(Sumber foto: https://lancarekofals.blogspot.co.id)

Oleh: Hilmi Abedillah*

Setelah membaca artikel sebelumnya mengenai kesalahan lazim dalam shalat bagian 1 (https://tebuireng.online/5-kesalahan-dalam-shalat-yang-lazim-terjadi-bagian-i/), kini penulis temukan kembali lima kesalahan yang sering dijumpai di kalangan muslimin. Sebenarnya jika disebutkan semua, ada ratusan kesalahan shalat yang biasa terjadi. Abu Ubaidah dalam karyanya berjudul al-Qoul al-Mubin fi Akhthai al-Mushallin, menyebutkan sekitar 400 kesalahan dalam shalat termasuk yang berhubungan dengan wudlu, masjid, adzan, dan jamaah.

Ketidaktahuan seorang mushalli (orang yang shalat) saat membuat kesalahan tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Ia tidak berdosa, dan kewajibannya telah gugur, karena kebodohannya. Akan tetapi, bila ia sudah tahu namun masih melakukannya, maka ia berdosa dan shalatnya tidak sah. Lebih baik lagi, jika ia tahu tentang tata cara shalat dan melakukannya dengan benar.

Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan:

العبرة في العبادات بما في ظن المكلف، والعبرة في المعاملات بما في نفس الأمر

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Yang dianggap dalam ibadah ialah sangkaan pelaku, sedangkan yang dianggap dalam muamalah ialah kenyataan perkara.”

Dalam ibadah, termasuk shalat, keabsahan tergantung pada sangkaan mushalli. Sebagai contoh, bila seseorang berada di tengah hutan dan tidak tahu arah kiblat, lalu ia berijtihad. Ia meyakini bahwa ia menghadap pada arah yang benar, padahal kenyataannya ia salah. Shalatnya tetap sah, karena yang dianggap ialah sangkaannya. Begitu pula pada kasus orang yang ragu apakah ia kentut di tengah shalat atau tidak. Semua kembali pada sangkaannya.

Mari kita simak lima kesalahan yang lazim dilakukan, agar kita benar melakukan shalat dalam sangkaan maupun kenyataan. Dalam tulisan yang ringkas ini, penulis hanya menyebutkan lima poin saja, karena dirasa paling sering muncul.

  1. Lambaian Tangan

Sejatinya, semua gerakan tiga kali atau lebih yang berturut-turut bisa membatalkan shalat. Gerakan yang dimaksud ialah gerakan selain kewajiban dan kesunnahan shalat. Selain garuk-garuk, orang sering melakukan lambaian tangan ketika bangun dari rukuk. Kedua tangan yang melambai ke belakang lalu ke depan, menyebabkan shalatnya batal. Dua tangan, dua gerakan, hasilnya empat gerakan berat. Gerakan yang tidak membatalkan ialah gerakan kecil, misalnya gerakan satu jari, hidung, mata, bibir, lidah, atau zakar.

Namun dalam Nihayatuz Zain, gerakan berat dan ringan dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan/adat). Gerakan tangan seperti lambaian (pergi dan kembali) dinilai satu gerakan. Karena kebiasaan tangan ialah bergerak. Berbeda dengan kaki yang kebiasaannya diam, maka gerakan satu langkah diikuti dengan langkah lagi, dihitung dua gerakan. (Nihayatuz Zain, 89)

  1. Membaca dalam hati

Dalam shalat terdapat rukun fi’li (perbuatan) dan qauli (bacaan). Seringkali dalam melaksanakan rukun qauli, mushalli tidak mengucapkannya di mulut, tetapi hanya dibatin dalam hati. Misalnya saat membaca surat al-Fatihah, mulutnya tidak gerak tiba-tiba langsung rukuk. Yang dimaksud membaca (qiraah) adalah bacaan yang bisa didengar orang lain maupun diri sendiri. Bacaan yang keras (jahr) atau didengar oleh telinga sendiri, akan dicatat oleh malaikat. Sementara bacaan dalam hati tidak dicatat. Itu artinya, membaca rukun dalam hati tidak cukup membuat shalatnya sah. (Lisanul Arab, I, 128)

  1. Mendahului imam

Dalam shalat jamaah, makmum wajib mengikuti (mutaba’ah/iqtida’) imam di setiap gerakan. Makmum tidak sah shalatnya jika mendahului takbiratul ihram imam, juga salam. Batal pula jika mendahului imam dalam dua rukun fi’li, dengan sengaja dan tahu. Pada keadaan lupa, tidak membatalkan, dan disarankan untuk kembali pada posisi semula. (Syarah al-Bahjah al-Wardiyah, IV, 294; Mughnil Muhtaj, III, 321)

  1. Merenggangkan kedua kaki sujud

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Kewajiban menutup aurat untuk menghindari pandangan orang lain dari arah atas dan samping, bukan bawah. Berkaitan dengan aurat, biasanya bagi laki-laki yang memakai sarung, selalu kelihatan pahanya saat bersujud. Karena paha adalah bagian dari aurat, maka shalatnya tidak sah. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya ketika rukuk merapatkan kedua kaki. (Asnal Mathalib, I, 176)

  1. Tidak menyempurnakan shaf

Dalam shalat jamaah, kita dituntut untuk merapikan dan menyempurnakan shaf (barisan). Namun, kita masih sering abai dengan perintah tersebut. Jamaah yang membiarkan shaf depannya kosong tidak mendapatkan pahala shalat jamaah. Begitu pula jika antara kedua shaf atau antara kedua mushalli lebih dari tiga dzira’ (sekitar 135 cm), maka tidak hasil pahala jamaah. (Nihayatuz Zain, 132)

Itulah lima kesalahan yang lazim penulis temukan di masjid. Semoga menjadi bahan evaluasi kita bersama, untuk memperbaiki shalat dan agar bisa saling mengingatkan satu sama lain.


*mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari