Oleh: Almara*

Haid merupakan hal yang pasti dialami wanita pada umumnya, akan tetapi tidak semua wanita mengalami siklus haid yang sama. Sebagian wanita mungkin masa haidnya normal (teratur) akan tetapi, sebagian wanita pernah mengalami atau bahkan sering mengalami masa haid yang tidak normal (tidak teratur).

Di antara kategori haid yang tidak normal, seperti kondisi di mana beberapa hari keluar darah kemudian darahnya berhenti dan selang beberapa hari keluar darah lagi, baik darahnya banyak maupun hanya sedikit. Ada juga wanita yang  biasanya siklus keluar darah haidnya normal dan stabil, tiba-tiba berubah menjadi tidak normal karena sebab tertentu, seperti melahirkan, banyak pikiran (stress) atau sedang menggunakan alat kontrasepsi.

Siklus haid yang seperti ini tentunya sangat membingungkan wanita, terutama untuk wanita muslim. Karena hal ini sangat berpengaruh terhadap kewajibkan menjalankan atau meninggalkan ibadah. Apakah darah yang keluar lagi setelah masa terhentinya haid itu masih disebut dengan darah haid atau bukan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sebagaimana dijelaskan dalam ilmu fiqh bahwasanya wanita yang sedang mengalami haid tidak boleh mengerjakan ibadah seperti shalat, puasa, membaca, memegang dan membawa al-Quran, masuk masjid, thowaf, jima’ dan istimta’.[1] Wanita baru boleh mengerjakan ibadah yang dilarang tersebut setelah masa haidnya selesai, kemudian mensucikan dirinya dengan mandi besar. Lalu, bagaimana jika darah haid terputus-putus, bagaimana cara mengetahui masa sucinya?

Apabila wanita mengeluarkan darah tidak kurang dari 24 jam, tidak lebih dari 15 hari, dan bertempat pada waktu mungkin atau bisa haid maka darah tersebut disebut dengan darah haid. Jika darah yang keluar lebih dari 15 hari maka bukan merupakan darah haid melainkan darah istihadhoh. Wanita yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari (darah istihadhoh) wajib hukumnya melaksanakan ibadah setelah mandi besar.

Pada umumnya, masa haid terjadi selama enam atau tujuh hari, akan tetapi terkadang setelah enam hari darah haid keluar kemudian berhenti. Pada hari ke-11 keluar lagi darah. Masa terhentinya darah di sela-sela haid yang terputus tersebut dihukumi sebagai darah haid menurut pendapat qoul mu’tamad.

Oleh karena itu, ibadah shalat atau puasa yang dijalankan dalam masa tersebut dinyatakan tidak sah. Apabila seseorang menjalankan puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa tersebut meskipun puasanya sudah dijalankan dengan sempurna, dan saat menjalankan puasa tersebut kondisi darah tidak keluar sama sekali.[2]

Orang yang masa keluar darah haidnya perputus-putus akan tetapi masih dalam lingkup waktunya haid (15 hari) maka dihukumi haid dan orang tersebut wajib meninggalkan perkara yang dilarang ketika haid.

Wallahu a’lam


[1] Imam Muhammad Ibnu Qosim Al-Ghozi, Fathul Qorib (Nurul Huda: Surabaya) h 11

[2] Al- Bajuru, juz 1, hal. 110


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari