“Karena Ahwa itu harus dibicarakan di Muktamar. Kalau diterima, ya menjadi keputusan Muktamar. Dan kalau ditolak, ya sudah,” kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Watimpres), Minggu (2/8/2015) sebagaimana dikutip dari okezone.com.
Ia juga menjelaskan, mekanisme Ahwa itu jika ingin dilaksanakan dalam Muktamar harus dimasukkan ke dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART). Jika dilakukan dalam Muktamar kali ini, kata dia, hal itu berarti bertentangan dengan AD/ART yang telah disepakati sebelumnya.
Tentunya, jika muktamirin menyetujui mekanisme Ahwa tidak bisa dilakukan saat ini karena tidak ada pra-kondisioning untuk pelaksanaan keputusan tersebut. Mantan Ketua Umum PBNU itu menyebut, tidak satu pun keputusan di luar Muktamar yang mengikat Muktamar. Yang terjadi hanyalah pembentukan opini. Secara Organisatoris dan tata kelola organisasi tidak sah karena bertentangan dengan AD ART.
“Kalau ada keputusan di luar muktamar, maka derajatnya di bawah. Kalau ada yang memaksakan untuk memasukkan dan dilaksanakan di muktamar itu hanyalah orang kebelet saja. Keputusan muktamar itu bisa dilaksanakan di Muktamar ke-34 mendatang,” jelas pengasuh Ponpes Al Hikam, Malang. (Aldo)