Hukum Menyusui Anak Kurang dari Dua Tahun

Sumber: google.com

Oleh: Silmi Adawiya*

Air susu ibu (ASI) merupakan makanan alamiah bayi yang menjadi emulasi lemak dalam larutan protein, laktosa, dan garam-garam organik yang disekresikan oleh kedua kelenjar payudara. ASI berguna untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi karena komposisinya bisa berubah sesuai kebutuhan bayi setiap saat dan memiliki zat perlindungan agar bayi terhindar dari penyakit infeksi. Sebab itulah ASI juga disebut sebagai cairan hidup, di dalamnya mengandung sel hidup seperti darah.

Menyusui itu rangkaian proses yang kompleks bagi ibu-ibu pejuang ASI. Dimulai dari produksi ASI, bayi menghisap air susu langsung dari payudara ibu langsung hingga bayi menelan ASI. Sebagai agama yang komprehensif, Islam menjelaskan melalui firman-Nya:

وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَـٰنَ بِوَٲلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُ ۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٍ۬ وَفِصَـٰلُهُ ۥ فِى عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡڪُرۡ لِى وَلِوَٲلِدَيۡكَ إِلَىَّ ٱلۡمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu

Al-Qurthubi menjelaskan dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an bahwa kalimat “bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” dalil bahwa menyusui selama dua tahun tidak wajib. Boleh menyapih sebelum dua tahun. Batasan dua tahun ini tujuannya adalah untuk memutus perselisihan antara suami istri dalam menentukan masa menyusui sehingga jika bapaknya menginginkan agar anaknya disapih sebelum dua tahun, sementara ibu tidak rela, maka bapak tidak boleh memaksakan. Dengan demikian, lebih atau kurang dari dua tahun hanya boleh dilakukan selama tak membahayakan anak atau ibu dan sesuai kesepakatan kedua orang tua.

Tidak ada larangan jika anak disapih kurang dari dua tahun. Selama orang tua (ayah ibu) sama-sama rela dan tidak menimbulkan perselisihan yang dapat merusak rumah tangga. Bahkan bisa jadi (ada konsekuensi) hukumnya apabila si ibu terus menyusui dapat menyebabkan sakit atau kematian baginya. Dalil hadis Nabi perihal ini adalah sebagai berikut:

عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْحُسَيْنِ عَنْ أَبِيهَا الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : لَمَّا تُوُفِّيَ الْقَاسِمُ ابْنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ خَدِيجَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ دَرَّتْ لُبَيْنَةُ الْقَاسِمِ فَلَوْ كَانَ اللَّهُ أَبْقَاهُ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِضَاعَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ إِتْمَامَ رَضَاعِهِ فِي الْجَنَّةِ (رواه ابن ماجه)

Dari Fatimah binti Al Husain dari bapaknya Al Husain bin Ali ia berkata, “Tatkala Al Qasim putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, Khadijah berkata, “Wahai Rasulullah, air susu Al Qasim melimpah, sekiranya saja Allah memberinya kehidupan hingga tuntas penyusuannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: “Sungguh penyusuannya akan disempurnakan di surga.” (HR. Ibnu Majah)

Ibu-ibu pejuang ASI tidak perlu merasa bersalah atau minder apabila tidak bisa menyusui anaknya kurang dari dua tahun sebab alasan tertentu. Jika itu yang terbaik, maka diperbolehkan. Dalam Al-Quran memamg termaktub dua tahun, namun diperbolehkan untuk menyapihnya sebelum masa dua tahun jika ayah dan ibunya rida karena sebab-sebab yang menuntut untuk disapih.


*Penulis adalah alumni Unhasy dan Pondok Pesantren Putri Walisongo Cukir Jombang.

Exit mobile version