sumber gambar: google.com

Oleh: Silvia Isna Auladah Herman*

Al Muwatta, sebuah kitab karangan Imam Malik. Beliau merupakan salah satu imam dari empat ulama fiqih terkenal dalam Islam yang memiliki pengetahuan yang luas. Bernama asli Abu Abdullah Malik ibn Malik ibn Amir ibn al Haris ibn Ghaiman ibn Husail ibn Amr ibn al Haris al Asbahy al Madani. Imam Malik merupakan ulama yang hidup pada dua zaman, yaitu pada Masa kekhalifahan al Walid Abdul Malik bani Umayyah hingga Masa kekhalifahan Harun ar Rasyid bani Abbasiyah. Hidup selama 40 tahun di Massa Umayyah dan 46 tahun di Masa Abbasiyah.

Dikenal sebagai seseorang dengan intelektual tinggi dan maju dalam masalah keilmuan juga tingkat hafalan yang kuat. Beliau sangat teliti dalam menggali hukum mengenai al Quran dan Hadits yang akan dijadikan pedoman dalam kehidupan. Salah satu kitab karangan Imam Malik yang terkenal yaitu al Muwatta.

Al Muwatta disusun selama 40 tahun pada abad kedua yaitu 137 H – 170 H, yang mana menjadi bukti sejarah nyata hingga masa kini. Dalam penyusunan kitabnya, Imam Malik selalu melakukan revisi terhadap karyanya tersebut yang menjadikan awal mula berisi 10.000 hadits hingga menjadi 1000 hadits. Kitab ini terkenal sebagai kitab hadits juga kitab fiqih. Dinamakan kitab hadits karena berisi hadits Rasulullah yang diperoleh dari 95 orang pendudukan Madinah. Sedangkan dinamakan kitab fiqih karena didalamnya juga memuat pembahasan mengenai fiqih yaitu, terdapat bab thoharah, sholat, zakat, nikah, dan lainnya. Hadits-hadits di dalamnya juga disusun seperti penulisan fiqih, yaitu dikelompokkan kedalam bab-bab yang masing-masing berisi sub bab.

Berawal dari banyak tersebarnya hadits palsu dalam kehidupan umat Muslim saat itu menjadikan pendorong Imam Malik untuk meneliti banyak periwayatan hadits agar dapat ditemukan hadits yang benar-benar shahih periwayatannya. Sehingga yang tersebar kepada umat Muslim bukan lah hadits-hadits palsu tetapi hadits yang benar bisa dijadikan pegangan setelah al Quran.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terdapat beberapa pendapat lain yang menyatakan mengenai penyebab penyusunan kitab al Muwatta. Seorang tokoh bernama Noel J Coulson mengatakan bahwa masalah politik dan sosial keagamaanlah yang melatarbelakangi penyusunannya. Dimana lahir 3 kelompok besar masa peralihan kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah, yaitu antara Khawarij, Syiah dan keluarga khalifah sendiri. Juga terjadinya perbedaan pemikiran baik dalam bidang hukum maupun perbedaan pendapat mengenai pemakaian metode rasio dan nash.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa banyaknya perbedaan fatwa ketika itu menjadikan Jafar al Mansur sebagai seorang Khalifah meminta Imam Malik untuk menyusun sebuah kitab, yang mana akan dijadikan sebagai kitab pegangan umat Islam dalam penetapan hukum.

Karya Imam Malik dinamakan al Muwatta bukan karena tanpa sebab. Terdapat tiga pendapat yang menjelaskan mengenai awal mula kitab ini dinamakan al Muwatta.

Pertama, karena sebelum disebarluskan kepada umat Islam, al Muwatta diberikan kepada 70 ulama Fiqih Madinah hingga mereka menyepakatinya. Imam Malik pernah berkata dalam hadits as suyuti, “Aku melakukan pengajuan dengan memberikan kitab ini kepada 70 ahli Fiqih di Madinah dan mereka menyetujui kitabku. Lalu mereka berkata, “Fawatauni alaihi (maka mereka sependapat denganku), hingga aku menamainya Muwatta (yang disepakati)”.

Kedua, penamaan Al Muwatta karena Imam Malik memilih jalan tengah diantara dua hal, yaitu menjauhi sikap ekstrem yang sangat, dimana hal ini memberatkan seseorang melakukan ibadah dan sikap toleran yang sangat, dimana dapat menjadikan seseorang menganggap mudah dalam mengamalkan suatu ibadah sehingga ditakutkan menggampangkan dalam hal agama. Sehingga diberi nama al muwatta, yaitu yang diamalkan.

Ketiga, penamaan al Muwatta berawal dari mimpi Imam Malik. Dimana dalam mimpinya, beliau bertemu dengan Nabi Muhammad SAW. Rasulullah berkata bahwa, “Ilmu ini dipersiapkan untuk manusia.” Oleh karena itu dinamakan al Muwatta, yaitu yang dipersiapkan.

Hadits-hadits shahih yang menjadi isi kitab al Muwatta banyak diriwayatkan oleh para periwayat hadits, terutama oleh Kutub al Kahmsah. Banyak juga yang sudah membuktikan kualitas dari isi kitab Imam Malik ini.

Imam as Suyuti mengatakan bahwa Imam Syafi`I pernah berkata bahwa: “Setelah kitab Allah tidak ada yang lebih baik dari kitab milik Imam Malik.” Versi lain berkata bahwa: “Tidak ada kitab yang lebih dekat dengan al Quran selain kitab milik Imam Malik.” Lainnya lagi berkata bahwa: “Setelah al Quran tidak ada buku yang lebih berguna lagi selain al Muwatta.” (Anas, 2013).

Banyak dari ulama yang menulis kembali hadits yang terdapat dalam al Muwatta kedalam kitab karangan mereka, termasuk Imam Bukhari dan Imam Muslim yang memasukkan hadits tersebut kedalam golongan hadits shahih.

*Mahasiswa UIN Malang.

Referensi:

Anas. (2013). Al-Muwatta of Iman Malik Ibn Ana. United Kingdom: Taylor & Francis.

Firmansyah, S. (2021). Penulisan Hadis di Masa Ulama Muttaqaddimin (Kodifikasi Kitab Muwaththa’Imam Malik). Al FAWATIH: Jurnal Kajian Al Quran dan Hadis, 2(1), 38-52.

Hamnah. (2022). Metodologi Al-Muwatta’ Imam Malik (Pengaruhnya dalam Hadis dan Fikih). CV JEJAK.

Malik, B.   I.   (2020).   AL-MUWATHTHA’IMAM   MALIK   BIN   ANAS. STUDI   KITAB   HADIS:   Dari Muwaththa’Imam Malik hingga Mustadrak Al Hakim, 17.

Noorhidayati, S. (2014). Posisi kitab al-Muwatta dalam sejarah hukum Islam: analisis atas pandangan Yasin Dutton. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 14(1).