Ilustrasi oleh: M Najib

Oleh: Hilmi Abedillah*

Masa Nabi Muhammad saw disebut dengan periode risalah. Semua masalah hukum diserahkan kepada Nabi, dan Nabi menjawabnya atas dasar wahyu yang diberikan oleh Allah SWT. Setelah Nabi meninggal, hukum didasarkan pada Al Quran, hadis, dan ijtihad para sahabat. Seiring bergulirnya waktu, masalah semakin kompleks dan beragam, sehingga semakin jarang ditemukan secara langsung solusinya dalam Al Quran dan hadis. Para ulama pun berijtihad untuk menghasilkan fikih dengan metode masing-masing.

Fikih secara etimologi artinya paham, sedangkan secara terminologi ialah mengetahui hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah dari dalil-dalil rincinya dengan istidlal. Sedangkan definisi ushul fikih mengacu pada dua kata dasarnya ‘ushul’ dan ‘fikih’. Menurut Ibnu Qudamah, ushul fikih adalah hukum-hukum syariat berdasarkan penetapannya dengan dalil-dalil. Menurut Fakhruddin ar Razi, ushul  fikih ialah dalil-dalil, cara menghasilkan hukum dari dalil-dalil itu, dan mujtahid yang mampu mengeluarkan dalil. (Talkhishul Wushul, 2; Raudlatun Nadhir, 51)

Oleh karena fikih hanya berkaitan dengan hukum syariat, maka tidak ada hubungannya dengan hukum akal, seperti pengetahuan bahwa keseluruhan lebih besar dibanding sebagian, atau hukum adat seperti primbon di masyarakat Jawa. Fikih juga hanya punya otoritas untuk menghukumi amaliah (pekerjaan) saja semisal shalat dan zakat, tidak menyangkut itikad (keyakinan) seperti mengimani keesaan Allah. (Risalatul Ushul, 2)

Dalam fikih (hukum Islam), ada dua jenis hukum, hukum taklifi dan hukum wadl’i. Hukum taklifi ialah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Sedangkan hukum wadl’i ialah sabab, syarat, ‘illat, mani’, shahih, fasid, bathil, rukhshah, dan ‘azimah. (Qawaidul Ushul wa Maqa’idul Fushul, 1)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ada dan tiadanya hukum tergantung pada ‘illat. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan:

الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً

Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.”

Misalnya ‘illat keharaman arak adalah memabukkan (iskar). Ketika ditemukan iskar, maka ditemukan pula haram, walau dari apapun materinya.

Oleh karena itu, sangat benar jika fikih bisa berbeda-beda karena perbedaan tempat dan waktu. Karena sejatinya fikih datang sebagai solusi dari problem yang terjadi di masyarakat setempat. Fikih akan terus berkembang, tidak stagnan. Terkadang, kesalahan kita adalah megambil hukum dari kitab-kitab salaf yang ditulis ratusan tahun lalu dan menerapkannya di masa kini secara brutal.

Perbedaan antara fikih ibadah dan fikih muamalah adalah, fikih ibadah sulit untuk dirasionalisasi ‘illatnya, sehingga mayoritas fikih ibadah tidak diketahui ‘illatnya, seperti kenapa puasa itu disyariatkan. Apakah ‘illatnya untuk kesehatan? Sepertinya bukan. Karena kesehatan bagian dari hikmat disyariatkan puasa, bukan ‘illat hukum. Sementara dalam fikih muamalah, ‘illat lebih mudah dijamah sehingga manusia tahu kapan suatu kasus diharamkan, dan kapan pula diperbolehkan.

Maka, menjadi tidak etis jika kita memposisikan disiplin ilmu fikih sebagai satu-satunya pola yang wajib kita patuhi. Fikih berasal dari manusia, dan tidak seharusnya kita menganggapnya sebagai sumber utama hukum. Karena sumber hukum Islam ialah Al Quran. Jika tidak menemukan dalam Al Quran, kita cari di dalam hadis nabi. Apabila tidak ditemukan dalam Al Quran maupun hadis, kita telusuri apakah ada ijma’ (kesepakatan) antara sahabat, tabi’in, juga ulama-ulama sesudahnya. Jika masih tidak ada, perlu adanya analogi kejadian yang sudah ada. Metode ini disebut dengan qiyas.

