Ilustrasi: M. Najib

Oleh: Hilmi Abedillah*

Dalam keseharian, kita sering mengucapkan salam kepada sesama, baik melalui daring maupun secara langsung. Baik di dalam forum maupun secara privat. Semua itu karena kita mengingat dawuh Nabi Muhammad SAW, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian. (HR. Muslim no. 54)

Untuk menjawab salam, Allah memerintahkan kita untuk membalas dengan lebih baik atau sepadan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Apabila engkau diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu.” (QS. an Nisa’: 86)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Mengenai salam, ada beberapa persoalan yang berkaitan dengannya. Kami akan mengulasnya sebagai berikut:

Pertama, memulai salam hukumnya sunnah muakkadah. Apabila seseorang memberi salam pada satu orang, maka wajib ia membalas salam tersebut. Jika salam kepada jamaah, maka hukum menjawab salam itu fardlu kifayah. Jika sudah ada seorang yang menjawab, maka gugurlah dosa orang-orang yang lain. Namun jika jamaah semua menjawab, mereka berarti telah menunaikan kewajiban. Jika tidak ada menjawab, maka berdosa semua jamaah. Memberi salam juga sunnah kifayah jika ada sekelompok orang bersimpangan dengan sekelompok orang, maka cukup salah satu saja yang memberikan salam.

Kedua, memberi salam maupun menjawab harus dengan suara yang keras sekiranya bisa didengarkan. Menjawab salam harus langsung (muttashil) dari tenggang waktu diucapkannya salam, sebagaimana disyaratkan muttashil dalam ijab qabul ketika akad. Al-Mutawalli berkata, “Bila salam disampaikan dari balik dinding atau tulisan dalam kitab dan surat, maka wajib dibalas salam itu. Jika salam kepada orang tuli, maka dengan ucapan disertai isyarat supaya ia paham. Sedangkan salamnya orang bisu adalah dengan isyarat.”

Ketiga, lafal salam ialah; as-salamu ‘alaikum atau salamun ‘alaikum. Ada perbedaan ulama dalam ‘alaikumus salam. Ada yang berpendapat itu bukan salam, misalnya al-Mutawalli. Disunnahkan menggunakan bentuk jamak (-kum) meskipun yang diberi salam hanya seorang. Tapi jika tetap menggunakan as-salamu ‘alaika, maka sudah mendapatkan kesunnahan, dan jawabnya ialah wa ‘alaikumus salam atau wa ‘alaikas salam. Bisa juga tanpa wa. Sementara salam yang paling sempurna ialah as-salamu ‘alaikum wa rahmatullah, dan jawaban paling sempurna ialah wa ‘alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.

Keempat, apabila ada jamaah memberi salam pada satu orang, maka dijawab wa ‘alaikum salam dan bermaksud menjawab semua salamnya, maka itu sudah cukup. Hal ini sebagaimana satu shalat janazah untuk banyak janazah.

Kelima, sebaiknya orang yang berkendara memberi salam kepada orang yang jalan kaki, dan orang yang jalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk. Sementara jika dilihat dari jumlahnya, lebih baik kelompok kecil memberi salam pada kelompok besar. Namun, tidak dimakruhkan jika yang terjadi sebaliknya.

Keenam, dimakruhkan mengkhususkan salam kepada sebagian orang di dalam jamaah.

Ketujuh, anak kecil tidak diwajibkan membalas salam karena ia tidak termasuk mukallaf. Akan tetapi, jika dalam sebuah kelompok yang menjawab salam adalah anak kecil, maka gugur sudah kewajiban yang lain. Jika anak kecil memberi salam pada orang dewasa, maka ada dua pendapat antar ulama. Menurut al Qodli dan al Mutawalli, wajib menjawabnya, sedangkan menurut asy Syasyi tidak wajib menjawab karena belum sempurna Islamnya.

Kedelapan, salamnya perempuan kepada perempuan sebagaimana salamnya laki-laki kepada laki-laki. Jika laki-laki salam kepada perempuan atau sebaliknya, bila ada hubungan suami-istri atau mahram, maka tidak apa-apa dan wajib membalas. Namun jika tidak ada hubungan tersebut, maka tidak wajib, kecuali lansia dan menghindari potensi fitnah. Al Mutawalli berkata, “Jika laki-laki salam kepada pemudi, maka tidak boleh menjawabnya. Tapi jika pemudi yang memberi salam, makruh bagi pemuda untuk menjawabnya. Jika ada sekelompok perempuan diberi salam oleh seorang laki-laki, maka tidak masalah karena sudah tertera di dalam hadis.”

Kesembilan, tentang salam dengan bahasa ‘ajam (selain Arab) ada tiga pendapat. Pendapat yang ketiga, jika mampu menggunakan bahasa Arab, maka tidak cukup.

Kesepuluh, kebiasaan orang memberi salam ketika akan berpisah adalah doa, bukan penghormatan. Oleh karena itu, sunnah menjawabnya, tidak wajib.

Kesebelas, ketika masuk rumah sendiri atau masjid disunnahkan mengucap salam dengan lafal as-salamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahis shalihin.

Terakhir, di beberapa tempat yang tidak disunnahkan salam, maka tidak wajib menjawab salam itu, misalnya, ketika di dalam kamar mandi, saat makan, shalat, adzan, ikamah, khutbah, dll. Wallahu a’lam bish shawab.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari