Sebuah ilustrasi ukhuwah basyariyah (sumber: kumparan)

Pemahaman mengenai sebuah konsep Ukhuwah Bashyariyah di Indonesia pertama kali dikenalkan oleh KH. Achmad Shiddiq pada saat muktamar Nadhatul Ulama di Situbondo 1984. Ia menjelaskan bahwa Nadhalatu Ulama haruslah menegakkan tidak hanya Ukhuwah Islamiyah, tetapi juga Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah. Baginya, Ukhuwah Basyariyah sangat dibutuhkan oleh warga Nadhliyin untuk hidup berdampingan dengan kemajukan masyarakat  Indonesia yang mana hal ini tertuang pada asas Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi satu tujuan).

Mengutip dari KH. Achmad Shiddiq, sesuatu yang paling mendasar dari ketiga ukhuwah itu ada Ukhuwah Basyariyah, atau dijabarkan sebagai sebuah bentuk rasa persaudaraan dan solidaritas sebagai manusia. Karena akan sangat tidak memungkinkan seorang muslim dapat meneggakan Ukhuwah Islamiyah, bila ia tidak dapat meneggakan Ukhuwah Wathoniyah. Karena hal yang sangat mustahil warga Nadhliyin bisa hidup rukun dengan orang Muhammadiyah bila sekiranya masing-masing tidak memiliki kesediaan untuk menegakkan rasa persaudaraan sebagai sesama warga negara Indonesia.

Baca Juga: Perjalanan NU, Dari Ukhuwah Menuju Kemajuan dan Peranannya di Masyarakat

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Selanjuntnya, Ukhuwah Wathoniyah tak akan bisa terwujud bila saja tidak ada sebuah ikatan dari Ukhuwah Basyariyah. Sangat tidak memungkinkan ada ikatan Ukhuwah Wathoniyah antara orang Jawa dengan orang Papua, misalnya, jika kalau keduannya tidak saling menghargai dan saling terikat sebagai saudara sesama manusia.

Dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa ayat yang menjelaskan bagaimana seorang muslim harus meneggakan sebuah ukhuwah basyariyah

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَࣖ

Artinya; “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.” (Al-Hujurat: 11)

 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًاࣖ

Artinya; “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (Al-Isra’: 70)

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahinah:  8-9)

Baca Juga: Agama dan Perdamaian Dunia

Nilai-nilai dalam Ukhuwah Basyariah

            1. Toleransi

Berdasarkan   demokrasi   Pancasila,   nilai   toleransi   memiliki   pengertian the right of self-determination yaitu pengakuan terhadap hak pribadi masing-masing. Toleransi dapat terwujud dengan sikap   menghormati   perbedaan   yang   eksis   tanpa   adanya   permusuhan   dan menyalahkan satu sama lain, serta bekerjasama dalam menghasilkan sesuatu. Sejalan dengan demokrasi  Pancasila,  Wazler  berpendapat kepemilikan sikap toleransi dapat membentuk penerimaan  perbedaan,  penyeragaman  menjadi  keragaman,  pengakuan  hak  orang  lain, menghargai eksistensi seseorang dan mendukung perbedaan budaya dan keragaman ciptaan Tuhan.

            2. Kesetaraan dan Keadilan

Egaliter  atau  yang  dikenal  dengan  kesetaraan  memiliki  arti  persamaan  dan  penghargaan terhadap sesama makhlukAllah di dunia. Kesetaraan erat kaitannya dengan gender yang mencakup pencabutan diskriminasi dan ketidaksetaraan secara sistematis untuk laki-laki  maupun  perempuan.  Kesetaraan  merupakan  suatu  langkah  untuk  memberikan kesempatan dan hak yang sama bagi individu dalam bernegara, hukum, ekonomi, masyarakat, budaya, pendidikan dan lain sebagainya. Sedangkan  keadilan,  menurut  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  (KBBI)  adalah  adil (sama), tidak memihak, tidak berat sebelah, berpihak pada yang benar dan tidak. Selain itu, keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang adil. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah keadaan yang tidak memihak agar tidak terjadi ketidakadilan diantara kedua belah pihak dalam mencapai tujuan tertentu.

            3. Kerjasama

Kerjasama  adalah  suatu  pekerjaan  yang  dijalankan  oleh  suatu  kelompok  dengan  tugas pekerjaan   masing-masing   sehingga   terjadinya   hubungan   erat   antar   pekerjaan.   Untuk menjalankan kerjasama dengan baik terdapat aspek-aspek yang harus diperhatikan, seperti 1) Tujuan, agar  memperoleh  hasil  yang  baik,  tiap  anggota  harus  mengerti  tugasnya  masing-masing,  2) Interaksi, komunikasi  yang  efektif  antar  anggota  kelompok  dalam  menyelasikan ugas; 3) Kepemimpinan, memiliki pemimpin yang cakap dalam artian mampu memberikan efek yang positif kepada anggota.

            4. Kedamaian

Kedamaian berasal dari kata damai yang memiliki arti tidak ada perang, tidak ada kerusuhan, aman, tentram, tenang ataupun rukun. Sedangkan kedamaian berarti dalam keadaan damai atau  kehidupan  yang  aman  dan  tentram. Berdasarkan  pengertian  tersebut, kedamaian merupakan cita-cita orang yang menyukai perdamaian. Kedamaian hanya dapat dicapai dengan orang yang memiliki rasa peduli dan menaruh empati terhadap sesama, serta mengembangkan pondasi kerjasama diantara masyarakat diatas perbedaan budaya.

            5. Kebersamaan

Kebersamaan didefinisikan sebagai rasa kesadaran, komitmen, keperduliaan, dan keberanian untuk   saling   membantu,   memberi,   dan   berkorban   tanpa   pamrih   untuk   mewujudkan kehidupan  yang harmonis.Intisarikebersamaan  adalah  keinginan  untuk  membantu  satu sama lain, memikul tanggung jawab, kerelaan berkorban, dan siap untuk maju bersama.

Baca Juga: Toleransi Antar Umat Beragama untuk Persatuan Bangsa

Nilai-nilai  tersebut  dapat  seharusnya dapat dipraktikan oleh para tokoh agama atau pada pembahasan di sini adalah para kiai yang memegang sebuah legitimasi otoritas keagamaan di Indonesia. Dalam artian, pada masa-masa situasi perpolitikan dan pemiliha suara, sudah menjadi kewajiban seorang kiai untuk dapat menciptakan Ukhuwah Basyariah guna menghindari dan meredam konflik di Tengah-tengah Masyarakat.


Penulis: Dimas Setyawan Saputro
Editor: Rara Zarary