Oleh: Yuniar Indra*

Siapa yang tidak mengenal sosial media (sosmed) pada zaman modern ini? Jika dulu bermain handphone adalah kebutuhan sekunder maka kini telah menjadi gaya hidup dalam kegiatan sehari-hari. Bahkan, dalam tiap aktivitas kita tak pernah lepas darinya. Mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, dapat dipastikan terdapat handphone dalam genggaman atau saku. Sebab telepon genggam menawarkan berbagai media komunikasi sosial yang dapat menghubungkan penggunanya dengan pengguna lainya di tempat jauh.

Terutama sosmed yang bernama WhatsApp, yah dapat dikatakan bahwa sosmed ini lebih unggul dibandingkan sosmed lainnya. Mulai dari log in yang mudah, hanya dengan nomor HP kita sudah bisa masuk aplikasi. Tanpa harus mendaftar lewat email dan sebagainya. Kemudian juga Video Call (VC), jika beberapa tahun lalu telepon video adalah hal yang asing dan tidak mungkin, maka saat ini WA telah menawarkan fitur VC hingga empat orang sekaligus.

Yang tak kalah menariknya adalah fitur stiker, yang memungkinkan penggunanya untuk mengobrol tanpa harus mengetik cukup dengan stiker maksud obrolannya sudah terwakili. Meski begitu ada saja hal negatif yang muncul dati fitur ini. Terkadang stiker yang dibuat bahan obrolan berasal dari foto lawan bicaranya. Nah dari sini muncul pertanyaan pertama bagaimanakah hukum membuat stiker dan menyebarkannya ?

Hukumnya adalah tidak boleh, karena hal tersebut adalah suatu penghinaan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

وَاِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّي بِهِ المُسْتَهْزَأَ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَحْقِيرِ وِالتَهَاوُنِ وَذلك تَارّةً علي كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيْهِ وَلَمْ يَنْتَظِمْ أَوْ عَلَي أَفْعَالِهِ إِذَا كُنْتَ مُشَوَّشَةً كَالضَحَكِ علي خَطِّهِ اَوْ عَلي صَنْعَتِهِ اَو عَلَي صُوْرَتِهِ وَخُلقَتِهِ اِذَا كَانَ قَصِيْرًا اَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ مِنَ العُيُوْبِ فَالضَحَكُ مِن جَمِيعِ ذَلِك دَاخِلًا في السَخْرِيَّةِ.[1]

Yang diharamkan yakni, melecehkan berupa meremehkan dan merendahkan obyek, hingga berujung pada sakit hati kepada yang dilecehkan. Terkadang pelecehan atas ucapannya, menertawakan gerak-geriknya, tulisannya, hasil karyanya, foto (gambarnya), dan kepribadian yang menjadi aibnya. Tertawa terhadap hal tersebut termasuk ke dalam pelecehan.

Apalagi stiker tersebut berupa foto-foto yang tidak senonoh. Maka sangat dilarang.

فَتَصْوِيْرُ النِسَاءِ عَارِيَاتٍ  أَوْ شِبْهِ عَاِرِيَاتٍ وَاِبْرَازِ مَوَانِعِ الاَنُوْثَةِ وَالفِتْنَةِ مِنْهُنَّ وَرَسْمِهِنَّ وَتَصْوِيْرِهِنَّ  فِي اَوْضَاعٍ مَثِيْرَةٍ لِلشَّهْوَاتِ مُوَقَّظَةٍ  لِلْغَوَائِرِ الدُنْيَا كَمَا تَرَي ذَلِكَ وَاضِحًا  فِي بَعْضِ المَجَلَّةِ وَالصُحفِ وَدَوْرِ السِيْنَمَا كُلُّ ذَلِكَ مِمَّا لَاشَكَّ فِي حُرْمَتِهِ وَحُرْمَةِ تَصْوِيْرِيْهِ وَحُرَّةِ نَشرِهِ عَلَي النَّاسِ وَحُرْمَةِ اِقْتِنَائِه وَاتِّخَاذُهُ فِي البُيُوْتِ اَوْ المَكَاتِبِ وَالمَجَلَّاتِ وَتَعْلِيقِهِ علَي الجِدْرَانِ وَحُرْمَةِ القَصْدِ اِلَي رُؤْيَتِهِ وَمُشَاهَدتِهِ.[2]

Memotret  perempuan telanjang atau menyerupai telanjang (celana atau baju ketat), juga menyajikan hal-hal terlarang pada kewanitaan. Misalkan gambar serta foto di area-area yang dapat menimbulkan syahwat dan munculnya muslihat dunia. Seperti yang sering terlihat jelas di majalah, koran, dan bioskop. Hal tersebut  dilarang, mulai dari memfoto, menyebarluaskannya untuk khalayak umum. Serta memperoleh dan mengambilnya, baik sari rumah, buku, majalah, bahkan foto yang tergantung di dinding. Haram pula bermaksud untuk melihatnya.

Namun apabila sang pemilik foto memang berniat untuk menjadikan dirinya bahan lelucon, dalam artian membolehkan fotonya dibuat stiker. Maka tidak ada masalah.

فَاَمَّا مَنْ جَعَلَهُ مُسَخَّرةً وَرُبَمَا فَرَحَ مِنْ اَنْ يُسَخَّرَ بِهِ كَانَتْ السَخْرِيَّةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ المَزَاحِ [3]

Ketika seseorang menjadikan dirinya sebagai bahan ejekan, dan ia senang atas ejekannya. Maka hal itu sebenarnya adalah bagian dari lelucon.


[1] Ittihaf al-Sadat al-Muttaqin ma’a Ihya’ Ulum al-Din, Juz 9, hal. 233

[2] Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, hal. 133

[3] Ittihaf al-Sadat al-Muttaqin ma’a Ihya’ Ulum al-Din, Juz 9, hal. 233


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari