Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*

Di tengah zaman yang kian berkembang pesat dan teknologi yang semakin canggih, ternyata aktivitas dakwah dan ceramah masih sangat dibutuhkan. Terlebih pada musim lebaran seperti sekarang ini. Utamanya, bagi masyarakat awam yang kurang hobi dengan media tulis. Atau masyarakat yang sibuk dengan aktivitas usaha, bisnis dan pekerjaan lainnya. Hanya saja, sangat disayangkan, ada sebagian penceramah yang menjadikan momen ini sebagai ajang mencari penghasilan. Berceramah bukan semata-mata untuk menyampaikan ajaran agama, tetapi di balik itu, terselip syahwat untuk mencari keuntungan harta. Nah, fenomena inilah yang akan kita bahas pada tulisan kali ini.

Terhitung dari sekarang, kalender Hijriyah sudah memasuki bulan Syawal. Bulan di mana akan ada banyak perhelatan acara pernikahan. Biasanya, di bulan ini banyak kita jumpai di masyarakat acara-acara pengajian yang diselenggarakan sesudah acara resepsi pernikahan atau sebelum acara resepsi pernikahan. Lain dari itu, tidak jauh dengan peristiwa kemarin –nuzulul qur’an– banyak kita jumpai acara-acara pengajian yang diadakan. Tentunya, hal ini merupakan nilai plus dari masyarakat kita.

Namun, tradisi mulia ini menyisakkan persoalan yang perlu kita selesaikan. Persoalan ini tidak lain adalah honorium mubalig. Fakta mengatakan bahwa bentuk pemberian honorium mubalig alias cabisan (istilah Madura) ini sudah lazim. Secara garis besar, bentuk pemberian ini dapat digolongkan pada dua bagian. Pertama, honorium yang sudah ditransaksikan sebelumnya oleh kedua belah pihak, yakni pihak pengundang dan pihak mubalig. Untuk model ini, biasanya terjadi pada para mubalig yang telah kondang. Bahkan, tidak jarang kita temui seorang mubalig telah memiliki manajer pribadi dalam pengaturan keuangan dan jadwal ceramahnya.

Kedua, honorium yang masih belum disepakati, tapi secara umum/adat sudah diketahui mengenai tarif seorang mubalig yang akan diundang. Informasi mengenai tarif mubalig model seperti ini biasanya berdasarkan jauh dan dekatnya jarak yang ditempuh ke tempat pengajian. Selain itu, juga berdasarkan kualitas dan kepopuleran mubalig. Untuk model kedua ini, tampaknya lebih banyak terjadi di masyarakat.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Melihat keterangan di atas, setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul. Masuk akad apakah transaksi yang dilakukan antara mubalig dan pengundang? Lantas, bagaimana bila profesi sebagai mubalig dikomersilkan (dijadikan alat untuk mendapat penghasilan)?

Tampaknya, kalau kita telusuri bermacama akad yang ada dalam fikih, soal pemberian upah kepada mubalig sangat mirip dengan akad ijarah. Namun begitu, kita perlu telaah lebih jauh, apakah transaksi tersebut telah memenuhi kriteria manfaat dan rukun ijarah atau tidak. Berikut ini akan kita bahas secara terperinci.

Ijarah adalah transaksi atas pemindahan hak sebuah manfaat dengan imbalan tertentu. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarhu al-Shaghir, juz 4 halaman 6. Di sini, Sayyid Sabiq merinci manfaat yang dapat disewakan menjadi tiga. Pertama, manfaat yang bersumber dari sebuah benda, misalnya menyewakan rumah untuk ditempati. Kedua, manfaat yang berupa amal perbuatan, misalnya tukang jahit yang menyewakan jasa penjahitan. Ketiga, manfaat dari manusia, misalnya seorang pembantu rumah tangga. Untuk yang kedua dan yang ketiga, sepintas memang sama (yang disewakan berupa jasa), bedanya hanya kalau yang tipe kedua perbuatannya sudah tertentu, sedangkan yang ketiga orang yang disewa dapat diperintah untuk melakukan lebih dari satu pekerjaan. Keterangan ini didapat dalam kitab Fiqh as-Sunnah, juz 3 halaman 138.

