tebuireng.online- Pertanyaan:
Pak kiai yang saya hormati, bagaimana hukumnya orang yang pernah menghafal Al-Quran tapi lupa. Seandainya tidak boleh, ada dalilnya dalam Al-Quran? Terimakasih atas penjelasan pak kiai. Zahra, 08573031xxxx
Jawaban:
Lupa setelah hafal Al-Quran memang sangat disayangkan. Ibarat orang yang serius dan kerja keras untuk mendapatkan intan permata, lalu ditelantarkan begitu saja setelah didapatkan. Memang disayangkan, diwanti-wanti, bahkan diancam-ancam oleh Al-Hadist, tapi tidak berarti berdosa besar seperti pelaku maksiat, berzina, mencuri dan sebagainya.
Orang yang pernah menghafal Al-Quran, meski banyak ayat yang dilupakan, pasti lebih kaya keal-quranannya ketimbang yang tidak pernah. Untuk bisa hafal, pasti sudah mengulang-ulang bacaan sekian kali, untuk bisa ke level hafal. Itu artinya, dia sudah mengisi jiwanya dengan kalamullah berulang kali. Barakallah fik.
KH. Musta’in Syafii
Pengasuh rubrik telaah Tafsir Majalah Tebuireng