jilbabday
muslimdaily.net

tebuireng.online-Komnas HAM geram dengan pelarangan muslimah untuk berjilbab di Bali. Sebelumnya santer terdengar pelarangan jilbab di SMAN 2 Denpasar, namun ternyata tidak hanya di sekolah menengah atas tersebut, namun hampir di sebagian besar kota dan kabupaten di Bali.

“Dari laporan yang kami terima, kasus itu tidak hanya terjadi di Denpasar saja, tapi hampir di seluruh Bali,” kata Drs Maneger Nasution MA dari Komnas HAM RI.

Beliau telah menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Anita Whardani, salah seorang siswa SMAN 2 Denpasar yang sebelumnya dilarang mengenakan jilbab di sekolah. Dia telah menghimpun data-data dan mendapatkan masukan-masukan dari Anita dan juga Tim Advokasi Kasus Jilbab Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, HM Taufik As’adi menyatakan kepada Republika.co.id, Jumat (21/2/2014) merasa sangat disayangkan apabila masih ada sekolah yang melarang siswinya mengenakan jilbab ke sekolah. Menurut beliau, petunjuk teknis penggunaan pakai seragam sudah dibuat jajaran Kementerian Pendidikan, sehingga tidak seharusnya pengenaan jilbab dipermasalahkan lagi.

Selain di Denpasar, pelarangan jilbab juga dilakukan sejumlah sekolah di Kabupaten Buleleng. Bahkan di SMPN 1 Singaraja, larangan mengenakan jilbab ditulis secara terang-terangan di dalam buku saku siswa. Pada Bab I Pasal 2 di buku itu disebutkan, “Khusus Perempuan poin (c) Tidak memakai jilbab”.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menurut Zira, PW PII Bali bersama-sama dengan sejumlah elemen organisasi Islam di Bali akan terus mengumpulkan informasi tentang sekolah-sekolah yang melarang siswanya mengenakan jilbab di sekolah. Menurut dia, ada sejumlah sekolah yang menantang tim investigasi PII Bali untuk mengadukan pelarangan berjilbab ke instansi yang lebih tinggi.(UL)