Selanjutnya, mengenai rukun ijarah, Jumhur Ulama (mayoritas ulama) menyebutkan bahwa ada 4 rukun yang harus dipenuhi, yaitu adanya dua orang yang bertransaksi, mu’jir dan musta’jir (penyewa dan yang menyewakan, adanya ijab dan qabul, adanya ujrah (upah), dan adanya manfaat yang disewakan.

Dalam kasus pemberian honor kepada mubalig, perlu diketahui bahwa, pada prakteknya di masyarakat, ada sebagian mubalig jauh sebelumnya mencantumkan tarif ceramah dan sebagian lainnya tidak. Perbedaan ini tentu memberi dampak yang berbeda secara hukum. Untuk kasus ceramah yang sebelumnya ada ketentuan tarif, sudah memenuhi kriteria akad ijarah di atas. Dilihat dari aspek manfaat yang disewakan maka masuk pada bagian kedua, yaitu manfaat berupa jasa. Sementara kalau dilihat dari rukunnya, sang mubalig berposisi sebagai mu’jir, pihak pengundang sebagai musta’jir, honorium mubalig sebagai ujrah, dan tabligh  (ceramah) dari mubalig sebagai jasa yang disewakan.

Sementara bagi para mubalig yang belum bertransaksi dengan pihak pengundang tampaknya ada sedikit masalah, yaitu masalah keberadaan ijab-qabul dalam akad. Boleh jadi uang yang diberikan oleh pihak pengundang berstatus hibah atau hadiah atau bahkan berstatus sedekah.

Kalau kita perhatikan dalam kasus ini, nampaknya juga ada sedikit masalah bila dikategorikan hibah, sedekah, atau hadiah. Alasannya, karena ketika pihak pengundang memberika uang kepada mubalig, dia memiliki maksud tertentu, yaitu karena si mubalig telah ceramah. Sedangkan hibah, sedekah, itu tidaklah demikian. Hibah merupakan pemberian tanpa imbalan. Kalau pemberian itu bertujuan mengharap pahala akhirat maka termasuk sedekah. Sedangkan hadiah adalah pemberian untuk menghormati atau sebagai penghargaan atas prestasi seseorang, baik berharap pahala atau tidak.

Oleh karena itu, bila mubalig tidak membanderol tarif, nampaknya lebih layak kalau dimasukkan ke dalam akad ijarah. Sekalipun di sana masih belum ada ijab-qabul, namun di sana telah ada manfaat yagn jelas, yaitu berupa ceramah dan juga telah ada ujrah yang memang disiapkan untuk mubalig. Dan ini sudah diketahui secara umum di masyarakat. Hal ini selaras dengan definisi ijarah di atas yang pada prinsipnya adalah adanya manfaat yang disewakan dan adanya ujrah.

Namun yang menjadi persoalan, apakah lazim sebuah tabligh keagamaan disewakan? Hingga nantinya profesi sebagai mubalig dapat dijadikan sebagai sumber mata pencaharian? Dalam hal ini kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang hukum bertabligh /ceramah keagamaan. Yaitu sebagai berikut

ستلقون ربكم فيسألكم عن أعمالكم ألا فلا ترجعوا بعدي ضلالا يضرب بعضكم رقاب بعض ألا ليبلغ الشاهد الغائب فلعل بعض من يبلغه أن يكون أوعى له من بعض من سمعه

“Kamu semua akan bertemu dengan Tuhanmu dan Dia akan mempertanyakan tentang segala amal perbuatanmu. Ingatlah, jangan sampai kamu berbalik menjadi kafir sepeningggalku, di mana salah seorang di antara kalian membunuh yang lain. Ingatlah, hendaklah yang hadir ini menyampaikan kepada yang tidak hadir, mungkin saja orang yang diberi tahu itu lebih taat dari orang yang langsung mendengarnya.” (Shohih Bukhori, 455)

