
Perbincangan mengenai perempuan dan pendidikan kerap kembali mengemuka di tengah masyarakat. Bagaimana akal perempuan dianggap tidak sempurna dan tulisan perempuan diragukan subjektifitasnya. Karena seringkali perempuan dipandang selalu mengedepankan perasaan daripada akal pikiran. Salah satu isu yang sering menimbulkan polemik adalah hadis yang berbunyi:
لَا تُنْزِلُوهُنَّ الْغُرَفَ، وَلَا تُعَلِّمُوهُنَّ الْكِتَابَةَ
“Janganlah kalian mengajari perempuan menulis.”
Jika dibaca secara sekilas, hadis ini seolah menunjukkan bahwa Islam membatasi akses perempuan terhadap pendidikan. Padahal, anggapan tersebut tidak sesederhana itu.
Apakah Islam Membatasi Ruang Belajar Perempuan?
Islam sejak awal dikenal sebagai agama yang sangat menghargai ilmu pengetahuan. Wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad ﷺ bahkan diawali dengan perintah membaca. Di samping itu, sejarah Islam juga mencatat banyak perempuan yang memiliki kedalaman ilmu dan berperan penting dalam transmisi pengetahuan. Karena itu, hadis tentang larangan perempuan belajar menulis perlu dikaji secara lebih mendalam sebelum ditarik kesimpulan yang tergesa-gesa.
Para ulama hadis dan fikih tidak hanya berpegang pada bunyi teks semata. Mereka juga meneliti kualitas sanad, membandingkan berbagai riwayat yang berkaitan, serta mempertimbangkan kondisi sosial yang melatarbelakangi lahirnya suatu ketentuan. Pendekatan seperti inilah yang tampak dalam penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami ketika membahas hadis tersebut.
Dalam kitab al-Fatāwā al-Ḥadīthiyyah, Ibnu Hajar al-Haitami tidak serta-merta memahami hadis larangan mengajarkan tulisan kepada perempuan sebagai larangan mutlak. Beliau terlebih dahulu memperhatikan riwayat-riwayat lain yang berkaitan dengan tema yang sama. Di satu sisi terdapat hadis yang berisi larangan, tetapi di sisi lain terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa perempuan pada masa Nabi ﷺ pernah diajarkan menulis.
Salah satu riwayat yang sering dijadikan pertimbangan adalah kisah al-Syifāʾ binti ʿAbdillah yang mengajarkan kemampuan menulis kepada Hafshah binti Umar atas sepengetahuan Rasulullah ﷺ. Riwayat ini menunjukkan bahwa praktik mengajarkan tulisan kepada perempuan memang pernah terjadi dan tidak mendapatkan larangan dari Nabi.
Selain itu, sebagian ulama hadis juga mengkritisi kualitas hadis larangan tersebut. Ibnu al-Jauzi, misalnya, memasukkannya ke dalam kategori hadis yang lemah. Karena itu, hadis yang kualitasnya tidak kuat tidak dapat dijadikan landasan untuk menolak riwayat lain yang lebih sahih.
Dalam tradisi usul fikih terdapat prinsip bahwa dalil-dalil syariat pada hakikatnya tidak saling bertentangan. Jika tampak ada kontradiksi, maka yang perlu dilakukan adalah mencari titik temu di antara dalil-dalil tersebut. Metode ini dikenal dengan istilah jam‘u wa al-taufiq.
Berangkat dari prinsip tersebut, Ibnu Hajar memilih untuk mengompromikan berbagai riwayat yang ada. Menurutnya, larangan dalam hadis tersebut tidak menunjukkan keharaman secara mutlak, melainkan sebatas kemakruhan (makruh tanzih), yakni sesuatu yang lebih baik dihindari namun tidak sampai dilarang secara tegas.
Pertimbangan Sosial di Balik Larangan
Hal yang menarik dari penjelasan Ibnu Hajar bukan terletak pada kesimpulan hukumnya semata, melainkan pada alasan yang melatarbelakangi pandangan tersebut. Beliau tidak menolak perempuan memperoleh ilmu pengetahuan. Bahkan, pembelajaran al-Qur’an, ilmu agama, dan berbagai bentuk pendidikan yang bermanfaat tetap diperbolehkan.
Yang menjadi perhatian Ibnu Hajar adalah potensi dampak sosial yang mungkin muncul pada masa itu. Dalam penjelasannya, beliau mengutip sebuah riwayat tentang ucapan Luqman ketika melihat seorang budak perempuan sedang belajar menulis: “Untuk siapa pedang ini sedang diasah?” Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa kemampuan menulis dipandang sebagai alat yang memiliki kekuatan besar, sebagaimana pedang yang dapat digunakan untuk tujuan baik maupun buruk.
Pada konteks masyarakat saat itu, komunikasi melalui tulisan dianggap berpotensi membuka jalan bagi hubungan yang tidak semestinya atau interaksi tersembunyi yang dapat menimbulkan fitnah. Karena itu, sebagian ulama memandang perlu adanya sikap hati-hati terhadap penggunaan kemampuan tersebut, khususnya dalam lingkungan sosial yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Cara pandang seperti ini menunjukkan bahwa fokus pembahasan sebenarnya bukan pada perempuan sebagai subjek larangan, melainkan pada kemungkinan munculnya mafsadah atau dampak negatif yang dikhawatirkan terjadi. Dengan kata lain, yang menjadi pertimbangan utama adalah faktor sosial, bukan penolakan terhadap pendidikan perempuan itu sendiri.
Kajian mengenai hadis larangan perempuan belajar menulis memberikan pelajaran penting tentang bagaimana ulama memahami teks-teks keagamaan. Mereka tidak berhenti pada makna literal, tetapi juga meneliti validitas riwayat, membandingkan berbagai hadis yang berkaitan, serta mempertimbangkan konteks sosial yang melingkupinya.
Pandangan Ibnu Hajar al-Haitami menunjukkan bahwa beliau tidak sedang menghalangi perempuan untuk menuntut ilmu. Yang menjadi perhatian beliau adalah kemungkinan munculnya kerusakan sosial dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, hukum yang beliau simpulkan bukanlah haram secara mutlak, melainkan makruh berdasarkan pertimbangan kehati-hatian.
Dari sini dapat dipahami bahwa memahami hadis memerlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak cukup hanya berpegang pada terjemahan tekstual semata. Melalui cara inilah para ulama berusaha menjaga keseimbangan antara teks syariat, realitas sosial, dan tujuan utama ajaran Islam yang senantiasa mengarahkan umat kepada kemaslahatan.
Penulis: Aulia Rachmatul Umma
Editor: Sutan


















