Oleh: Yuniar Indra*
Islam memberi kekhususan pada wanita yang haid. Mereka tidak diperbolehkan melaksanakan beberapa ibadah yang mestinya dilakukan. Mereka tidak diperkenankan shalat, memegang dan membaca Al-Quran, puasa, dan lain sebagainya.
Dispensasi ini berlaku setiap bulan, selama rata-rata tujuh hari tujuh malam. Namun setiap wanita tidak selalu sama dalam penanggalan dan durasi haid. Ada yang berada di awal bulan, tengah, atau akhir.
Ada yang berlangsung selama sehari semalam, 7 hari, 8-9 hari atau bahkan paling lama 15 hari. Waktu keluarnya pun berbeda-beda ada yang saat pagi, siang, atau sore hari.
Karena ketidakpastian itu, para wanita tidak bisa menentukan waktu yang tepat untuk tidak melaksanakan beberapa ibadah. Selain itu warna-warna darah yang keluar dari vagina wanita juga bermacam-macam.
Adakalanya merah pekat kehitaman, merah, kekuningan, atau antara putih dan merah. Dan untuk memastikan hal itu darah haid ataukah istihadhah, diperlukan pengetahuan yang cukup.
Lalu, apa yang seharusnya dilakukan wanita ketika akan melakukan ibadah, terutama shalat? Jawabannya, mereka diharuskan mengecek keluar tidaknya darah ketika akan melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian wanita dari hadats tersebut.
Juga mereka harus mengecek warna darah yang keluar. Sebab kesucian dari hadats besar maupun kecil menjadi syarat sah dalam shalat. Makanya, para wanita hendaknya mengecek vagina mereka dengan cara memasukkan kapas ke dalamnya.
Apabila ada bercak darah maka dianggap haid. Ini diperlukan ketika masuk masa haid atau akan selesai masanya.
Bahkan menurut Madzhab Maliki seorang perempuan harus mengecek keluar dan berhentinya darah setiap menjelang tidur dan ketika masuk waktu shalat sampai tersisa waktu yang cukup digunakan shalat dan bersuci.
Akan tetapi, ketika si wanita sudah membuat penanggalan masa keluar dan berhentinya haid. Maka penentuan perkara ini menjadi lebih mudah. Kapan saja waktu yang biasanya si wanita keluar darah dan berhentinya.
*Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.