Nasihat Rasul pada para sahabatnya ini mencerminkan bahwa Rasulullah sangat mengkhawatirkan umatnya ketika nanti ditinggalkan. Dia juga memerintahkan pada para sahabat yang hadir pada saat itu untuk menyampaikan kepada yang tidak hadir. Dalam hal ini, para ulama, di antaranya Imam Nawawi, Ibnu Batthal, dan Ibnu Taimiyah, sepakat bahwa perintah Rasul pada para sahabat kala itu berbuah hukum fardlu ain. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada masa sekarang ajaran agama Islam sudah tersebar luas di khalayak umum, dengan demikian tablighu ‘ilmi al-din (menyampaikan ilmu agama) hanya dihukumi fardhu kifayah. Artinya bila di suatu daerah sudah ada yang menyampaikan maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.

Dari konsep ini kemudian muncul beraneka argumen mengenai kebolehan mengambil upah dari perbuatan yang berbentuk kewajiban. Menurut kalangan Hanafiyah, mengambil upah dari suatu pekerjaan yang diwajibkan adalah tidak boleh, bahkan haram. Misalnya, kita tidak boleh menerima upah sebab telah melakukan shalat fardlu. Demikian pula mengajarkan ilmu-ilmu Islam. Seorang guru tidak boleh mengambil upah dari apa yang telah diajarkan sebab mengajarkan ilmu bagi setiap orang adalah kewajiban sama halnya dengan tabligh.

Syafiiyah dan Malikiyah menegaskan bahwa mengambil upah pembelajaran Al-Qur’an dalam ilmu agama tidaklah apa-apa. Karena dalam hal ini ada penyewaan amal yang telah diketahui dan upah yang jelas. Argumen ini senada dengan perkataan Ibnu Hazm, “Akad ijarah itu diperbolehkan dalam pembelajaran Al-Qur’an dan ilmu agama serta dalam penulisan mushaf lantaran tidak ada nash yang melarangnya , bahkan sunggu telah ada nash yang membolehkan.” Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Fiqh al-Sunnah juz 3 halaman 139-140.

Kalangan Hanabilah pada dasarnya tidak membenarkan adanya ijarah dalam pembelajaran al-Qur’an atau ilmu agama. mereka memberikan sebuah penawaran dalam memfungsikan peranan Baitu al-Mall, dalam artian para mubalig dan mu’allim bisa mendapat gaji dari sana.

Lantas pendapat mana yang layak dipilih? Melihat konteks sekarang tampaknya pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah lah yang pantas untuk dipilih dengan beberapa pertimbangan. Pertama, pada masa sekarang banyak sekali dijumpai seorang mubalig, sehingga hukum bertabligh hanya fardlu kifayah, sedangkan perbedaan ulama mengenai kebolehan mengambil ujrah hanya di lingkup kasus-kasus yang fardlu ‘ain. Kedua, seandainya pengambilan upah oleh para mubalig tidak diperbolehkan, maka niscaya berkuranglah orang yang ceramah dan dikhawatirkan pengetahuan tentang agama semakin surut. Ketiga, mengutip pendapat ulama mutaakhirin yang menyatakan bahwa kesibukan seorang mua’allim dan seorang mubalig membuat ia tidak sempat untuk berdagang dan bekerja sebagaimana orang lain sehingga sah-sah saja mengambil ujrah dari hasil pengajarannya.

‘Alaa kulli hal, para da’i (penceramah) memang selayaknya mendapar apresiasi (penghargaan) dalam bentuk finansial, sungguh pun ceramah termasuk aktivitas dakwah yang menjadi kewajiban para da’i, tapi dalam berdakwah tentu butuh biaya. Yang terpenting, para da’i tidak salah niat dengan menjadikan aktivitas dakwahnya sebagai ajang menumpuk kekayaan. Karenanya, pihak panitia pengundang tentu harus peka terhadap berapa besar bayaran yang mesti diberikan. Di lain pihak, para da’i tidak boleh serta merta mematok tarif yang terlalu mahal. Bagaimanapun harus diingat bahwa ceramah merupakan sarana dakwah untuk menyampaikan syi’ar Islam, bukan untuk meraup kekayaan.


* Pembina Pondok Putri Pesantren Tebuireng, Mahasantri putri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng