Judul buku: Intisari Fiqh Haid

Penyusun: Siswa Kelas 6 Madrasah Mualimin Hasyim Asy’ari

Penerbit: Pustaka Tebuireng

Tahun : 2019

Hal: xiv+106 halaman

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Peresensi: Almara Sukma Prasintia*


Menurut perspektif fiqih darah yang keluar dari wanita ada 3 macam yakni darah haid, istihadhoh, dan nifas. Darah yang keluar dari wanita tersebut sangat behubungan dengan boleh atau tidaknya melakukan suatu ibadah. Baik ibadah yang dilaksanakan setiap hari seperti shalat fardhu, atau ibadah yang dilaksanakan tahunan seperti puasa Ramadhan, umroh, dan haji. Hukum mempelajari darah haid, istihadhoh, dan nifas adalah fardhu ’ain bagi wanita yang sudah baligh dikarenakan hal ini berhubungan dengan ibadah. Dengan mempelajarinya, bertujuan untuk mengetahui ibadah mana yang boleh dan ibadah mana yang tidak boleh dilakukan.

Apabila seorang wanita sudah menikah akan tetapi belum memahami 3 macam darah tersebut maka wajib baginya untuk belajar. Apabila suaminya mampu mengajarinya maka cukup ia belajar bersama suaminya. Akan tetapi apabila suaminya tidak bisa mengajarinya, ia harus izin kepada suaminya untuk belajar macam-macam darah tersebut ke orang yang memiliki khazanah keilmuan lebih luas, suami dilarang mencegah istrinya. Sedangkan hukum mempelajari macam-macam darah bagi laki-laki adalah fardu kifayah. Hal ini bertujuan agar bisa memberikan manfaat atas kebutuhan qodrati wanita dan juga menambah pemahaman kepada wanita atas permasalahan yang dihadapi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Buku Intisari Fiqh Haid merupakan sekelumit penjabaran terkait permasalahan pokok yang terdapat pada seorang wanita, dengan berbagai macam problematikanya. Problem darah yang keluar dari wanita bukanlah hal yang sederhana, karena darah yang keluar dari wanita dapat berupa nifas, haid, istihadhoh, dan pendarahan biasa. Buku ini berisikan tentang haid, istihadhoh dalam haid, nifas, istihadhoh dalam nifas, dan problematika kontemporer.

Jarang diketahui bahwasanya haid mempunyai sinonim. Haid adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti menstruasi. Haid sendiri dalam istilah orang Arab, mempunyai padanan kata (sinonim) berjumlah 15 kosa kata. Yaitu haidl, mahidl, mikhodl, thomts, ikbar, thoms, iroq, adzaa, dlohk, dirs, diros, nifas, qir’un, dan i’shor.” (Hal. 3)

Selain itu, dalam buku ini kita bisa mengetahui definisi dari haid, nifas, dan istihadhoh. Selain itu, kita juga bisa mengetahui macam-macam darah haid, cara menentukan berhentinya haid atau nifas, warna dan sifat darah, batas usia haid, berhentinya darah di antara haid yang terputus, masa suci di antara dua haid, suci kurang 15 hari, setiap bulan tidak sesuai ketentuan haid, keluar beberapa macam darah, darah terputus-putus, hal-hal yang dilarang untuk orang haid, hal-hal yang harus dilakukan mustahadhoh (wanita yang istihadhoh) sebelum shalat, pembagian mustahadhoh dalam haid atau nifas, dan masalah lain yang berkaitan.

Tidak kalah menarik bagian terakhir dari buku ini memuat beragam persoalan yang terjadi di sekitar kita, baik berkaitan dengan haid, nifas, istihadhoh, atau masalah-masalah turunannya. Hukum dari persoalan-persoalan tersebut akan diuraikan secara singkat dan padat, agar mudah dicerna. Persoalan-persoalan yang akan dibahas meliputi: hukum menggunakan alat kontrasepsi, hukum aborsi, hukum darah kekuning-kuningan dan keruh, kewajiban wanita, suami mengajari istri atau tidak, larangan wanita keluar rumah, anjuran bagi wanita yang sedang haid, boleh baca Al-Qur’an, hukum bersenggama dengan istri yang sedang istihadhoh, dan masalah lain yang berkaitan. (Hal. 95)

Buku ini sangat cocok dibaca oleh orang yang ingin memperdalam keilmuan dalam bidang haid, istihadhoh, dan nifas. Bukan hanya wanita, pria pun bisa mempelajari buku ini. Semoga pembaca bisa mengambil ilmu dan mempraktekkan atau mengajarkan apa yang ada di buku ini.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari