Sumber gambar: http://www.warungblogger.org

Oleh: Yasinta*

Ariyah atau dalam istilah Wahbah Zuhaili salah seorang pakar ilmu fiqih dalam bukunya yang berjudul Al-fiqh Al-islamy wa adilllatuhu mengemukakan bahwa lafal ariyah adalah nama bagi sesuatu yang dipinjam. Diambil dari kata :’ara yang sinonimnya: dzahaba waja’a artinya: pergi dan datang. Maksud dari kata tersebut suatu barang akan pergi karena dipinjamkan dan akan datang kembali saat waktu pengembalian barang yang dipinjam.

Adapun definisi yang dikemukakan oleh para ulama mazhab mengenai ariyah yang dikutip dari buku fiqih muamalat yang ditulis oleh Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, definisi para ulama hampir sama bahwa ariyah atau I’arah adalah suatu hak untuk memanfaatkan suatu benda yang diterimanya dari orang lain tanpa imbalan dengan ketentuan barang tersebut harus tetap utuh dan pada suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam Islam Allah memerintahkan umat Islam untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan melarang tolong menolong dalam hal keburukan. Salah satu hal kebaikan tersebut adalah ariyah karena dengan cara meminjamkan suatu barang atau uang kepada orag lain yang membutuhkan dan bisa dimanfaat dengan baik maka akan mampu memperingan beban atau kesusahan orang lain, sebaliknya bahwa Allah menjelaskan dalam surah Al maun ayat 7 bahwa salah satu ciri mendustakan agama adalah enggan menolong orang lain.

Jadi jika di aplikasikan dalam ariyah apabila kita mampu bahkan lebih dari kata cukup untuk membantu atau meminjamkan barang yang kita punya kepada orang lain yang membutuhkan tapi malah menghiraukan tanpa belas kasih apalagi tanpa membantunya sedikit pun maka orang tersebut termasuk dalam golongan orang yang mendustakan agama.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Selain orang yang dipinjami merasa senang dan terbantu dalam urusannya, orang yang meminjami pun mendapatkan pahala yang besar dari Allah karena sudah berbuat baik dan menyengkan hati orang lain juga melaksanakan ibadah yang dianjurkan dalam islam. Pinjam meminjam hukumnya sunah (dianjurkan), tetapi bisa berubah-ubah hukumnya sesuai dengan situasi dan kondisi. Bisa menjadi wajib apabila meminjamkan baju kepada orang yang menahan dinginnya cuaca dingin yang luar biasa, menjadi haram karena dengan sengaja meminjamkan uang untuk membeli minum-minuman keras,  dan bisa juga menjadi makruh apabila meminjam kan barang kepada orang kafir .

Adapun seseorang yang mau mengenyampingkan rasa malunya untuk meminjam kepada orang lain bukanlah suatu hal yang negatif atau buruk karena Rasullulah SAW sebagai suri tauladan seluruh umatpun kenyataannya pernah melakukan hal tersebut yakni pada saat Rasullulah hendak pergi menghadapi orang-orang Hawazin. Beliau yang saat itu tidak punya perlengkapan untuk berangkat dan medapat kabar bahwa Shafwan bin Umayyah memiliki baju besi dan senjata Rasullulah pun tak ragu apalagi malu meminjam kepada Umayya.

Andaikata meminjam merupakan perbuatan yang memalukan dan perbuatan aib maka sudah pasti Rasullulah tidak akan melakukannya, namun hal tersebut terkecualikan jika selama itu kita masih mampu bekerja keras dan berusaha tanpa meminjam kepada orang lain. Sebagi seorang muslim yang baik yang dibalut agama yang penuh rahmatal lil ‘alamin hendaknya kita saling kasih mengasihi, orang yang mampu membantu orang yang susah dan yang lemah diberi perlindungan oleh yang kuat.


*Penulis adalah Mahasiswi Unhasy Tebuireng Jombang.