Mengenal Fikih Hadis

Definisi Fikih Hadis

Fiqh al-hadits merupakan istilah yang secara bahasa artinya adalah memahami (matan) hadis. Adapun secara istilah, beberapa ulama mendefinisakannya secara berbeda, di antaranya: adalah:

Al-Qadhi ‘Iyadh (w. 544 H) menjelaskan bahwa Tafaqquh fi al-Hadits artinya mengupas hikmah dan hukum dari nas-nas hadis sekaligus maknamaknanya, memperjelas lafad-lafad yang muskil dengan penafsiran yang paling tepat, dan mempertemukan hadis-hadis yang mengandung kontradiksi secara terperinci dan terkonsep.

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (w. 852 H) mendifinisikan Fiqh al-hadits dengan menyingkap makna-makna dan mengeluarkan detail-detail (kandungan) hadis, serta menyelidiki berbagai tema yang menunjukkan adanya hubungan dengan hadis yang diriwayatkan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ali ibn Nayif Asy-Syahud (Ulama Kontemporer) menjelaskan, Fiqh al Hadist adalah pemahaman yang mendalam terhadap nas nabawi, dengan memperhatikan karakteristik sikap Nabi SAW dan keadaan orang yang menerima (ajaran beliau), sesuai konteks zaman dan kondisi tempat. Menurut Ali ibn Nayif, disiplin ilmu ini membutuhkan pemahaman yang mendalam, bukan ala kadarnya saja, sehingga mengabaikan syarat-syarat berhujah yang telah disepakati ulama, khususnya ulama ahli ushul.

Selain itu, perlu pula diperhatikan dalam disiplin ilmu ini karakteristik sikap Nabi SAW. Sebab, Nabi dalam berbagai kebijakannya tidak hanya dalam satu sikap. Nabi terkadang sebagai pengajak, penasihat, hakim, pemimpin perang, kepala keluarga, dan lain sebagainya. Orang yang menerima ajaran Nabi dan objek dakwah beliau juga perlu diperhatikan dalam disiplin ilmu ini, termasuk tempat dan keadaannya.

Kemunculan Istilah Fikih Hadis

Istilah fiqh al hadits pertama kali dimasukkan dalam pembahasan kitab ilmu hadis pada abad ke-4 Hijriyah. Tepatnya pada karya Imam al Hakim an Naisaburi (w. 405 H) dalam kitabnya yang berjudul Ma’rifatu ‘Ulum al Hadits. Di dalamnya, disebutkan bahwa fiqh al hadits merupakan buah daripada ilmu hadis dan merupakan tonggaknya syariat Islam. Adapun tokoh yang pertama kali mengucapkan secara eksplisit kata fiqh al hadits adalah Sufyan ibn ‘Uyainah (w. 198 H), murid Abu Hanifah.

Istilah Lain yang Sejenis dengan Fikih Hadis

Tafsir al-Hadis

Sufyan Ats-Tsauri (w. 160 H) mengatakan bahwa tafsir hadis lebih baik daripada hadis. Artinya menafsirkan hadis lebih baik daripada mendengar hadis. Tafsir hadis dalam kalimat itu digunakan untuk mengistilahkan aktifitas ilmiah yang serupa dengan fiqh al hadits.

Dirayah

Sebagian tabi’in terpisah antara kelompok riwayah, yakni yang menguasai hadis dalam arti
pencarian dan penghafalannya saja, dan kelompok dirayah, yakni yang menguasai kandungan hokum dan hikmah dalam hadis. Shalih ibn Abdul Aziz Alu Syaikh menulis dalam al Farqu Baina Kutub al Fiqh wa al Hadits bahwa Riwayah merujuk pada transmisi hadis, sedangkan dirayah merujuk pada fiqh al hadits. Termasuk di dalam riwayah adalah bidang Musthalah al Hadits dan penelitian terhadap perawi hadis, sedangkan dalam dirayah lebih pada penelitian terhadap matan.

as Sunnah

Abdul Wahhab ad Dahlawi mengatakan hadis adalah riwayat lafdziyah sunnah adalah metode yang mutawatir untuk mengamalkan hadis. Pengertian Sunnah sebagai metode menunjukkan bahwa istilah ini semakna dengan fikih al-hadits. Artinya, Sunnah adalah isi daripada hadis, sedangkan hadis merupakan rumusan yang merekam, berisi dan melaporkan Sunnah. Hal itu tampak dalam judul buku karya Ibnu Nadim “Kitab as Sunan bi Syawahid al Hadits”.

Sejarah dan Perkembangan Fikih Hadis

Fikih Hadis sebelum Dibukukan

Fikih Hadis di Masa Nabi

Di masa Nabi SAW, banyak nas-nas syariat yang tidak langsung dipahami dengan jelas dari bunyi teksnya. Meskipun Bahasa yang disampaikan Nabi adalah Bahasa yang juga digunakan oleh para sahabat sebagai sasaran hukum ketika itu. Hal itu dapat dimaklumi karena Bahasa sebagai instrumen atau alat untuk mengungkapkan persepsi, pikiran, dan emosi. Sedangkan, persepsi, pikiran, dan emosi setiap orang tidak setara.

Secara teks, mungkin kata demi kata dari hadis yang disampaikan Nabi dapat dipahami, tapi gagasan utuhnya, pemikiran, dan persepsinya bisa jadi belum bisa ditangkap. Pada saat itulah sahabat bertanya, bahkan mereka juga bertanya tentang sesuatu di luar teks. Sebagai asy Syaari’, Nabi adalah sumber tunggal bagi umat untuk mendapatkan pemahaman yang benar terhadap kandungan hadis.

