Sumber gambar: http://calendariu.com/tag/gambar-animasi-hijab

Oleh: Muhammad Masnun

Seringkali masalah keperempuanan selalu didengungkan untuk memojokkan Islam. Padahal bila ditelusuri lebih dalam maka Islamlah yang mengangkat martabat perempuan. Dalam sejarahnya Islam telah menjunjung kaum perempuan yang awalnya tidak dihargai sama sekali. Namun dewasa ini Islam malah dipojokkan dengan isu gender.

Sebelum ada Islam, biasa disebut zaman Jahiliyah, anak perempuan sering dikubur hidup-hidup, perbudakan dan istri tanpa batas. Dikisahkan bahwa sebelum Khalifah Umar masuk Islam, beliau telah melakukan penguburan putrinya yang masih kecil. Saat hidayah telah datang kepadanya, Umar bin Khattab begitu menyesali perbuatan yang telah dia lakukan kepada putrinya.

Seorang laki-laki mempunyai hak untuk menikahi perempuan dengan jumlah tanpa batas di zaman praislam. Kemudian Islam muncul dan memberikan batasan jumlah perempuan yang boleh dinikahi, yakni 4 orang. Di dalamnya disyariatkan pula untuk memberikan keadilan dalam mencukupi hak-hak istrinya. Bila sang suami tidak mampu memberikan hak-haknya dengan adil maka tidak boleh melakukan poligami.

Ayat  Al Quran yang sering dicuplik adalah Surah An Nisa ayat 34. Memang terkesan melebihkan orang laki-laki di atas perempuan. Bila dipahami lebih mendalam ada faktor-faktor yang memengaruhi kelebihan seorang laki-laki, yakni ada sesuatu yang memang dilebihkan oleh Allah kepada sebagian laki-laki atas yang lainnya dan karena pembebanan nafkah kepada laki-laki.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Islam selalu memberikan pandangan secara umum tentang suatu hal. Memang sampai sekarang masih banyak orang laki-laki yang menjadi tulang punggung keluarga. Selalu ada apresiasi bagi umat manusia yang mau bekerja keras. Di sisi lain, beberapa perempuan juga menjadi tulang punggung bagi keluarganya, entah memang dari awal seperti itu atau karena posisinya sebagai janda.

Laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berkeluarga harusnya saling menghargai dan membantu. Mengutip Tafsir Al Quran al Adzim karya Ibnu Katsir surah Al Baqarah ayat 228 yang artinya “Laki-laki berkewajiban atas hak perempuan seperti perempuan berkewajiban atas hak laki-laki.” Keduanya saling bertanggungjawab untuk menjaga hak dan kewajibannya masing-masing. Yang satu bekerja dan yang lain mengurusi rumah tangga entah itu laki-laki ataupun perempuan. Ketika pergi bekerja hendaknya menjaga diri dengan menjaga sikap terhadap kehalalan pekerjaannya dan sikap hubungan dengan teman kerjanya. Begitu pula yang di rumah harus menjaga interaksi dirinya dengan tetangga dan tamu-tamu yang ada.

Perempuan berhak untuk menuntut ilmu, bahkan hukumnya diwajibkan. Rasullullah SAW bersabda, “Mencari ilmu adalah hal wajib bagi setiap orang muslim.” Selain itu, untuk menciptakan generasi muda yang berilmu dan berakhlak, diperlukan perempuan-perempuan yang mempunyai keilmuan dan akhlak yang tinggi. Hal tersebut dikarenakan perempuanlah yang paling sering mendampingi anak.

Sebenarnya perempuan bisa menjadi orang yang baik dan berpengaruh bagi yang lainnya. Bilqis adalah sosok perempuan yang mampu memimpin kerajaannya dengan baik. Disebutkan dalam surah An Naml ayat 23, “Dia dianugerahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang megah.” Kemakmuran bisa dicapai oleh perempuan bila dia memang mau untuk berusaha dengan baik. Dia yang sebelumnya nonmuslim, takluk kepada Nabi Sulaiman dan masuk Islam.

Dalam ranah sosial, perempuan punya derajat yang sama dengan laki-laki. Dia berhak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan hak untuk berpendapat. Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim mempunyai kepedulian terhadap perempuan yang cukup baik, diantaranya adalah adanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Selain itu, ada Komnas Perempuan yang khusus menangani perempuan-perempuan Indonesia.

Ada beberapa aturan yang dipakai oleh Pengadilan Agama yang lebih dari konsep Islam. Salah satunya dalam pembagian harta waris. Di situ diawali dengan penghitungan secara Islam, namun bila para pihak menghendaki maka bisa menggunakan cara musyawarah. “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya,” Pasal 183 KHI. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk mengungkapan pendapatnya dalam musyawarah. Bila menggunakan konsep musyawarah, perempuan bisa mendapatkan bagiannya lebih dari setengah bahkan sama dengan laki-laki.

Konsep Islam murni masih bisa mengakomodir kondisi yang ada hingga waktu yang akan datang. Islam mengangkat derajat kaum perempuan yang awalnya tidak mendapatkan sama sekali hingga mendapatkan bagiannya, walaupun terkesan masih belum setara dengan kaum laki-laki. Namun bila laki-laki dan perempuan semuanya disetarakan, menurut penulis, akan memunculkan suatu ketidakteraturan, persaingan yang tidak sehat, dan tidak ada yang mengalah. Bahkan bisa jadi ada perempuan yang mengimami salat laki-laki.

Jika dilihat dari konsep secara global perempuan sudah dinaikkan martabatnya pada zaman Nabi Muhammad SAW, sekarang kita tinggal meneruskan atau memakai tuntunan yang diberikan oleh Nabi Muhammad. Bila aturan-aturan atau undang-undang Republik Indonesia sudah mengakomodir Islam dengan baik, tentunya tidak perlu ribut lagi dengan masalah jihad untuk suatu sistem baru. Kiranya perlu untuk mengoptimalkan aturan-aturan yang ada agar perempuan bisa menjadi lebih baik dan berjalan sebagaimana mestinya. Waallahu’alambissawab


Penulis adalah Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang