tebuireng.online-“Badan halal di Indonesia dituduh meminta puluhan ribu dolar dalam bentuk sumbangan dan biaya perjalanan dari bisnis Australia,” tulis The Australian seperti yang dilansir dari Tempo online, Senin (24/2).

Dalam surat kabar tersebut dituliskan, bila daging yang masuk ke negara itu harus bersertifikat halal, sesuai dengan pedoman Islam. Pemberi sertifikat adalah Majelis Ulama Indonesia. Dan pelaku bisnis Australia yang berusaha mendapatkan sertifikat halal itu harus membayar donasi dalam jumlah besar ke MUI. Juga membayar tagihan perjalanan wakil dari MUI yang akan berkunjung.

Dituliskan juga bahwa Kepala Otoritas Sertifikasi Halal yang berbasis di Sydney, Mohammer El-Mouelhy, meski dia setuju dengan persyaratan, dia tidak pernah mendapatkan label halal dan tak diberi tahu sebabnya.

Sementara menurut Direktur Pengolah Daging JBS Australia John Berry, tingginya biaya sertifikasi halal membatasi bisnis eksportir daging yang berurusan dengan Indonesia.

Setiap produk daging atau makanan yang masuk ke Indonesia pun harus mendapat sertifikat halal dari lembaga sertifikasi lokal di Australia. Lembaga ini hanya bisa memberikan sertifikat halal jika mendapatkan lisensi dari Majelis Ulama Indonesia. Dua lembaga cukup besar yang mendapat lisensi dari MUI adalah Islamic Coordinating Council of Victoria yang berbasis di Melbourne dan SICMA yang berbasis di Sydney.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Apabila sebuah perusahaan ingin mendapat sertifikat halal, ia harus mengajukan permohonan kepada lembaga-lembaga tersebut. Kemudian mereka mengirimkan auditornya untuk menilai apakah perusahaan tersebut dan produknya telah memenuhi standar halal.(UL)