Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*

Teman-teman muslimah, dalam tradisi masyarakat kita, mukenah memang menjadi busana yang mayoritas dipakai perempuan ketika shalat. Baik mukenah terusan yang bersambung dari atas ke bawah (tidak terpotong), maupun mukenah potongan yang terbagi menjadi atasan dan bawahan. Keduanya sama-sama memiliki kekurangan, terutama pada bagian lengan dan telapak tangan. Pada mukenah terusan, bisa jadi pada bagian ruas lubang telapak tangan ukurannya terlalu lebar, sehingga memungkinkan terlihat bagian lengan dalamnya. Untuk mukenah bawahan, bisa jadi lengannya terlalu panjang sehingga bisa menutupi telapak tangan yang sunnahnya menempel terbuka pada lantai (alas shalat semisal sajadah) ketika bersujud.

Demikian juga dengan bagian muka. Terkadang aksesoris mukenah terlalu berlebihan dan terletak dibagian muka wajah. Pada hakikatnya ini bisa menghalangi jidat atau kening saat menempel di alas shalat ketika sujud. Dan sungguh hal ini dapat menyebabkan shalatnya tidak sah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar dalam memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut.

فلو سجد على جبينه أو أنفه لم يكف أو عما مته لم يكف أو على شد على كتفيه أو على كمه لم يكف في كل ذلك إن تحرك بحركته

Artinya : “Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah atau bersujud di atas serban (yang merupakan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.”

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dengan artian apa saja yang dipakai seseorang dalam shalat, seperti mukenah, peci, sorban, dan lain-lain, yang menghalangi dahi untuk menempel pada tanah (alas shalat) ketika bersujud maka shalatnya tidak sah.

Maka dari itu, aurat perempuan ketika shalat merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan, sehingga dalam pemakaiannya tidak sembrono alias asal pakai saja. Jika perlu, masyarakat  diberikan pengetahuan terkait bagaimana pemakaian mukenah sesuai syariat Islam dan hal-hal yang harus diperhatikan ketika memakai mukenah untuk shalat. Karena kesalahan pemakaian mukenah bisa jadi berpengaruh pada keabsahan shalat.

Sebagaimana disebutkan di atas, bagian yang boleh terbuka bagi perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Batasan wajah secara vertikal, ialah antara tumbuhnya rambut dan bagian bawah dagu. Sedangkan secara horizontal, antar kedua telinga. Oleh karena itu perempuan harus menutup bagian bawah dagu dan memperhatikan apakah ada rambut-rambut yang keluar. Adapun telapak tangan yang dimaksud adalah telapak tangan bagian luar dan dalam, sampai pergelangan tangan saja. Dan jari-jari masih boleh terbuka. (I’anatut Tholibin, Juz 1, hal. 113)

Selain itu, dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Jamal Juz 1 hal. 411, bahwa ada beberapa gerakan shalat yang bisa mengakibatkan terbukanya aurat. Terlebih bagi perempuan yang memakai mukenah potongan. Pergelangan tangan berpotensi terlihat ketika gerakan mengangkat tangan dan betis ketika bersujud. Oleh sebab itu, di beberapa tempat seperti pesantren, diwajibkan kepada para santrinya untuk tidak memakai mukenah potongan melainkan mukenah terusan. Ini tidak lain untuk menjaga terbukanya atau terlihatnya aurat ketika shalat.

Kemudian untuk bagian jidat, jidat adalah satu-satunya anggota sujud yang wajib terbuka. Maka dalam pemakaian mukenah, dianjurkan untuk tidak menggunakan mukenah yang berlebihan di bagian wajah. Sehingga bisa menutupi jidat untuk menempel di alas sujud. Dan sebelum shalat, pastikan rambut tidak ada yang keluar, karena rambut merupakan bagian dari aurat, sehingga bisa membatalkan shalat. Oleh karena itu, perempuan yang memakai mukena, hendaknya juga memakai daleman jilbab atau ciput bandana, agar menahan rambut untuk keluar menutupi atau menempel jidat.

Demikianlah hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemakaian mukenah. Supaya tidak menggap hal remeh terkait pemakaian mukenah sebagai busana melaksanakan ibadah shalat kepada Allah Swt.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari