Sumber: https://noternative.blogspot.co.id/2013/06/adab-berfatwa.html

Oleh Hilmi Abedillah*

Semua orang membutuhkan hukum, terutama bagi muslim, yang memiliki hukum lengkap dari segala aspek kehidupan. Hukum yang dipegang oleh muslim tentunya hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadis, juga sumber-sumber lainnya. Namun pokok permasalahannya, tidak semua orang mengerti hukum. Ada banyak orang awam yang tidak mengerti ilmu agama, sehingga membutuhkan orang lain untuk menjawab persoalan yang ada di kehidupannya. Biasanya ia akan datang kepada seorang pemberi fatwa yang disebut mufti, sementara ia yang meminta fatwa disebut mustafti.

Imam Nawawi menulis kitab khusus yang membahas tentang tema ini dan diberi judul Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti (Etika Fatwa, Pemberi Fatwa, dan Peminta Fatwa). Berikut adalah beberapa ringkasan dari adab mufti ketika memberikan fatwa.

Pertama

Mufti wajib menjelaskan jawaban sampai tidak ada isykal (kesamaran). Ia juga boleh mencukupkan menjawab di mulut saja, dan meminta bantuan penerjemah yang dapat dipercaya jika bahasanya tidak dipahami oleh mustafti.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Jika pertanyaannya banyak, maka mufti hendaknya menjawab sesuai dengan urutan soal. Namun, apabila tidak urut juga tidak masalah. Jika soalnya tasfil (rinci), maka tidak boleh menjawab dengan jawaban mutlak.

Kedua

Mufti tidak boleh menulis sesuai dengan apa yang diketahuinya saja, jika kasus mempunyai celah atau model lain. Maka, mufti bisa berkata, “jika kasusnya begini, maka begini.”

Ketiga

Jika mustafti sulit untuk memahami, maka mufti harus bersikap ramah, bersabar untuk memahami persoalannya dan memahamkan jawaban. Sungguh demikian merupakan pahala yang besar bagi mufti.

Keempat

Hendaknya mufti merenungkan pertanyaan dengan perenungan yang dalam, lebih-lebih pada akhir pertanyaan. Karena kunci pertanyaan ada pada akhirnya.

Apabila ditemukan kata yang samar, maka mufti hendak bertanya pada mustafti lalu memberikan titik dan mengharakati. Apabila ditemukan pengucapan yang salah yang bisa mengubah makna, maka mufti harus membenarkannya.

Kelima

Dianjurkan membacakannya kepada seluruh hadirin yang ahli, lalu bermusyawarah dan membahasnya dengan tenang dan moderat, sekalipun mereka levelnya ada di bawah mufti (yaitu murid-muridnya). Hal ini merupakan kebiasaan orang salaf. Selain itu, juga bisa membantu menemukan jawaban atas masalah yang belum jelas. Kecuali, jika masalah tersebut tidak baik untuk diumumkan, membuat yang bertanya menjadi malu, atau menyebabkan mafsadah jika dipublikasi.

Keenam

Mufti menulis dengan tulisan yang jelas dan normal, tidak ada yang terlalu tipis, tidak ada yang terlalu tebal. Mufti juga menulis dengan renggang baris yang sama. Kalimat yang ditulisnya harus jelas, benar susunannya, dan memahamkan khalayak ramai.

Dan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak mengganti pulpen atau model tulisan karena menghindari pemalsuan. Saat menulis jawaban, mufti membacanya lagi, barangkali ada celah di dalamnya.

Ketujuh

Jika ia mubtadi (masih awal), maka adatnya ia menulis dari kertas bagian kiri. As-Shoimari berkata, “jika ia mau menulis di bagian tengah atau di bagian hasyiyah, maka tidak apa-apa. Dan tidak boleh menulis di atas basmalah. Dan seyogyanya berdoa sebelum memberikan fatwa.”

Diceritakan bahwa Makhul dan Malik rahimahumallah tidak akan memberi fatwa sampai mereka mengucapkan laa haula walaa quwwata illaa billaah.

Disunnahkan membaca ta’awudz, basmalah, hamdalah, juga shalawat. Selain mengucapkannya, juga menuliskannya. Dan di akhir tulisan, diakhiri dengan ‘wabillahit taufiq’, ‘wallahu a’alam’, atau ‘wallahul muwaffiq’. Boleh juga menggunakan kalimat ‘menurut saya’, ‘pendapat saya adalah’, dll.

Kedelapan

Hendaknya mufti meringkas (menyimpulkan) jawabannya supaya dapat dipahami semua orang. Hukum yang sedang dibahas itu boleh atau tidak, halal atau haram.

Kesembilan

Apabila ada orang yang berkata, “aku lebih benar daripada Muhammad bin Abdullah” atau “sholat itu permainan”, maka jangan buru-buru memvonis orang itu halal darahnya atau wajib dibunuh. Akan tetapi, perlu dipastikan bahwa itu benar-benar perkataannya, dengan ikrar atau bukti. Jika memang benar, maka diserahkan kepada sulthon (yang berwenang) untuk diproses sesuai ketentuan.

Kesepuluh

Sebaiknya apabila kertas untuk menjawab sudah penuh, jangan pindah ke kertas lain, tetapi mengisi bagian kosong di baris terakhir. Apabila kertasnya ialah kertas sambungan, maka menulis di sambungannya itu. Jika satu sisi sudah habis, bisa dilanjutkan ke balik kertas dan ditulis dari atas.


Disarikan oleh Hilmi Abdillah dari Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti karya Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi