Acara Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Pascasarjana Unhasy Jombang, Minggu (13/08/17). (Foto: Masnun)

Tebuireng.online- Guna memberikan pengetahuan dan pemahaman lebih dalam tentang Hukum Keluarga Islam (HKI), Mahasiswa Pascasarjana Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng menghelat Seminar Nasional dengan tema ‘Inklusifisasi Hukum Keluarga Islam dalam Bingkai Islam Indonesia sebagai Upaya Menuju Masyarakat Madani Prespektif Kitab Kuning’, Minggu (13/08/17) di Aula Unhasy.

Seminar nasional tersebut dipandu oleh Dr. Habib dengan narasumber KH Musta’in dan Prof Ahmad Zahro. Pelaksanaan seminar dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Direktur Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Unhasy, Dr H Imam Sukardi. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan, “Pesantren merupakan rujukan pertama bagi masyarakat dalam persoalan-persoalan keagamaan, sehingga terselenggaralah seminar nasional ini guna mengkaji persoalan-persoalan mengenai hukum Islam dengan upaya menuju masyarakat madani prespektif kitab kuning,” terangnya di hadapan seluruh peserta seminar.

Sambutan kedua disampaikan oleh pembantu Rektor 2 Unhasy, Drs H M Muhksin Ks, M.Ag, dalam sambutannya Ia bercerita singkat mengenai berdirinya Unhasy yang dulu masih belum memilki gedung sehingga melaksanakan kegiatan belajar di dalam pesantren. Ia juga menyampaikan bahwasannya sejak pertama kali bertemu dengan narasumber KH Mustain dan Prof Zahro sekitar 10 tahun yang lalu sampai sekarang masih sama tidak terlihat tua.  “Semoga dengan ke-muda-annya dapat menyalurkan ilmu-ilmunya kepada kita semua,” imbuhnya.

Kegitan seminar dibuka oleh pemandu acara Dr. Habib, kemudian berlanjut penyampaian materi seminar oleh Prof Zahro. “Definisi hukum adalah semua ketentuan yang bersumber dan atau tidak bertentangan dengan Al Quran dan Hadis, walaupun bukan dalil Quran maupun Hadis dengan syarat tidak bertentengan dengan Al Quran dan Hadis. Seperti halnya Istihsan yang merupakan ketentuan hukum yang tidak sama secara tekstual dari hasil pikir akal sehat, hati yang taat, namun tidak bertentangan dengan Quran dan Hadis contohnya zakat dengan uang,” terang Rektor Universitas Pesantren Darul Ulum itu.

Kemudian pemateri kedua adalah KH Mustain Syafii, Ia menyampaikan, “Semua pemandangan tentang maslahah adalah subyektif, untuk itu dialog soal maslahah acap kali terkooptasi oleh besarnya emosional waktu itu. Al-Thufy dan Al Syathib lebih mengedepankan win win solution dalam pemetaan maslahah al- Shulh adalah solusi terbaik  wa al-shulh khair, al-shilh sayyid al-ahkam’,” ungkapnya pada seluruh peserta seminar nasional.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Pewarta : Nazhatuz Zamani

Editor : MS

Publisher : Rara Zarary