kalimantantebuireng.online-“Kredibilitas lingkungan hidup Indonesia tergantung Kalimantan dan Sumatera. Kejadian kerusakan di dua tempat ini akan dilihat dunia,” ujar Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, saat membuka Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup Ekoregion Kalimantan di Hotel Novotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (12/3/2014).

Dunia mulai menyoroti soal pengelolaan lingkungan di Pulau Kalimantan dan Sumatera, khususnya negeri tetangga. Contoh kasus kabut asap yang melanda Singapura dan Malaysia beberapa waktu ini diklaim berasal dari kabut asap di Riau.

Selain itu, orang utan pun menjadi perhatian dunia. Sekiranya satu orang utan saja mati, maka akan menggemparkan dunia dan menimbulkan stigma negatif di kalangan pemerhati satwa.

Selain itu, harus adanya pengelolaan untuk eksploitasi di Kalimantan, sehingga tidak mempengaruhi eksosistem alam. Disebutkan bahwa tiga perempat wilayah Pulau Kalimantan telah siap untuk dieksploitasi, baik oleh usaha tambang, kehutanan, hingga usaha perkebunan.

Berdasarkan data dari Kompas.com., izin-izin eksploitasi di Kalimantan hingga 2012 saja telah mencapai 71,6 persen dari keseluruhan provinsi yang ada di Pulau Kalimantan ini. Balthasar mengungkapkan, luasnya izin telah mencapai 41,6 juta hektar. Jumlah izin yang begitu banyak, menurutnya, terdiri atas izin untuk usaha tambang seluas 16,2 juta Ha, 10,7 juta hektar HPH, perkebunan sawit 10 juta hektar, dan HTI sejumlah 4,2 juta hektar.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Sama dengan 72,36 persen darat Kalimantan. Belum termasuk luasan perkotaan dan pemukiman. Belum semua (dieksploitasi). Untuk pertambangan saja baru 5.000 hektar,” kata Balthasar.

Karena itu, pemerintah harus terus mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dan penindakan atas pelaku kejahatan lingkungan. Rakor LH Ekoregion Kalimantan bertujuan merancang berbagai upaya maksimal untuk menurunkan beban pencemaran, pengendalian kerusakan, dan peningkatan kapasitas.

“Ini merupakan salah satu tantangan kita dalam mengelola lingkungan yang ada di ekoregion Kalimantan. Kita mesti mengendalikan izin-izin itu,” kata Balthasar.

Namun jelas, terkait dengan eksploitasi ini memberikan dampak yang cukup berisiko bagi lingkungan di wilayah Kalimantan khususnya. “Terkait dengan tekanan pada SDA (sumber daya alam), tentu ada dampak pada lingkungan hidup,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat pun telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan yang di dalamnya disebutkan batas minimal perlindungan kawasan konservasi dan kawasan lindung bervegetasi sebesar 45 persen dari luas Pulau Kalimantan. Dan dibutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat dan di Kalimantan sendiri untuk mempertahankan nilai 45 persen tersebut. (ul)

Sumber : kompas.com