Proses inilah yang disebut dengan fiqh al hadits. Di masa Nabi, fiqh al hadits (pengupasan hikmah, hukum, makna, dan perincian hadis) langsung bersumber dari penjelasan Nabi sendiri. Hal itu sering kali muncul sebagai akibat dari dialog atau interview sahabat pada Nabi. Fiqh al-hadits masih sangat murni dan asli. Adapun hadis yang muncul dari pertanyaan sahabat mengenai suatu hukum tertentu, maka tidak termasuk kategori fiqh al hadits yang origin. Karena pada prinsipnya, fiqh al hadits yang origin muncul setelah adanya hadis, yakni hadis yang sulit atau bahkan tidak bisa dipahami, baik itu maknanya, kesimpulannya, lafadnya, atau yang lainnya.

Minimal ada tiga bentuk sebab munculnya origin fiqh al hadits. Pertama, karena ada pertanyaan dari sahabat yang selanjutnya dijawab oleh Nabi. Pertanyaan tersebut bisa mengenai hikmah di balik perbuatan Nabi, perincian suatu hal, makna suatu lafad, atau yang lainnya. Kedua, lantaran Nabi sendiri yang bertanya dan beliau sendiri yang menjawab. Ketiga, hasil ijtihad sahabat yang dimintakan persetujuan dari Nabi.

Fikih Hadis di Masa Sahabat

Ijtihad

Fokus ijtihad yang dimaksud adalah ijtihad untuk memahami matan hadits, bukan ijtihad yang digunakan sahabat ketika tidak ada dalil hukum dari nas. Dalam ijtihad ini, para sahabat menggunakan banyak perangkat yang telah diajarkan Nabi secara tersirat maupun tersurat. Berikut sebagian perangkat ijtihad tersebut: a) Qiyas, b) Konfirmasi Riwayat, c) Mengombinasikan Riwayat dengan Kesaksian, dan d) at Takhyir baina ar Riwayat.

Takwil

Dalam memahami matan hadis, para sahabat juga menggunakan takwil. Takwil di masa sahabat bukanlah takwil yang dipahami sebagai pemalingan lafad dari makna rajih kepada makna marjuh karena ada bukti yang menyertainya, melainkan berupa taqyid dan takhsish.

Fikih Hadis di Masa Tabi’in

Dalam upaya para tabi’in mengupas fiqh al hadits, mereka belajar banyak pada para sahabat. Dari hasil intensitas belajar kepada para sahabat itulah, para tabi’in akhirnya mengenal metodologi yang digunakan sahabat dalam mengupas fiqh al-hadits. Sehingga para tabi’in mewarisi metodologi para sahabat dalam hal periwayatan, pengambilan keputusan, dan istinbath mereka. Ada beberapa metodologi yang digunakan tabi’in dalam mengupas fiqh al-hadits, di antaranya adalah:

Qaul Sahabat

Sebagaimana yang telah diketahui, ketika kekuasaan Islam semakin luas dan penyebaran sahabat ke berbagai wilayah digalakkan, maka muncullah ijtihad individual dari kalangan sahabat. Di periode ini, fiqh al-hadits mulai muncul sebagai hasil dari pemahaman individu berdasarkan ijtihad dan kesaksian mereka. Pemahaman individual sebagian sahabat tersebut kemudian menjadi cabang hadis atau subhadis. Sehingga umat (sahabat muda dan tabi’in) pun menjadikan para sahabat sebagai rujukan.

Perkataan sahabat ini menjadi puncak dan sumber rujukan, terutama apabila itu merupakan ijtihad, qaul yang disandarkan kepada Nabi, dan sesuatu yang bukan wilayah ra’yu. Oleh sebab itu, di antara metodologi fiqh al hadits di masa tabi’in adalah mengambil qaul sahabat. Karena para sahabat tidak lain adalah guru bagi generasi tabi’ini.

Ijtihad

Metode lain yang digunakan para tabi’in untuk memahami matan hadis adalah dengan berijtihad. Artinya, mereka melakukan seperti apa yang telah dilakukan para sahabat. Mereka mewarisi metode istinbath, hujah, dan cara memutuskan hukum dari para sahabat. Namun, sebagaimanasahabat, fukaha tabiin juga berhati-hati dalam berijtihad. Meskipun mereka menggunakan ra’yu, tapi tidak murni ra’yu, karena sudah menjadi tradisi dan metode ijtihad para ulama salaf untuk selalu menyandarkan ra’yu mereka pada hadis.

Selain itu, dalam ijtihadnya, tabi’in tidak bisa lepas dari mengikuti qaul para sahabat. Qaul sahabat merupakan hujah bagi mereka. Jika dalam qaul itu terjadi pertentangan maka tabi’in akan melakukan tarjih. Perangkat lain yang juga digunakan tabi’in dalam memahami matan hadis (fiqh al hadits) adalah kaidah ushuliyah dan qiyas.

Takwil

Takwil di masa tabi’in sudah mengalami pergeseran makna. Banyak praktik takwil yang dilakukan para tabi’in memiliki arti yakni memalingkan lafad dari makna rajih kepada makna marjuh karena ada dalil yang menyertainya. Ini adalah takwil yang dipahami semua ulama setelah sahabat, baik ahli hadis, ahli fikih, ahli kalam, maupun kaum sufi. Tabi’in menggunakan praktik takwil semacam itu dalam memahami matan hadis.


*Diringkas oleh M. Syahrul Ramadhan sebagai bahan diskusi rutin Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari pada Senin, 18 September 2017.