
Oleh: Ustadz Yuniar Indra*
Assalamualaikum, saya mau bertanya. Bolehkah orang yang beristija’ dengan batu menjadi imam bagi orang yang bersuci dengan air, kalau boleh keterangannya ada dalam kitab apa? Terima kasih.
(Penanya: Muslim, Lhokseumawe – Aceh)
Waalaikumussalam, terima kasih atas pertanyaan saudara Muslim dari Aceh.
Pertama, perlu diketahui bahwasanya beristinja’ dengan menggunakan batu atau pun air itu masuk kategori takhyir (diperkenankan memilih) bukan ketegori tarkhish (keringanan).
Hanya saja ketika kita disuruh memilih di antara keduanya, maka penggunaan air lebih diutamakan (afdhol), karena air memiliki dampak yang signifikan dalam membersihkan najis (يزيل عين النجاسة وثرها)
Kedua, menjadi imam itu memang harus seorang yang berstatus manshobul jalil (memiliki keunggulan) seperti seorang laki-laki lebih utama dari perempuan sehingga perempuan tidak boleh mengimami laki-laki, seorang yang merdeka lebih utama daripada seorang budak, maka tidak boleh budak mengimami orang yang merdeka.
Jadi, pada intinya karena batu dan air yang digunakan istinja’ itu tidak memengaruhi terhadap manshobul jalil seorang imam, maka tetap boleh seorang yang istinja’nya menggunakan air bermakmum pada orang yang istinja’nya menggunakan batu.
Referensi:
Imam Nawawi, Roudhotu Al-Thalibun wa Umdat Al-Muftiyyin.
*Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.