Judul Buku      : Laskar Ulama-Santri & Resolusi Jihad

Garda Depan Menegakkan Indonesia (1945-1949)

Penulis             : Zainul Milal Bizawie

Penerbit           : Pustaka Compass, Jakarta

Cetakan           : Pertama, 2014

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Tebal               : xxxii + 420 halaman

Peresensi         : Supriyadi*)

Lagi, sejarah memang cenderung memihak kepada yang berkuasa untuk menuliskan sejarah. Akibatnya, subjektivitas sejarah menjadi hal yang wajar dan objektivitas merupakan sebuah kekaburan. Tidak hanya itu, sejarah yang telah tertulis itu kemudian terlanjur memengaruhi pengetahuan masyarakat dan para pembaca sejarah sehingga sejarah yang dianggap benar adalah cerita yang tidak sebagaimana mestinya. Memang benar apa yang dikatakan oleh Leopold van Ranke bahwa hendaknya para penulis sejarah itu menceritakan sebagaimana adanya, bukan sebagaimana yang dikehendaki.

Demikianlah yang coba diungkap oleh Zainul Milal Bizawie dalam meluruskan sejarah Indonesia dalam buku yang berjudul “Laskar Ulama-Santri & Resolusi Jihad Garda Depan Menegakkan Indonesia (1945-1949)” ini. Penuturannya memang memihak kaum ulama-santri yang terpinggirkan dalam sejarah. Hal itu dikarenakan bahwa kalangan ulama-santri itu tidak layak dipinggirkan dalam sejarah Indonesia karena peranan mereka begitu besar.

Dengan membaca berbagai literatur yang valid dan pengetahuan dari beberapa saksi sejarah, tampaknya penulis memang telah mengungkapkan kegelisahan atas keterbelokan sejarah yang dipahami oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini. Namun demikian, kini pelurusan-pelurusan sudah mulai dilakukan, meskipun pelurusan yang digaungkan penulis ini belum final karena sejarah itu akan semakin kompleks mengingat penemuan bukti-butki baru.

Setidaknya, penulis buku ini mengungkapkan sebuah fakta bahwa perjuangan umat Islam dari kalangan ulama dan santri untuk mempertahankan kemerdekaan dan sekaligus pejuang kemerdekaan itu memang riil. Penulis buku berusaha merekonstruksi sejarah perjuangan tersebut dengan mengangkat bagian puzle yang sengaja dihilangkan oleh sejarah yang dianggap sebagai sejarah resmi negara.

Dimulai dari kerajaan-kerajaan Islam yang semakin goyah dipukul problematika perebutan kekuasaan, hal itu menjadi angin segar bagi kolonial Belanda untuk turut mengambil kesempatan. Akhirnya, Belanda pun menjadi pihak yang bisa menguasai berbagai elemen kemasyarakatan. Perpecahan di kalangan pribumi semakin menjadi, sementara pihak kolonial Belanda semakin masyuk dengan kesempatan tersebut. Namun demikian, perlawanan rakyat terhadap kaum kolonial itu tetap menjadi hal yang tidak bisa terhindarkan.

Perlawanan terhadap pihak kolonial itu tidak berlandaskan atas perpecahan-perpecahan, tetapi karena pihak kolonial menindas rakyat dan menggerus tegaknya agama Islam yang ketika itu terlalu masif untuk dipecahkan. Atas dasar itulah yang kemudian memicu perang panjang antara masyarakat dengan pihak kolonial. Satu hal yang penting bahwa semangat perang pihak masyarakat pribumi itu banyak dikobarkan oleh kalangan ulama dan santri. Akan tetapi, bagian ini tidak tertulis dalam sejarah resmi negara.

Jauh melompati rentang waktu yang panjang, peristiwa arek-arek Surabaya juga digerakkan oleh kalangan ulama dan santri. Arek-arek Surabaya yang dalam buku-buku sejarah resmi negara merupakan sebuah perjuangan bangsa Indonesia pasca kemerdekaan yang digerakkan oleh rakyat yang tergabung dalam militer, merupakan hal yang ganjil. Justru kalangan ulama dan santrilah yang sangat berperan di dalamnya. Kalangan Islam yang terdiri atas ulama dan santri yang telah mendirikan laskar Hizbullah sebelum masa kemerdekaan menjadi pelecut bagi berkobarnya perang melawan pihak penjajah. Pasca kemerdekaan, laskar ulama-satri itu juga memantik semangat jihad yang memotivasi perjuangan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dari cengkeraman kaum kolonial yang masih mengincar.

Peranan ulama-santri dari pesantren dalam peristiwa di Surabaya yang kemudian diperingati sebagai hari pahlawan (10 November) merupakan bagian dari puzle yang hilang dalam buku-buku sejarah resmi negara. Padahal, peristiwa tersebut merupakan hentakan dahsyat dalam kobaran perjuangan para ulama dan santri yang mengusung politik kebangsaan dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.

Surabaya memang menjadi medan pertempuran yang begitu menghentak. Laskar Hizbullah yang telah dibentuk oleh kalangan ulama pun menggetarkan semangat perjuangan. Surabaya menjadi pelecut para anggota laskar Hizbullah dari berbagai daerah. Konsepsi resolusi jihad untuk mempertahankan negara dari ancaman negara-negara kolonial diimplementasikan dengan bentuk perjuangan dan perlawanan.

Tidak hanya Surabaya, laskar Hizbullah juga gencar melakukan perlawanan kepada pihak kolonial di berbagai daerah di Jawa. Sayangnya, kalangan ulama dan santri yang tentunya dari pesantren itu kemudian hilang begitu saja dalam sejarah resmi yang diakui oleh negara. Sejarah mereka sengaja dihapus oleh rezim-rezim yang tengah berkuasa. Bahkan ada semacam kecurigaan bahwa dihapuskannya perjuangan dari pesantren tersebut sengaja dilakukan oleh pihak kolonial untuk mengubur semangat perjuangan mereka sehingga motivasi yang digemborkan dalam konsep resolusi jihad turut tumbang.

Semangat perjuangan kalangan pesantren (ulama-santri) yang terkonsepsikan dalam rumus resolusi jihad berhasil memekikkan gairah nasionalisme. Resolusi jihad juga tidak hanya sebagai pengobar semangat ulama-santri, tetapi juga bertujuan memengaruhi pemerintah agar segera menentukan sikap melawan kekuatan asing yang ingin menggagalkan kemerdekaan (hlm. 210).

Akhirnya, dengan membaca buku yang berjudul “Laskar Ulama-Santri & Resolusi Jihad Garda Depan Menegakkan Indonesia (1945-1949)” ini, para pembaca diajak untuk menempatkan puzle sejarah Indonesia sesuai pada tempatnya. Artinya, rekonstruksi sejarah dilakukan oleh penulis buku ini untuk meluruskan sebagian sejarah yang telah dibelokkan oleh pihak-pihak tertentu. Dengan mengangkat peran ulama-santri atau para pejuang dari kalangan pesantren, buku ini menjadi referensi penting dalam kesejarahan Indonesia yang hendaknya diakui validitasnya.

*) Peresensi adalah anggota LTN Pengurus Wilayah NU DI. Yogyakarta.

Resensi ini dimuat di Majalah Tebuireng edisi 33