save palestine
Saveomalta.com

tebuireng.online-Palestina dengan tegas menolak langkah Amerika Serikat untuk melakukan perpanjangan batas waktu untuk negosiasi dengan pihak Israel agar berhasil membentuk suatu kerangka kesepakatan damai, Kamis (27/2). Perpanjangan batas waktu hingga 9 bulan, yang jatuh pada bulan April.

Menurut ketua perunding Palestina Saeb Erakat sudah tidak ada artinya untuk melakukan perpanjangan negosiasi ini, karena dilihat Israel tetap mengabaikan hukum internasional.

“Jika mitra yang ada memang berkomitmen, kami bahkan tidak akan membutuhkan sembilan jam untuk bisa mencapai kesepakatan itu,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri AS John Kerry, Rabu(26/2) di Washington mengatakan bahwa pihak AS memerlukan lebih banyak waktu untuk negosiasi. Kerry lah yang membujuk kedua belah pihak (Israel-Palestina) untuk kembali ke meja perundingan pada akhir Juli 2013, setelah perundingan itu tertunda selama tiga tahun.

Sama halnya dengan Menteri Pertahanan Israel, Moshe Yaalon, mengatakan bahwa ia mengharapkan jangka waktu negosiasi akan diperpanjang.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Kami sekarang berusaha untuk mencapai sebuah kerangka kerja guna melanjutkan negosiasi untuk periode lebih dari sembilan bulan, waktu yang kira-kira cukup untuk mencapai kesepakatan permanen,” katanya.

Presiden AS Barack Obama akan menjadi tuan rumah bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih pekan depan. Obama diharapkan kembali menekan Netanyahu untuk mengendalikan proyek perluasan permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, dimana hal itu telah membuat pihak Palestina mengundurkan diri dari meja perundingan.

Dilaporkan bahwa Yediot Aharanot, pada Kamis (27/2), kabinet Netanyahu diam-diam mulai membekukan de facto pada perluasan permukiman di luar pusat-pusat populasi Yahudi yang besar. Langkah kabinet Netanyahu itu dibahas dalam percakapan antara seorang pemimpin di pemukiman Tepi Barat dengan Sekretaris Kabinet Israel Avihai Mandelblit.

Baik Palestina maupun masyarakat internasional menganggap semua pembangunan Israel di atas tanah Tepi Barat, wilayah yang dikuasai Israel dalam perang Timur Tengah pada 1967, sebagai pelanggaran hukum internasional. (UL)