Oleh: Nurdiansyah Fikri Alfani*

Siapa yang tidak mengenal hewan kuda, pada zaman modern seperti sekarang, kuda telah beralih fungsi menjadi hewan peliharaan bahkan ada yang menjadikannya sebagai cabang olahraga yaitu pacuan kuda. Tentunya hal ini sangat berbeda di zaman dahulu di mana kuda menjadi peran utama kendaraan kavaleri untuk berperang. Dikarenakan krusialnya kuda pada waktu itu sampai-sampai Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang mengkonsumsi daging kuda, berikut hadisnya:

 عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ، وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ.

حكم الحديث: ضعيف

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Artinya: dari Khalid bin Al Walid bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari memakan daging kuda, baghal dan keledai serta segala yang memiliki taring dari binatang buas. Hukum hadis : Dhoif [HR Nasa’i no 4338 cet DKI Ilmiah]

Dari hadis di atas dapat diambil pemahaman bahwasanya daging kuda pada waktu itu yaitu pada perang Khaibar diharamkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, tapi perlu diteliti lagi apakah keharaman daging kuda ini selamanya atau bersifat sementara. Banyak ulama yang mengomentari tentang hadis dhoif di atas dikarenakan derajatnya yang lemah, kemudian ditemukan lagi ternyata ada hadis lain yang menjelaskan tentang kebolehan memakan daging kuda yaitu di dalam kitab sahih Bukhari:

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ فَاطِمَةَ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلْنَاهُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Fatimah dari Asma, ia berkata, “Pada masa Rasulullah ﷺ kami pernah menyembelih kuda, lalu kami pun memakannya.” [HR Bukhari no 5519 cet dar al-Alamiyah]

Kemudian ada hadis lagi yang mendukung tentang kebolehan memakan daging kuda dalam kitab sahih Muslim:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Ar rabi’ Al ‘Ataki dan Qutaibah bin Sa’id dan ini adalah lafadz Yahya, Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Ziad dari ‘Amru bin Dinar dari Muhammad bin Ali dari Jabir bin Abdullah, bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda.” [HR Muslim no 1931 cet DKI Ilmiah]

Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzab dijelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat dibolehkannya memakan daging kuda (mubah), hal ini dikarenakan dalil hadis yang memperbolehkan memakan daging kuda itu derajatnya lebih tinggi (sahih) daripada dalil hadis yang mengharamkan daging kuda yang hukumnya dhoif.

Lalu ada pendapat Imam Bukhari mengenai hadis yang pertama tadi, beliau mengatakan kalau hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i tadi perlu dikaji ulang, dan juga pendapat Imam Baihaqi yang mengatakan hadis ini isnadnya mudtharib, kemudian ada juga ulama yang berpendapat kalau dalil sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim itu me-nasakh (menghapus hukum) dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i tadi, tetapi ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa memakan daging kuda hukumnya makruh dikarenakan adanya ayat al-Quran di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.” Q.S. An-Nahl[16]:8

Di antara ulama yang berpendapat bahwa mengkonsumsi daging kuda adalah makruh adalah Ibnu Abbas, Hakam, Imam Malik, Imam Abu Hanifah. [Al-Nawawi, Al-Majmu’ Sharh Al-Muhadhab, 5/9]

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa hukum mengkonsumsi kuda menurut jumhur ulama adalah mubah dan menurut beberapa ulama lainnya hukum mengkonsumsi daging kuda itu makruh, seperti pendapat Ibnu Abbas, Imam Hanafi.


*Santri Tebuireng