tebuireng.online- Pertanyaan:

Pak kiai yang saya hormati, bagaimana hukumnya orang yang pernah menghafal Al-Quran tapi lupa. Seandainya tidak boleh, ada dalilnya dalam Al-Quran? Terimakasih atas penjelasan pak kiai. Zahra, 08573031xxxx

Jawaban:

Lupa setelah hafal Al-Quran memang sangat disayangkan. Ibarat orang yang serius dan kerja keras untuk mendapatkan  intan permata, lalu ditelantarkan begitu saja setelah didapatkan. Memang disayangkan, diwanti-wanti, bahkan diancam-ancam oleh Al-Hadist, tapi tidak berarti berdosa besar seperti pelaku maksiat, berzina, mencuri dan sebagainya.

Orang yang pernah menghafal Al-Quran, meski banyak ayat yang dilupakan, pasti lebih kaya keal-quranannya ketimbang yang tidak pernah. Untuk bisa hafal, pasti sudah mengulang-ulang bacaan sekian kali, untuk bisa ke level hafal. Itu artinya, dia sudah mengisi jiwanya dengan kalamullah berulang kali. Barakallah fik.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

KH. Musta’in Syafii

Pengasuh rubrik telaah Tafsir Majalah Tebuireng