hal ini selaras dengan kaidah fikih:

الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِي

Kemurahan tidak berhubungan dengan maksiat.”

Menurut sebagian besar fukaha, kemurahan tidak diberikan kepada orang yang maksiat, tapi yang melakukan perjalanan mubah, sunnah, atau wajib. (al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, III, 154)

Dengan begitu, kemurahan-kemurahan tersebut merupakan sedekah Allah bagi kita semua. Membuktikan dengan jelas bahwa agama ini mudah untuk dijalankan. Pun, Allah tidak akan membebani makhluk lebih dari batas kekuatannya.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asyari