KH. Sahal Mahfudz pun mengatakan:

“Namun demikian, melihat fikih hanya sebagai sesuatu yang sakral yang juga merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Cara demikian merupakan bentuk pengingkaran terhadap kenyataan sejarah. Kenyataan bahwa pada awal perkembangannya terdapat fikih Irak, fikih Madinah, atau bahkan qaul qadim dan qaul jadid yang lahir dari Imam Syafi’i, membuktikan bahwa faktor sosial budaya, di samping faktor kapasitas keilmuan masing-masing mujtahid, memberikan pengaruh cukup kuat terhadap perkembangan fikih.” (Nuansa Fiqh Sosial, xxiv)

Perlu bagi kita, khususnya kalangan pesantren mengubah fikih yang masih tekstual menjadi kontekstual. Dalam tradisi bahtsul masail, kita selalu berkutat ‘nggethu’ pada kitab fikih saja tanpa menoleh ke kitab-kitab lain. Padahal, tidak semua keluhan masyarakat bersifat fiqhy, tidak pula semua keluhan itu bisa diselesaikan secara fiqhy. Bahtsul masail sejatinya adalah problem solving (penyelesaian masalah) atas persoalan yang dialami oleh orang-orang yang butuh solusi. Kalau memang solusi itu datang dari kitab tasawuf, kenapa tidak? Kalau solusi itu ada di kitab Undang-undang, kenapa tidak? Toh, yang terpenting solusi itu terbaik untuk masyarakat.

Salah satu hadis yang masih digaungkan kalangan salafi ialah hadis tentang kesunnahan berlatih renang, pacuan kuda, juga memanah.

عَلِّمُوا أَبْنَاءَكُمُ السِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ ، وَالْمَرْأَةَ الْمِغْزَلَ

Ajarilah anak-anak kalian berenang dan memanah, dan (ajarilah) perempuan memintal.”

Anjuran hadis ini tentu cocok pada masa ketika Nabi Muhammad masih hidup, di daerah Arab. Karena pada masa itu penuh dengan peperangan yang menuntut umat muslim untuk melatih kecerdasan kinestetik. Namun di zaman global ini, kompetensi itu mungkin hanya dibutuhkan oleh beberapa atlet saja. Sedangkan umat pada umumnya lebih dianjurkan untuk menguasai teknologi dan informasi.

Pengharaman memakai dasi dan celana menjadi tidak relevan di zaman sekarang meskipun pada zaman penjajahan sempat diharamkan oleh beberapa kiai, karena dengan tujuan untuk memperlemah kekuatan para penjajah.

Dibanding mengikuti fikih secara membabi-buta, alangkah lebih baik jika kita mengikuti sumber-sumber hukumnya dengan mengambil esensi dari hukum yang sudah ditetapkan (nash). Jalan dari sumber (Al Quran dan hadis) menuju hukum (fikih) ialah ushul fikih. Ushul fikih adalah proses, sementara fikih adalah produk. Maka, bisa diibaratkan seperti tepung yang dibuat menjadi bermacam-macam makanan: roti, kerupuk, bubur, dll. Makanan itu beraneka, walaupun bahan dasarnya sama. Sama seperti perbedaan hukum yang bermacam-macam, walaupun dari sumber yang sama. Ini disebabkan oleh perbedaan proses.

Begitulah fikih, berkembang sesuai dengan ruang dan waktu. Banyak masalah yang berbeda di tiap tempatnya, banyak pula yang sama. Kita dituntut untuk memahami alasan mengapa hukum tersebut ada. Kita harus membuka diri, tidak harus menelan mentah-mentah fikih yang ditulis oleh ulama salaf, sekalipun itu panutan kita Imam Syafi’i. Yang perlu kita tiru ialah bagaimana Imam Syafi’i menghasilkan hukum, bukan meniru hukum yang dihasilkannya.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari