ilustrasi nikah siri
ilustrasi nikah siri

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Catatan Sipil. Pernikahan dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia ditinjau pada tiga hal yaitu, hukum, sosial dan ibadah. Jika ketiganya terpenuhi maka tujuan pernikahan syariat Islam tercapai yaitu, sakinah, mawaddah wa rahmah.

Senada dengan Firman Allah SWT dalam al-Quran Surah al-Rum ayat 21,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. al-Rum: 21).

Salah satu sisi positif nikah siri adalah menghindari perzinaan dan mengurangi beban wanita dewasa sebagai tulang punggung keluarga. Lantas, apakah nikah siri lebih baik dilakukan atau harus dihindari? Berikut perihal hukum dan sikap yang harus dilakukan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Nikah siri hukumnya sah menurut agama jika sudah memenuhi aturan syariat seperti, adanya kedua pasangan, wali, saksi, dan lafad akad. Hadis yang diriwayatkan Ibn Abbas mengatakan,

‌لَا ‌نِكَاحَ ‌إلَّا ‌بِوَلِيٍّ ‌مُرْشِدٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali yang membimbing dan dua saksi yang adil.

Hal tersebut menunjukkan bahwa, nikah siri masih tergolong dari pernikahan yang sah menurut agama.

Namun dalam konteks Indonesia, nikah ini dianggap tidak sah dan dilarang karena tidak ada catatan resmi dan menyalahi Hukum Negara. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa: “tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dalam syariat, setiap mukalaf wajib mematuhi apa yang diperintah oleh Allah, rasul, dan pemerintah (ulil amr) dan menjauhi larangannya, sebagaimana tercantum pada Surah al-Nisa’ (4): 59,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (Q.S. al-Nisa’ (4): 59).

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah al-Imran Ayat 104 menjelaskan,

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Q.S.al-Imran: 104)

Nikah siri juga memiliki sisi negatif yang kebanyakan timbul di pihak wanita. Seperti tidak ada kejelasan status wanita sebagai istri. Akibatnya, ketika suami melakukan pelanggaran, istri tidak bisa menuntut suami atas perbuatannya dan hak istri tidak terpenuhi. Begitu juga, status anak akan menjadi samar di mata hukum dan khalayak umum.

Menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab, salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah siri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia.

Di riwayatkan dari Imam Ibn Abbas mengatakan bahwa:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌لَا ‌ضَرَرَ ‌وَلَا ‌ضِرَارَ

Rassulullah SAW. Bersabda bahwa tidak boleh melakukan yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Dari hadis ini, muncul kaidah fikih yaitu,

‌ الضَرَرُ يُزَالُ

Bahaya itu dihilangkan.” Maksudnya adalah setiap perkara yang mengandung bahaya, baik pada diri sendiri maupun orang lain, wajib dihilangkan.

Maka dari itu, nikah siri hukumnya tidak sah dan lebih baik dihindari jika menimbulkan bahaya.  Bahkan, Islam justru menganjurkan bahwa pernikahan itu mesti diumumkan atau mengadakan walimah sebagai bentuk rasa keterbukaan dan rasa ikhlas terhadap keluarga dan masyarakat.

Tujuan menghindari pernikahan ini adalah untuk menghilangkan persepsi buruk dari bahaya yang terjadi. Sehingga hal tersebut dapat membantu kedua mempelai untuk menjalin keluarga yang aman dan tenteram.

Baca Juga:    Seputar Pernikahan: Hukum-Hukum Nikah


Ditulis oleh Achmad Ghofar Wijayanto