Oleh: Almara Sukma Prasintia*

Dalam kitab Fathu al-Qarib di bab syarat shalat membahas secara mendasar mengenai kata syuruth (شروط) merupakan bentuk jama’ dari kata syarthun (شرط). Syarat dalam segi bahasa bermakna “tanda”. Sedangkan syarat menurut istilah syara’ adalah sesuatu hal yang mana keabsahan shalat pasti ditentukan olehnya, sedangkan ia bukan termasuk bagian daripada shalat itu sendiri.

Syarat pertama: Suci beberapa anggota badan dari hadas, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Juga suci dari najis, mulai dari pakaian, badan, dan tempat shalat.

Syarat kedua: Menutupi aurat. Menutupi aurat harus menggunakan pakaian yang suci. Wajib pula menutupi aurat sewaktu dalam keadaan tidak mengerjakan shalat. Sewaktu dalam keadaan sendirian, kecuali ada hajat, seperti hendak mandi, dan lainnya.

Adapun menutupi aurat dari penglihatannya sendiri, hukumnya tidak wajib, tetapi makruh.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Auratnya laki-laki itu antara pusar sampai lutut. Sedang aurat kaum wanita yang merdeka ketika mau melaksanakan shalat adalah seluruh anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah. Adapun aurat perempuan merdeka sewaktu di luar keadaan shalat adalah seluruh badannya. Sedangkan auratnya ketika sewaktu sendirian adalah sama halnya dengan aurat laki-laki.

Kata aurat menurut bahasa mempunyai arti kekurangan atau cela. Sedangkan menurut syara’ adalah sesuatu yang wajib tertutupi. Kata aurat juga mempunyai konotasi “sesuatu yang haram melihat padanya”. Hal itu telah diterangkan oleh ulama’ pengikut madzab Imam Syafi’i di dalam kitab tentang nikah.

Syarat ketiga: Berdiri di tempat yang suci. Jadi, tidak dianggap sah shalat seseorang yang pada bagian badannya, atau pakaiannya terdapat najis, sewaktu dalam keadaan berdiri, rukuk, duduk, atau sujud.

Syarat keempat: Mengetahui akan masuknya waktu shalat, atau menduga akan masuknya waktu shalat, dengan melalui kesungguhan berupaya. Jadi, seandainya ada seseorang shalat tanpa mengetahui persis atau mengetahui secara dugaan akan masuknya waktu shalat sebagaimana tersebut tadi, maka tidak sah shalatnya, walaupun shalat tersebut ternyata dilakukan bertepatan dengan masuk waktu shalat.

Syarat kelima: Menghadap arah qiblat, yakni Ka’bah. Disebut qiblat, karena orang yang sedang shalat itu sedang dalam keadaan menghadap kepadanya.


Referensi: Kitab Fathul Qorib


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari

[fb_plugin comments width=”100%”]