Foto: Abror

Oleh: Silmi Adawiya*

Sebagian dari kaum Adam dan Hawa ada yang lebih menyukai kuku panjang. Mereka bisa menghias kukunya  dengan pernak-pernik cat ataupun aksesoris lainnya. Bahkan mereka berasalan jikalau kuku panjang menambah kecantikan dan membuatnya percaya diri.

Perlu diketahui bahwa Islam adalah agama yang mencintai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun menjadi titik perhatian dalam Islam. Hal tersebut Nampak dari beberapa hadis yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam besabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Ada lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Kuku panjang bisa menghalagi sebagian kulit ketika bersuci. Sehingga bisa membuat mandi atau wudu tidak sah, dan ibadahnya tidak diterima Allah. begitu pula ketika kuku panjang dalam kondisi kotor, maka makan pun jadi tidak steril atau mengandung kuman. Oleh sebab itu memanjangkan kuku menentang fitrah dan berselisih dengan ajaran syari’at.

Kuku boleh dibiarkan atau tidak dipotong selama empat puluh hari saja. Begitu juga dengan kumis, rambut di ketiak, dan rambut di kemaluan. Kalaupun kita mengikuti Nabi SAW, maka setiap hari Jumat disunnhkan untuk memotongnya. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:

وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة

Kami diberi tenggak waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258).

Dan dalam lafaz dan riwayat yang lain:

وقت لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberi kami tenggat waktu…” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, pada musnad Anas bin Malik no. 11823).

Para Ulama umumnya menyatakan bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Bahkan sebagian berpendapat jika lebih dari 40 hari adalah haram. Namun Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.”

Kalaupun ada seseorang yang terlihat kukunya yang panjang selalu tampak bersih, itu karena ia selalu membersihkannya. Yang tentu saja, membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih. Menyita banyak waktu dan menyedot uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti ini merupakan salah satu sikap mubadzir yang dilarang dalam Islam. Senada dengan ayat QS al Isra ayat 26-27:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا O إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

 “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.

Maka sebaiknya, kita rajin mencukur kuku agar tidak membahayakan ibadah kita kepada Allah SWT. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.


*Alumnus Pesantren Putri Walisongo Cukir dan Unhasy Tebuireng, kini menempuh studi S2 di UIN Jakarta