Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*

Sering kali para perempuan muslimah, mendapatkan godaan untuk menunda-nunda pelaksanaan mandi wajib. Baik mandi wajib dikarenakan haid sudah bersih, ataupun mandi dikarenakan junub untuk pasangan suami dan istri.

Entah karena faktor cuaca yang sedang dingin, sakit, malas, ataupun alasan lainnya. Kita merasa enggan untuk mandi menghilangkan hadats besar. Lalu apa sih hukumnya menunda-nunda mandi wajib?

Al Imam al Muhaddits Muqbil ibnu Hadi al Wadi’i, mengatakan, “Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-datangi-nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh karena itu kalian harus menjauhkan diri dari istri-istri kalian di waktu haidnya (tidak melakukan jima’ pada kemaluan) dan janganlah kalian mendekati (menggauli) mereka sampai mereka suci dengan mandi. Apabila mereka telah suci dengan mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian (pada qubul). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan dirinya.” (Al-Baqarah: 222)

Tidak diperbolehkan si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti (selesai masa haid). Bila ia tidak mendapatkan air untuk mandi suci atau ia tidak mampu menggunakan air, maka diperkenankan baginya bertayammum sampai ia mendapatkan air atau mampu menggunakan air. Serta wajib baginya mengerjakan shalat dengan tayammum tersebut serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-”datangi”-nya.

 Yang dimaksud “ia tidak mampu menggunakan air” di sini adalah orang yang sakit, yang mana apabila dia tidak mampu bersuci dengan air, berwudu dari hadats kecil atau mandi dari hadats besar, karena lemah atau khawatir bertambah sakit atau memperlambat kesembuhan, maka dia boleh bertayamum. (Caranya) yaitu kedua tangannya menepuk tanah dengan sekali tepukan, lalu mengusap wajahnya dengan telapak tangannya dan mengusap kedua  telapak tangannya satu sama lain.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Jika memang sedang tidak sakit keras, yuk laksanakan mandi wajib tepat waktu, jangan sampai kita terlewat waktu shalat hanya karena enggan menghilangkan hadats besar.


*Mahasantri Putri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng

Sumber : Ijabatus Sa’il ‘ala Ahammil Masa’il, hal. 703 dan sumber lainnya.